Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2017/PN Mbo Nur Aidar 1.Samsul Rizal
2.Zainob
3.Nani Erlinda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2017/PN Mbo
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Aidar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HNur Aidar
Tergugat
NoNama
1Samsul Rizal
2Zainob
3Nani Erlinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Azhari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;

  1. Menyatakan tanah seluas 6.390 m2 (enam ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Gampong Kuta Padang, Kecamatan Suka Makmue (dahulu Kecamatan Seunagan), Kabupaten Nagan Raya (dahulu Kabupaten Aceh Barat) dengan batas dan luas sebagai berikut:
 

Sebelah Timur berbatasan dengan :

Parit Jalan P.U---------------------------------------------------------------------------

Tanah Milik Amir Mahmud------------------------------------------------------------

Tanah milik Alm. Tgk. Jali-------------------------------------------------------------

 

 

:

:

:

 

13m

11m

 7,3m

-

Sebelah Utara berbatasan dengan :

Tanah Milik Amir Mahmud------------------------------------------------------------

Tanah Milik Ibrahim B------------------------------------------------------------------

 

:

:  

 

30m

195m

-

Sebelah Barat berbatasan dengan :

Aliran Irigasi Alue Guci-----------------------------------------------------------------

 

:

 

31,3m

-

Sebelah Selatan berbatasan dengan :

Tanah Milik M. Yusrizal----------------------------------------------------------------

Tanah Milik Arman H. Buyung-------------------------------------------------------

Tanah Milik Alm. Tgk. Jali-------------------------------------------------------------

Tanah Peninggalan Almh. Cut Bunggong La------------------------------------

 

:

:

:

:  

 

30m

10m

4m

181m

Yang diperoleh dari hasil pembelian pada Alm. Keujrun Deuham (ayah kandung dari TURUT TERGUGAT) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1.23/SG/KP.02/2001 tanggal 12 Februari 2001, yang dibuat dihadapan Drs. T. Amir Diwan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara pada Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya (dahulu Kabupaten Aceh Barat), merupakan tanah hak milik PENGGUGAT yang sah;

4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah), sebagai akibat diambilnya hasil sewa sawah padi milik PENGGUGAT;

5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengembalikan TANAH MILIK PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dan terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun; dan

6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak