Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn 1.IRWAN GUNAWAN TU Bin Alm.T UMAR MEURAH
2.IFAN GIAWA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 1369 /L.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN GUNAWAN TU Bin Alm.T UMAR MEURAH[Penahanan]
2IFAN GIAWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa I Irwan Gunawan TU Bin Alm. T Umar Meurah dan Terdakwa II. Irfan Giawan pada hari dan  tanggal serta waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di jalan lingkar Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh beralamat di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah Pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turun berhak atas barang itu serta Dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu serta Dengan maksud yang serupa, menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberi tahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan yang dilakukan secara bersama - sama, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu yang tidak dapat ditentukan lagi sekira bulan Oktober 2023 saksi Faisal Arianto Bin M. Syarief yang merupakan Pegawai negeri (PNS) pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) dalam perjalanan menuju kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAN) Tengku Dirundeng Meulaboh yang beralamat di Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, ketika saksi Faisal Arianto Bin M. Syarief telah sampai atau tiba dikawasan kampus, saksi Faisal Arianto Bin M. Syarief melihat Terdakwa II Ifan Giawan Sedang melakukan pembersihan lahan dikawasan kampus STAIN dan kemudian saksi Faisal Arianto Bin M. Syarief menayakan kepada Terdakwa II. Ifan Giawan akan maksud dan tujuan dilakukan pembersihan lahan wilayah kampus STAIN, kemudian Terdakwa II. Ifan Giawan menjelaskan bahwa telah membeli tanah dimaksud dari Terdakwa I Irwan Gunawan TU Bin Alm T. Umar Meurah dengan luas 10 x 50 M dengan harga Rp 20.000.000,. (dua puluh juta rupiah), kemudian saksi  Faisal Arianto Bin M. Syarief menyampaikan kepada Terdakwa II. Ifan Giawan bahwa tanah dimaksud adalah milik negara yang telah dihibahkan kepada kampus STAIN.
  • Bahwa kemudian akan hal  tersebut saksi Faisal Arianto Bin M. Syarief  menyampaikan kepada saksi Syamsuar selaku Ketua STAIN perihal lahan tanah STAIN yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00007 atas nama pemegang Hak Pemerintah Republik Indonesia CQ Kementerian Agama Republik Indonesia dengan luas 500.000 M2 (Lima ratus ribu meter persegi) yang terletak dijalan Lingkar Universitas Teuku Umar Gampong Gunong Kleng Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa setelah mengetahui tanah tersebut milik negara yang telah diHibahkan kepada kampus STAIN, maka Terdakwa II Ifan Giawa meminta dikembalikan uang pembelian tanah yang telah dibayarkan pada Terdakwa I Irwan Gunawan TU sebesar Rp 20.000.000,. (dua puluh juta rupiah), dan kemudian Terdakwa II Ifan Giawa mencari rumah sewa /kontrakan disekitar Desa Alue Penyareng (sekitar kampus STAIN) dan Terdakwa I Irwan Gunawan TU menawarkan rumah sewa /kontrakan yang akan dibangun ditanah yang tidak jadi dibeli (tanah milik kampus STAIN)  yang nantinya Terdakwa II Ifan Giawa setelah  rumah selesai dibangun, maka harus membayar sewa pada Terdakwa I Irwan Gunawan TU dan Terdakwa II Ifan Giawa menyetujuinya.
  • Bahwa sekira tanggal 30 November 2023 Terdakwa II Ifan Giawa memulai melakukan pembangunan rumah dikawasan atau lokasi tanah kawasan STAIN dimana Terdakwa II Ifan Gunawan  melakukan pembangunan serta membeli dan mengambil bahan bahan bangunan di Toko Besi Rezeki Tamita dengan bon dan faktur atas nama Terdakwa I Irwan Gunawan TU.
  • Bahwa  awal  bulan Januari tahun 2024 rumah telah selesai dibangun, Terdakwa II Ifan Giawa mulai menempati rumah dimaksud dengan kesepakatan dengan Terdakwa I Irwan Gunawan TU rumah tersebut disewa dari Terdakwa I Irwan Gunawan TU untuk 1 (satu) tahun dengan harga Rp 8.000.000,. (delapan juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2024 Terdakwa II. Ifan Giawan memberikan panjar uang sewa rumah yang dibangun diatas kawasan tanah STAIN sejumlah Rp, 4.000.000,. (empat juta rupiah) kepada Terdakwa II. Irwan Gunawan TU dengan disertai kwetansi pembayaran dengan keterangan “sewa rumah selama 1 tahun terhitung sejak 10 Januari 2024 s/d 10 Januari 2025 dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 4.000.000, dan sisa akan dilunasi pada bulan Desember 2024.
  • Akibat perbuatan Terdakwa I Irwan Gunawan TU dan Terdakwa II Ifan Giawan, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tengku Dirundeng (STAIN) mengalami kerugian material dan immaterial diantaranya, mengalami dampak terganggunya proses belajar mengajar dikampus, terhambatnya pembangunan kampus  serta adanya potensi pihak pihak lain yang ikut serta menguasai lahan/tanah milik kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Tengku Dirundeng Meulaboh.

------------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 Ke-1,Ke-4 Jo Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya