| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2017/PN Mbo | Nur Aidar | 1.Samsul Rizal 2.Zainob 3.Nani Erlinda |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2017/PN Mbo | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Mei 2017 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT;
Yang diperoleh dari hasil pembelian pada Alm. Keujrun Deuham (ayah kandung dari TURUT TERGUGAT) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1.23/SG/KP.02/2001 tanggal 12 Februari 2001, yang dibuat dihadapan Drs. T. Amir Diwan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara pada Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya (dahulu Kabupaten Aceh Barat), merupakan tanah hak milik PENGGUGAT yang sah; 4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama untuk membayar kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu Rupiah), sebagai akibat diambilnya hasil sewa sawah padi milik PENGGUGAT; 5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk mengembalikan TANAH MILIK PENGGUGAT dalam keadaan baik dan kosong dan terbebas dari segala bentuk perikatan dengan pihak ketiga manapun; dan 6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara ini, |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
