Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2019/PN Mbo BARON SIDIK, S, SH. M. Kn ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-932/L.1.18/Euh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1BARON SIDIK, S, SH. M. Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2019 bertempat di  Pinggir Jalan Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas voil rokok berbentuk pasir-pasir kristal dengan setelah di timbang berat bruto 0,26 (dua koma dua enam) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi terdiri dari ranting, daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah ditimbang dengan berat bruto 25,6 (dua puluh lima koma enam) gram dan berat bersih 17,82 (tujuh belas koma delapan puluh dua) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 074/LL.BB/60049/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna puth dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram, B. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, C. 1 (satu) botol plastil berisi 25 ml urine, oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti A dan B tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2019 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa sedang berada di Kab. Nagan Raya lalu berjumpa dengan sdr CEK (DPO) dan terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr CEK menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas bungkus nasi, kemudian terdakwa pulang menuju kota Meulaboh, selanjutnya sekira jam 16.00 wib terdakwa berjumpa dengan sdr. BRAM (DPO) di Gampong Ujung Drien Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) lalu sdr. BRAM menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumahnya di Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dan sekira jam 23.30 wib terdakwa menggunakan sedikit narkotika jenis ganja tersebut dirumahnya;-----------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 01.00 wib terdakwa pergi keluar rumah dan duduk dipinggir Jalan Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, kemudian saksi MASHENDRA DEFI dan saksi TETRA NOTRIANDA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan ganja dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas voil rokok yang terdakwa simpan di kantong jaket sebelah kanan dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi yang terdakwa simpan di kantong celana depan sebelah kiri, dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik bening transparan yang terdakwa simpan di kantong celana belakang sebelah kiri yang diakui terdakwa miliknya yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi T. HASANUSI Bin Alm. T. MUHAMMAD yang merupakan Geucik Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu berbentuk pasir-pasir kristal milik terdakwa berbentuk pasir-pasir kristal setelah ditimbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi terdiri dari ranting, daun dan bijinya dalam keadaan lembab dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik bening transparan terdiri dari ranting, daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah ditimbang seluruhnya di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 25,6 (dua puluh lima koma enam) gram dan berat bersih 17,82 (tujuh belas koma delapan puluh dua) gram;--------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk membeli, menerima, narkotika Golongan I, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu berbentuk pasir-pasir kristal milik terdakwa setelah ditimbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi terdiri dari ranting, daun dan bijinya dalam keadaan lembab dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja di bungkus dengan plastik bening transparan terdiri dari ranting, daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah ditimbang seluruhnya di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 25,6 (dua puluh lima koma enam) gram dan berat bersih 17,82 (tujuh belas koma delapan puluh dua) gram dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
-    Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 3202/ NNF/ 2019 tanggal 1 April 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat  netto 0,14 (nol koma empat belas) gram.
B.    1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
C.    1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
-    Barang bukti A, B dan C milik terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS.
-    Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti  A Positif Metamfetamina, B Positif Ganja, dan C Positif Tetrahydrocannabinol (THC) dan Positif Metamfetamina.
-    Kesimpulan : bahwa barang bukti  yang dianalisis milik Terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS adalah barang bukti A Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti B Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan  barang bukti urine C Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 dan 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Barang bukti C habis dianalisis, barang bukti A dan B tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
-    Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.
SUBSIDAIR :
KESATU :

----- Bahwa terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2019 bertempat di  Pinggir Jalan Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas voil rokok berbentuk pasir-pasir kristal dengan setelah di timbang berat bruto 0,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 074/LL.BB/60049/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan barang bukti A. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna puth dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram, C. 1 (satu) botol plastil berisi 25 ml urine, oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti A dan B tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- ------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2019 sekira jam 16.00 wib terdakwa berjumpa dengan sdr. BRAM (DPO) di Gampong Ujung Drien Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) lalu sdr. BRAM menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa pulang kerumahnya di Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat -----------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 01.00 wib terdakwa pergi keluar rumah dan duduk dipinggir Jalan Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat, kemudian saksi MASHENDRA DEFI dan saksi TETRA NOTRIANDA (keduanya merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang mendapatkan informasi dari masyarakat terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dan ganja dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas voil rokok yang terdakwa simpan di kantong jaket sebelah kanan yang diakui terdakwa miliknya yang pada saat penggeledahan tersebut dilihat oleh saksi T. HASANUSI Bin Alm. T. MUHAMMAD yang merupakan Geucik Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat;--------------------
----- Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu berbentuk pasir-pasir kristal milik terdakwa setelah ditimbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram;----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin dari dokter atau pun Menteri Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu berbentuk pasir-pasir kristal milik terdakwa setelah ditimbang di Pegadaian Syariah Meulaboh dengan berat bruto 0,26 (dua koma dua puluh enam) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma empat belas) gram dan untuk penyidikan lebih lanjut setelah sampai di Polres Aceh Barat petugas mengirimkan barang bukti untuk di analisis :
-    Sebagaimana Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti No. Lab : 3202/ NNF/ 2019 tanggal 1 April 2019 telah menerima barang bukti berupa :
A.    1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat  netto 0,14 (nol koma empat belas) gram.
B.    1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
C.    1 (satu) botol plastik berisi 25 ml urine.
-    Barang bukti A, B dan C milik terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS.
-    Analisis : telah dilakukan Analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti, dengan hasil barang bukti  A Positif Metamfetamina, B Positif Ganja, dan C Positif Tetrahydrocannabinol (THC) dan Positif Metamfetamina.
-    Kesimpulan : bahwa barang bukti  yang dianalisis milik Terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS adalah barang bukti A Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti B Positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan  barang bukti urine C Positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) dan Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 9 dan 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Barang bukti C habis dianalisis, barang bukti A dan B tersebut telah dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) lembar bungkusan dibungkus dengan amplop coklat.
-    Yang diperiksa dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si.,M.Si dan diketahui dan ditandatangani oleh Wakalabfor Cab. Medan Drs. MELTA TARIGAN, M.Si.
Sebagaimana terlampir dalam berkas perkara.

DAN

KEDUA :

------ Bahwa terdakwa ZULKARNAINI Bin AHMAD ABAS pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira jam 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2019 bertempat di  Pinggir Jalan Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas bungkus nasi terdiri dari ranting, daun dan bijinya dalam keadaan lembab setelah ditimbang dengan berat bruto 25,6 (dua puluh lima koma enam) gram dan berat bersih 17,82 (tujuh belas koma delapan puluh dua) gram, sebagaimana berita acara penimbangan dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor: 074/LL.BB/60049/III/2019 tanggal 18 Maret 2019, setelah dilakukan uji laboratorium dengan barang bukti B. 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun, bunga dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram, C. 1 (satu) botol plastil berisi 25 ml urine, oleh penyidik dan Setelah dilakukan Analisis Laboratorium terhadap barang bukti A dan B tersebut dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkusan dengan amplop coklat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Berawal pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2019 sekira jam 15.00 WIB, terdakwa sedang berada di Kab. Nagan Raya lalu berjumpa dengan sdr CEK (DPO) dan terdakwa membeli narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) kemudian sdr CEK menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang di balut dengan kertas bungkus nasi, kemudian terdakwa pulang menuju kota Meulaboh, kemudian terdakwa pulang kerumahnya di Gampong Tumpok Ladang Kec. Kaway XVI Kab. Aceh Barat dan sekira jam 23.30 wib terdakwa menggunakan sedikit narkotika jenis ganja tersebut dirumahnya;------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya