- . Menyatakan sah dan berharga Surat Pesanan Sementara tanggal 12 Oktober 2016 dengan Kwitansi Pembayaran Uang Jaminan pemesanan 1 Unit Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T tanggal 17 Oktober 2016 (“Kwitansi Pembayaran Uang Jaminan”) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga slip setoran uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T sebesar Rp; Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ke rekening Tergugat Nomor 003701002764302 atas nama PT. Darussalam Berlian Motor via Bank BRI Cabang Meulaboh sebagai uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T ;
4. Menetapkan bahwa uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T sebesar Rp; Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah) ke rekening Tergugat Nomor 003701002764302 atas nama PT. Darussalam Berlian Motor via Bank BRI Cabang Meulaboh sebagai uang Down Payment (DP) pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T ; berdasarkan Print Out rekening koran PT. Darussalam Berlian Motor yang dikeluarkan oleh pihak Bank BRI Cabang Meulaboh pada tanggal 13 Juli 2017;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap pembelian1 Unit mobil Mitsubishi Pajero Sport 2 4L Dakar (4x2) 8 A/T;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian akibat Wanprestasi kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus berupa:
- Biaya Pemesanan unit mobil sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Biaya uang Down payment (DP) sebesar Rp. 195.000.000 (seratus Sembilan puluh lima juta Rupiah)
- Biaya kebutuhan untuk penyelesaian tingkat mediasi dan somasi oleh Kuasa Hukum Para Penggugat adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah);
- Biaya kebutuhan Kuasa Hukum untuk penyelesaian pada tingkat Pengadilan Negeri Meulaboh adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah).
- Dengan total kerugian yang dialami oleh Penggugat akibat Wanprestasi dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. sebesar Rp. 275..000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini, |