Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2018/PN Mbo 1.Drs. Banta Ali
2.Zulkarnaini
3.Tgk. Ansari
4.Nurliah
5.M. Saman
6.Hasanuddin
7.Jalidin Alias Saiful Syahputra
8.Abd Rahman
9.Umar Ambia
10.Tarmizi
11.Malaiman Idham
1.Nurani
2.Nilawati
3.Banta Saidi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2018/PN Mbo
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. Banta Ali
2Zulkarnaini
3Tgk. Ansari
4Nurliah
5M. Saman
6Hasanuddin
7Jalidin Alias Saiful Syahputra
8Abd Rahman
9Umar Ambia
10Tarmizi
11Malaiman Idham
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nurani
2Nilawati
3Banta Saidi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Keuchik Gampong Ujong Pasi
2Kepala Dusun Kadus Gudang Jaya Gampong Ujong Pasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan membatalkan Surat Hibah tahun 1991 dari Hamdi ke atas nama Tergugat I;

 

  1. Menyatakan Jalan Tuha telah ada sejak zaman sebelum tahun 50 han;

 

  1. Menyatakan tanah objek sengketa dengan ukuran 4  x  + 30 meter yang terletak di Dusun Syaikhuna Gampong Ujong Pasi Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Utara dengan tanah jalan tuha;
  • Selatan dengan Jalan desa Tgk. di Blang;
  • Timur dengan Tanah Tgk. Baha;
  • Barat dengan tanah orang tua Nurani, Tgk. Ansari.

adalah tanah jalan Tuha;

 

  1. Menyatakan perbuatan para Tergugat I, II III dan Turut tergugat I dan II telah menimbulkan kerugian bagi para Penggugat baik Materil maupun Immateril;

Kerugian Materil:

5.1.  Penggugat I dengan luas kebun sawit 1 hektar dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar  Rp. 2.000.000 perbulan yang terus berjalan;    

 

5.2.  Penggugat II dengan luas kebun sawit 7 (tujuh) rante dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 1.200.000 perbulan yang terus berjalan;         

 

5.3.   Penggugat III  dengan luas kebun sawit + 1 hektar dengan hasil perbulan 2 kali panen sama yaitu sebesar  Rp. 500.000 perbulan yang terus berjalan;           

     

5.4.  Penggugat IV dengan luas kebun sawit 8 (delapan) rante dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 500.000 perbulan yang terus berjalan 

 

5.5.  Penggugat V dengan luas kebun sawit 5 (lima) rante dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 600.000 perbulan yang terus berjalan;

     

5.6 Penggugat VII dengan luas kebun sawit 5 (lima) rante dengan hasil perbulan 2 kali yaitu sebesar dengan Rp. 1.600.000 perbulan yang terus berjalan

 

5.7. Penggugat IX dengan luas kebun sawit +1 (satu) hektar dengan hasil perbulan 2 kali yaitu sebesar dengan Rp..500.000 perbulan yang terus berjalan;

 

 

                                               6

 

 

        

 

                 

5.8. Penggugat X dengan luas kebun sawit + 1(satu) hektar dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 500.000 perbulan yang terus berjalan;

 

  1.  

 

Kerugian Immateril sebesar Rp.: 690.000.000,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

    

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I  yang  menyuruh Tergugat II dan III untuk membangun rumah di atas badan jalan Tuha   adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan III  yang telah membangun rumah diatas badan jalan Tuha   adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I  yang telah menanda tangani surat Hibah tanah dari Hamdi tahun 1991 ke tergugat I (Nurani)  adalah perbuatan yang tidak teliti dan ceroboh;

 

  1. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II  yang telah memasukan tanah jalan Tuha dalam dusun Gudang Jaya adalah perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum  Tergugat I, II dan III,  atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa untuk membongkar bangunan rumah diatas badan jalan Tuha tersebut  dengan tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar kerugian materil maupun Immateril kepada para Penggugat yaitu sebagai berikut:

 

Kerugian Materil:

12.1.   Penggugat I dengan luas kebun sawit 1 hektar dengan hasil perbulan 2 kali yaitu sebesar Rp. 2.000.000 perbulan yang terus berjalan;

            

12.2.  Penggugat II dengan luas kebun sawit 7 (tujuh) rante dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 1.200.000 perbulan yang terus berjalan;      

 

12.3.   Penggugat III dengan luas kebun sawit dengan luas kebun sawit dengan luas kebun sawit + 1 hektar dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 500.000 perbulan yang terus berjalan;    

          

12.4.  Penggugat IV dengan luas kebun sawit 8 (delapan) rante dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 500.000 perbulan yang terus berjalan          

 

12.5. Penggugat V dengan luas kebun sawit 5 (lima) rante dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 600.000 perbulan yang terus berjalan;         

           

                                                       7

 

 

 

 

12.6  Penggugat VII dengan luas kebun sawit 5 (lima) rante dengan hasil  perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 1.600.000 perbulan yang terus berjalan

 

12.7.  Penggugat IX dengan luas kebun sawit +1 (satu) hektar dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp..500.000 perbulan yang terus berjalan;

 

  1. Penggugat X dengan luas kebun sawit + 1(satu) hektar dengan hasil perbulan 2 kali yaitu sebesar Rp. 500.000 perbulan yang terus berjalan;

 

12.9.  Penggugat XI dengan luas kebun sawit + 1(satu) hektar dengan hasil perbulan 2 kali panen yaitu sebesar Rp. 500.000 yang terus berjalan.

 

Kerugian Immateril sebesar Rp.: 690.000.000,- ( Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

 

  1. Menghukum  Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak