Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.B/LH/2019/PN Mbo 1.ANDRI HENDRIANSYAH, SH.MH
2.BADRUNSYAH, SH
3.BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
4.YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
SYARIFAH MERY MIRNA, S.Si,Apt Binti Alm HABIB SUHAIMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pembuangan Limbah
Nomor Perkara 80/Pid.B/LH/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-994/L.1.18/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI HENDRIANSYAH, SH.MH
2BADRUNSYAH, SH
3BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
4YUSNI FEBRIANSYAH EFENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARIFAH MERY MIRNA, S.Si,Apt Binti Alm HABIB SUHAIMI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HSYARIFAH MERY MIRNA, S.Si,Apt Binti Alm HABIB SUHAIMI
2T. Fitra YusriwanSYARIFAH MERY MIRNA, S.Si,Apt Binti Alm HABIB SUHAIMI
3Ahmadi Mahmud, S.HSYARIFAH MERY MIRNA, S.Si,Apt Binti Alm HABIB SUHAIMI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
----- Bahwa terdakwa SYARIFAH MERY MIRNA, S.Si.,Apt Binti Alm. HABIB SUHAIMI selaku Direktur Sementara Rumah Sakit Umum Swasta Montella berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 28 November 2017 dan berdasarkan Akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Azhar Ibrahim SH pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014, tentang Pendirian PT. Montella Kanada Mirna dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00618.40.10.2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Montella Kanada Mirna  yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT. Montella Kanada Mirna yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang kesehatan pengelolaan Rumah Sakit, Klinik, Poliklinik dan Balai Kesehatan, dan lain-lain, pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2018 sampai dengan sekarang bertempat di Rumah Sakit Umum Swasta (RSUS) Montella Meulaboh yang bertempat di Jln. Beringin Jaya Gp. Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan pengelolaan (penyimpanan) limbah B3 tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------

----- Bahwa sejak tanggal 28 November 2017 terdakwa menjabat sebagai Direktur Sementara RSUS Montella sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 November 2017 Selanjutnya terdakwa mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Direktur Sementara RSUS Montella yaitu menyelenggarakan seluruh kegiatan RSUS Montella Meulaboh. Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUS Montella terdapat kegiatan yang menghasilkan limbah B3 padat berupa bahan atau sisa bekas pakai kegiatan medis diantaranya dari kegiatan operasi pasien, perawatan pasien dan kegiatan laboratorium. Limbah B3 padat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya:
1.    Spuit (jarum suntik);
2.    Botol ampul (botol obat);
3.    Botol vial (botol obat);
4.    Botol infus;
5.    Selang NGT (selang oksigen);
6.    Aboket (jarum infus);
7.    Selang infus;
8.    Kain kasa terkena cairan darah/obat/bahan medis;
9.    Masker;
10.    Botol transfusi darah;
11.    Katater (selang kencing);
12.    Selang Makanan;
13.    Pisau bedah.
Dan limbah B3 cair yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya yaitu :
1.    Cairan radiologi (ronsen);
2.    Cairan laboratorium (sampel darah, cairan pencuci alat bahan-bahan kimia);
3.    Cairan infeksius (cairan pencucian pakaian pasien operasi);
4.    Air bekas pencucian alat operasi.

------ Bahwa limbah B3 padat yang berasal dari kegiatan medis RSUS Montella Meulaboh tersebut dimasukkan ke dalam tong-tong sampah yang ada plastik berwarna kuning, kemudian limbah-limbah B3 tersebut diambil dan dibawa oleh petugas yang mengangkat limbah untuk selanjutnya limbah B3 tersebut diletakkan di tempat penyimpanan sementara yang tidak memiliki bangunan yang tertutup dari sinar matahari dan air hujan dan tanpa got atau parit disekelilingnya dengan bak terbuka keliling dengan tinggi kurang lebih 1 meter yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter di belakang RSUS Montella Meulaboh, serta limbah B3 cair yang dihasilkan dari kegiatan medis RSUS Montella Meulaboh tersebut disimpan ke dalam mesin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUS Montella Meulaboh; ------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 09.00 wib, petugas Polres Aceh Barat mendapatkan informasi adanya limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUS Montella Meulaboh tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 14.15 wib saksi Afialdi Indra dan petugas sat Reskrim Aceh Barat lainnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas informasi tersebut, hasil pemeriksaan ditemukan limbah B3 padat dimasukkan kedalam plastik warna kuning/ditumpukkan atau dibuang begitu saja di tempat terbuka. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti limbah B3 berupa 1 (satu) plastik berwarna kuning berisikan 18 (delapan belas) botol infus, 6 (enam) selang infuse,    1 (satu) selang oksigen, 1 (satu) kotak botol obat, dan 3 (tiga) masker, serta 1 (satu) plastik kuning berwarna kuning yang berisikan 25 (dua puluh lima) botol infus, 5 (lima) selang infuse, 12 (dua belas) jarum suntik dan 5 (lima) botol obat. Terhadap barang yang telah disita, disisihkan sebanyak 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus, 1 (satu) selang oksigen, 1 (satu) masker, 1 (satu) jarum suntik, dan 1(satu) botol obat guna dilakukan pemeriksaam laboratorium.---------------

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 14525/NNF/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Roy Tenno Siburian, M.Si Kompol NRP 71100522, Donna Purba, S.S., Apt Pembina NIP.197208082003122001 dn Rafles Tampubolon, S.Si AKP NRP 85111958 dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Wahyu Marsudi, M,Si, Kombespol NRP 69100378, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus, 1 (satu) selang oksigen, 1 (satu) masker, 1 (satu) jarum suntik, dan 1 (satu) botol obat yang disita penyidik dari pemilik barang a.n Syarifah Mery Mirna, S.Si., Apt adalah barang bekas pakai yang berasal dari Rumah Sakit. Catatan: Berdasarkan lampiran peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium termasuk limbah B3 yang bersifat infeksius.

----- Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini izin yang dikeluarkan oleh Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

ATAU
Kedua :
----- Bahwa terdakwa SYARIFAH MERY MIRNA, S.Si.,Apt Binti Alm. HABIB SUHAIMI selaku Direktur Sementara Rumah Sakit Umum Swasta Montella berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 28 November 2017 dan berdasarkan Akta Notaris yang dibuat dihadapan Notaris Azhar Ibrahim SH pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014, tentang Pendirian PT. Montella Kanada Mirna dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-00618.40.10.2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Montella Kanada Mirna  yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT. Montella Kanada Mirna yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang kesehatan pengelolaan Rumah Sakit, Klinik, Poliklinik dan Balai Kesehatan, dan lain-lain, pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2018 sampai dengan sekarang bertempat di Rumah Sakit Umum Swasta (RSUS) Montella Meulaboh yang bertempat di Jln. Beringin Jaya Gp. Seunebok Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menghasilkan limbah B3  dan tidak melakukan pengelolaan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------

----- Bahwa sejak tanggal 28 November 2017 terdakwa menjabat sebagai Direktur Sementara RSUS Montella sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 November 2017 Selanjutnya terdakwa mulai menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai Direktur Sementara RSUS Montella yaitu menyelenggarakan seluruh kegiatan RSUS Montella Meulaboh. Dari kegiatan yang dilaksanakan oleh RSUS Montella terdapat kegiatan yang menghasilkan limbah B3 padat berupa bahan atau sisa bekas pakai kegiatan medis diantaranya dari kegiatan operasi pasien, perawatan pasien dan kegiatan laboratorium. Limbah B3 padat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya:
1.    Spuit (jarum suntik);
2.    Botol ampul (botol obat);
3.    Botol vial (botol obat);
4.    Botol infus;
5.    Selang NGT (selang oksigen);
6.    Aboket (jarum infus);
7.    Selang infus;
8.    Kain kasa terkena cairan darah/obat/bahan medis;
9.    Masker;
10.    Botol transfusi darah;
11.    Katater (selang kencing);
12.    Selang Makanan;
13.    Pisau bedah.
Dan limbah B3 cair yang dihasilkan dari kegiatan tersebut diantaranya yaitu :
1.    Cairan radiologi (ronsen);
2.    Cairan laboratorium (sampel darah, cairan pencuci alat bahan-bahan kimia);
3.    Cairan infeksius (cairan pencucian pakaian pasien operasi);
4.    Air bekas pencucian alat operasi.

------ Bahwa limbah B3 padat yang berasal dari kegiatan medis RSUS Montella Meulaboh tersebut dimasukkan ke dalam tong-tong sampah yang ada plastik berwarna kuning, kemudian limbah-limbah B3 tersebut diambil dan dibawa oleh petugas yang mengangkat limbah untuk selanjutnya limbah B3 tersebut diletakkan di tempat penyimpanan sementara yang tidak memiliki bangunan yang tertutup dari sinar matahari dan air hujan dan tanpa got atau parit disekelilingnya dengan bak terbuka keliling dengan tinggi kurang lebih 1 meter yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter di belakang RSUS Montella Meulaboh, serta limbah B3 cair yang dihasilkan dari kegiatan medis RSUS Montella Meulaboh tersebut disimpan ke dalam mesin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUS Montella Meulaboh;-------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 09.00 wib, petugas Polres Aceh Barat mendapatkan informasi adanya limbah B3 yang dihasilkan oleh RSUS Montella Meulaboh tidak dikelola sesuai peraturan perundang-undangan. Lalu menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 14.15 wib saksi Afialdi Indra dan petugas sat Reskrim Aceh Barat lainnya melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas informasi tersebut, hasil pemeriksaan ditemukan limbah B3 padat dimasukkan kedalam plastik warna kuning/ditumpukkan atau dibuang begitu saja di tempat terbuka. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan barang bukti limbah B3 berupa 1 (satu) plastik berwarna kuning berisikan 18 (delapan belas) botol infus, 6 (enam) selang infuse,    1 (satu) selang oksigen, 1 (satu) kotak botol obat, dan 3 (tiga) masker, serta 1 (satu) plastik kuning berwarna kuning yang berisikan 25 (dua puluh lima) botol infus, 5 (lima) selang infuse, 12 (dua belas) jarum suntik dan 5 (lima) botol obat. Terhadap barang yang telah disita, disisihkan sebanyak 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus, 1 (satu) selang oksigen, 1 (satu) masker, 1 (satu) jarum suntik, dan 1(satu) botol obat guna dilakukan pemeriksaam laboratorium.---------------

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No. LAB.: 14525/NNF/2018 tanggal 11 Desember 2018 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Roy Tenno Siburian, M.Si Kompol NRP 71100522, Donna Purba, S.S., Apt Pembina NIP.197208082003122001 dn Rafles Tampubolon, S.Si AKP NRP 85111958 dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Wahyu Marsudi, M,Si, Kombespol NRP 69100378, dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) botol infus, 1 (satu) selang infus, 1 (satu) selang oksigen, 1 (satu) masker, 1 (satu) jarum suntik, dan 1 (satu) botol obat yang disita penyidik dari pemilik barang a.n Syarifah Mery Mirna, S.Si., Apt adalah barang bekas pakai yang berasal dari Rumah Sakit. Catatan: Berdasarkan lampiran peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bahwa limbah yang berasal dari perawatan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular atau perawatan intensif dan limbah laboratorium termasuk limbah B3 yang bersifat infeksius.

------ Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini izin yang dikeluarkan oleh Bupati sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pihak Dipublikasikan Ya