| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JAMALUDDIN AD Bin M DIAN HASYEM pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2019 bertempat di Gampong Pasi Jeut Kec Woyla Barat Kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa sedang duduk di tempat saksi MAHTURIDI Bin IDRIS ABU berjualan ikan, lalu datang saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI dengan menggunakan sepeda motor dan duduk di tempat jualan ikan tersebut sambil menanyakan kepada terdakwa ikan apa saja yang ada di tempat tersebut, kemudian terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan dari saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI sambil mengatakan bahwa terdakwa tidak mau berbicara dengan saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI, kemudian saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI mengatakan kepada terdakwa kalau tidak mau berbicara ya tidak apa-apa dan menanyakan kepada terdakwa apakah dirinya sudah merasa hebat, kemudian terdakwa kembali menjawab bukan masalah itu tapi karena masalah partai aceh tidak menang di kampong saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI, kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa bagaimana partai aceh mau menang kalau tidak ada uang dan terdakwa tersinggung dengan perkataan saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI, kemudian saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI sedang duduk di warung milik saksi M DAHLAN Bin Alm M JUNED di Gampong Pasi Jeut Kec Woyla Barat Kab Aceh Barat, kemudian terdakwa menghampiri saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI dan langsung memukul saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI menggunakan tangan kanan kewajah saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI hingga mengeluarkan darah, kemudian terdakwa kembali memukul saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian mulut hingga saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI terjatuh, kemudian terdakwa menarik saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI dan terdakwa kembali memukul bagian kepala beberapa kali dan dibagian punggung sebanyak 1 (satu) kali, kemudian datang saksi NURDIN B Bin Alm TGK BEN memisahkan keduanya dan terdakwa pergi pulang kerumahnya sedangkan saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI membuat laporan ke Polsek Woyla Barat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI mengalami luka-luka sehingga saksi ZAINI HASAN Bin Alm TGK SABI selama masa pengobatan tidak dapat menjalankan aktivitasnya sehari-hari selama 3 (tiga) hari, sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 843.3/417/2019 tanggal 27 April 2019 yang ditandatangani oleh dr. Marwilis dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Terdapat bengkak dikepala bagian tengah satu sentimeter dari garis tengah tubuh sebelah kanan dengan diameter empat koma lima senitimeter;
- Terdapat bengkak pada pipi sebelah kanan dengan diameter empat sentimeter;
- Terdapat bengkak pada sisi kanan bibir atas dengan diameter tiga sentimeter dan terdapat pembengkakan pada sisi kanan bibir bawah dengan diameter dua sentimeter dan memar dengan diameter satu sentimeter;
- Terdapat luka lecet pada sudut hidung sebelah kanan dengan diameter satu sentimeter.
|