Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2024/PN Mbo | 1.M. Nasir Yahya 2.Gusnidar |
4.Ratna Devi 5.Badan Pertanahan Nasional Kab Aceh Barat |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2024/PN Mbo | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
- Utara berbatas dengan lorong yang sekarang diklaim milik tergugat I - Selatan berbatas dengan Tanah M. Nasir Yahya Cs; - Timur berbatas Devi Cs ; - Barat berbatas dengan Jalan Sisingamanggaraja 4. Menyatkan putusan provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerraad Bij Vooraad) atau secara serta merta, walaupun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi atau upaya hukum lain;
DALAM POKOK PERKARA:
2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik nomor :1.728 atas nama M. Nasir Yahya dan Gusnidar tidak cacat hukum serta berkekuatan hukum;
3. Menyatakan sertifikat nomor :1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I adalah cacat Hukum;
4. Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran meter yang terletak di Gampong Gampa II Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, dengan ukuran + 3 x 27,25 meter persegi dan batas batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan lorong yang sekarang diklaim milik tergugat I - Selatan berbatas dengan tanah M. Nasir Yahya Cs; - Timur berbatas Devi Cs ; - Barat berbatas dengan Jalan Sisingamanggaraja adalah milik para Penggugat; 5. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat I yang telah memasukan tanah objek sengketa milik para Penggugat ke dalam Sertifikat Nomor: :1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I adalah perbuatan hukum;
6. Menyatakan perbuatan/tindakan Tergugat II yang telah memasukan tanah objek sengketa tanah milik para Penggugat kedalam sertifikat Nomor: :1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I adalah cacata hukum;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
8. Menghukum Tergugat I, atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa untuk menyerahkan kepada pihak para Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
9. Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan tanah objek sengketa dari Sertifikat nomor : 1.853 tanggal 12 Oktober 2012 atas nama Tergugat I; 10. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |