| Dakwaan |
- Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa T. Andi Sukran Pada hari Selasa 21 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, bertempat di Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 Wib bertempat di sebuah kedai di Gampong Pulo Tengoh Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, Saksi Teuku Nauval Bin Teuku Nashar (dalam penuntutan terpisah) mengajak Terdakwa untuk pergi jalan-jalan ke Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Nomor Polisi : BL 4423 EAF, nomor rangka : MH1KD1115PK468812, Nomor Mesin : KD11E1468040 warna merah putih milik saksi Teuku Nauval;
- Bahwa Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Saksi Teuku Nauval menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi Teuku Nauval hendak pergi bersama temannya dan tidak dapat mengantar Terdakwa pulang, kemudian saksi Teuku Nauval memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan maksud agar narkotika tersebut dipakai sendiri atau bersama orang yang mengantar Terdakwa pulang, yang diterima oleh Terdakwa dan disimpan di dalam dompet milik Terdakwa, kemudian sekira Pukul 16.45 Wib setibanya dirumah Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut masih disimpan didalam dompet Terdakwa;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira Pukul 23.30 Wib Saksi Teuku Nauval menghubungi Terdakwa via handphone dan mengajak Terdakwa untuk pergi ke Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan berangkat bersama saksi Teuku Nauval menggunakan sepeda motor miliknya;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 00.45 Wib setibanya di Gampong Lhok Guci, Saksi Teuku Nauval berhenti di pinggir jalan dekat pertamini, dan mengatakan hendak menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian Saksi Teuku Nauval turun dari sepeda motor kemudian menyimpan 1 (satu) kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dan 64 (enam puluh empat) lembar plastik klip kosong di bawah tumpukan seng di dekat pertamini yang berjarak sekitar 2 (dua) meter dari tempat sepeda motor milik Saksi Teuku Nauval;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB dalam perjalanan kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa dan Saksi Teuku Nauval dihentikan oleh Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet Terdakwa, yang mana narkotika tersebut diakui Terdakwa berasal dari Saksi Teuku Nauval;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8224/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., dengan pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 227/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa T. Andi Sukran Bin T. Mahdyana pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 Wib Saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan Saksi Arief Thawaris Bin Sofyan. L. beserta Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat Mendapatkan informasi dari masyarakat Gampong Lhok Guci Kecamatan Pante Ceuremen kabupaten Aceh Barat Saksi Teuku Nauval Bin Teuku Nashar (dalam penuntutan terpisah) memiliki narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Guruh Putra dan Saksi Arief Thawaris beserta Anggota Satuan Res Narkoba Polres Aceh Barat langsung menuju lokasi yang di informasikan;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat memberhentikan 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yaitu Saksi Teuku Nauval dan Terdakwa, selanjutnya Petugas Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat melakukan pengeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam dompet Terdakwa, yang mana narkotika tersebut diakui Terdakwa berasal dari Saksi Teuku Nauval.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8224/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., dengan pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 227/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa T. Andi Sukran Bin T. Mahdyana pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat dikebun sawit belakang rumah Terdakwa di Gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dikebun sawit belakang rumah Terdakwa di Gampong Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa membuat Bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet Kaca, selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu masukkan kedalam Spet kaca dan Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap sampai habis dan setelah itu Bong yang terbuat dari botol merk Aqua yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan Spet Kaca tersebut Terdakwa bakar di tempat sampah kebun sawit di Gampong Pante Ceuremen Kec. Pante Ceureumen Kab. Aceh Barat. Dan adapun Narkotika jenis sabu yang digunakan oleh Terdakwa tersebut didapatkan dengan cara membelinya dari Saksi Teuku Nauval Bin Teuku Nashar (dalam penuntutan terpisah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/232/X/2025/KES tanggal 23 Oktober 2025 oleh dr Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa urine yang dianalisis milik Terdakwa T. Andi Sukran Bin T. Mahdyana adalah positif mengandung narkotika jenis metamfetamina (sabu);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8224/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara yang diperiksa dan ditandatangani oleh Plt Kabidlabfor Polda Sumut apt Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., dengan pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal dengan berat netto 0,1 (nol koma satu) gram milik Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 227/60049/2025 pada tanggal 23 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang terindikasi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa. memiliki berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |