Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Mbo Faizah, S.H., M.Kn IBNU HAJAR Bin Alm MUSTAFA PUTEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –1621/L.1.18/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HAJAR Bin Alm MUSTAFA PUTEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Musfata Puteh pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah bengkel di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Percobaan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB sedang duduk disebuah bengkel di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa dihampiri oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Noviandri Bin Murni (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yaitu Saksi T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M Latif (dilakukan penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa kemudian Saksi Noviandri Bin Murni mengajak Terdakwa untuk makan mie, namun sebelum itu Saksi Noviandri Bin Murni meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Febrie (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedepan Klinik Kecantikan di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa langsung mengambil Narkotika Jenis Sabu dari tangan Saksi Noviandri Bin Murni dan menyimpannya didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung pergi dengan berjalan kaki kedepan klinik kecantikan tersebut untuk menjumpai Sdr. Febrie;
  • Bahwa setelah Terdakwa tiba didepan klinik kecantikan tersebut dan sekira kurang lebih 15 menit Terdakwa menunggu Sdr. Febrie yang tidak kunjung datang sehingga Terdakwa langsung kembali ke Bengkel;
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa tiba kembali dibengkel tersebut Terdakwa melihat Saksi Noviandri Bin Murni dan Saksi T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M Latif sudah diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat yang kemudian petugas juga mengamankan Terdakwa sekaligus melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia dikantong celana kiri yang Terdakwa gunakan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres aceh barat untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 057/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh memiliki berat bersih 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1312/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Musfata Puteh pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah bengkel di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB sedang duduk disebuah bengkel di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan Terdakwa dihampiri oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Noviandri Bin Murni (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal yaitu Saksi T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M Latif (dilakukan penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa kemudian Saksi Noviandri Bin Murni mengajak Terdakwa untuk makan mie, namun sebelum itu Saksi Noviandri Bin Murni meminta tolong kepada Terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu kepada Sdr. Febrie (dilakukan penuntutan secara terpisah) kedepan Klinik Kecantikan di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa langsung mengambil Narkotika Jenis Sabu dari tangan Saksi Noviandri Bin Murni dan menyimpannya didalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan dan Terdakwa langsung pergi dengan berjalan kaki kedepan klinik kecantikan tersebut untuk menjumpai Sdr. Febrie;
  • Bahwa setelah Terdakwa tiba didepan klinik kecantikan tersebut dan sekira kurang lebih 15 menit Terdakwa menunggu Sdr. Febrie yang tidak kunjung datang sehingga Terdakwa langsung kembali ke Bengkel;
  • Bahwa kemudian pada saat Terdakwa tiba kembali dibengkel tersebut Terdakwa melihat Saksi Noviandri Bin Murni dan Saksi T. Habibi Munasti Bin Alm. T.M Latif sudah diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat yang kemudian petugas juga mengamankan Terdakwa sekaligus melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia dikantong celana kiri yang Terdakwa gunakan dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres aceh barat untuk proses lebih lanjut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 057/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh memiliki berat bersih 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1312/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Musfata Puteh pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah bengkel di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan melakukan menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB sedang duduk di sebuah bengkel di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan saat itu Terdakwa di hampiri oleh teman Terdakwa yaitu Saksi Noviandri Bin Murni (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan berjalan kaki;
  • Bahwa kemudian Saksi Noviandri Bin Murni mengajak Terdakwa untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu yang dibawa oleh Saksi Noviandri Bin Murni dan Terdakwa menyetujui hal tersebut sehingga Terdakwa langsung membuat Bong dengan cara Terdakwa mengambil spet kaca yang sebelumnya sudah Terdakwa simpan di atas Kosen pintu bengkel kemudian Terdakwa mengambil botol air mineral yang ada dibengkel dan Terdakwa buat 2 (dua) lubang pada tutupnya yang selanjutnya Terdakwa pasang 2 (dua) pipet plastik yang salah satunya Terdakwa pasang spet kaca dan Saksi Noviandri Bin Murni langsung mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari dalam kantong celana depan yang Saksi Noviandri Bin Murni gunakan kemudian Terdakwa dan Saksi Noviandri Bin Murni menggunakan Narkotika Jenis Sabu sebanyak masing-masing 5 (lima) kali hisap hingga mengeluarkan asap dan setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Saksi Noviandri Bin Murni langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Terdakwa menyimpan Bong yang telah Terdakwa buat diatas kosen jendela bengkel;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 057/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh memiliki berat bersih 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik 1312/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan dan berat netto 0,14 (Nol Koma Empat Belas) gram milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/65/II/2025/KES tanggal 19 Februari 2025 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Ibnu Hajar Bin Alm. Mustafa Puteh adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya