| Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa terdakwa Herizal Bin Nyak Akop pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di Lapas Kelas II B Meulaboh Kec, Meureubo Kab, Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I bukan tanaman, jenis sabu Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 16.00 Wib bertempat diLapas Kelas II B Meulaboh Kec, Meureubo Kab, Aceh Barat Terdakwa menghubungi seseorang yaitu teman Terdakwa dengan nama Labo (Daftar Pencarian Orang) melalui sarana Hand Phone untuk memesan Narkotika jenis Sabu guna akan dijual didalam Lapas oleh Terdakwa, dan sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menerima telf dari Labo (DPO) dengan maksud akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Lapas pada saat itu juga untuk Terdakwa dengan harga Rp 2.000.000,. (dua juta rupiah) dan akan dibayarkan Terdakwa kepada Labo jika Narkotika dimaksud sudah terjual, kemudian Labo (DPO) memberitahukan pada Terdakwa bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut dikirimkan ke Lapas oleh Labo (DPO) dalam bentuk kue timpan berbungkus daun pisang dan didalam kue tersebut diselipkan Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa menyetujiunya.
- Bahwa sekira pukul 18.00 wib Terdakwa yang berada didalam tahanan lapas didatangi oleh Petugas Kepolisian dan pegawai lapas lalu membawa Terdakwa dan memperlihatkan kue timpan serta menanyakan milik siapa kue dimaksud dan Terdakwa mengakui kue dimaksud milik Terdakwa, sehingga kemudian Terdakwa dan barang bukti Narkotika jenis Sabu diamankan pihak Kepolisian.
- BerdasarkanBerita Acara PenimbanganPegadaian Syariah BarangBukti No: 163/LL-BB/60049/VI/2021 tanggal 24 Juli 2021 yang ditandatangani oleh petugasPenimbangNasrial NIK.P.86419 dan diketahui oleh PemimpinCabangTarmizi, SE NIK.P.80874 makahasilPenimbanganadalahBarangBuktiNarkotikajenis Sabu, Beratkotor : 2,04 Gram dan BeratBersih : 1,92 Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Analisa laboratorium Kriminalistik No.LAB:5972/NNF/2021 pada hari Selasa tanggal 6 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Ungkap Siaahan, Msi., M.Si An. Kabidlabfor Polda Sumut Cabang Medan wakabid pada Kesimpulan : dari hasil analisis pada BAB III barang bukti milik Tersangka Herizal Bin Akop adalah positif mengandung Metafetamin dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |