| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2021/PN Mbo | 1.Dedi Sahputra, SH. MH 2.Yusni Febriansyah Efendi, SH |
Aliudin Bin Alm Kaharun | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2021/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-631/L.1.18/Enz.2/04/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : -------- Bahwa terdakwa ALIUDIN Bin Alm KAHARUN pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021, sekira Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,dengan berat kotor 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pengadaian Meulaboh No. 074/LL-BB.60049/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh petugas penimbang Nasrial dan pimpinan cabang Tarmizi,SE,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa bertemu Kawan Terdakwa yang bernama Sdr.iin (belum tertangkap) di warung depan rumah sakit umum Jln. Gajah Mada Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian Terdakwa bersama Sdr.iin duduk sambil ngopi di warung tersebutkemudian Terdakwabertanya kepada Sdr.iin “IN APA ADA SABU SAMA KAMU, SAYA KEPINGIN MAU PAKAI SABU” kemudianSdr.iin menjawab “ADA, ABANG ADA UANG BERAPA UNTUK BELI SABU” dan Terdakwa katakan “SAYA ADA UANG Rp 700.000 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) INI IN” dan Terdakwa langsung memberikan uang tersebut kepada Sdr.iin, kemudian Sdr.iin mengatakan “BANG TUNGGU DISINI SEBENTAR YA NANTI AKU KEMBALI LAGI” lalu Sdr IIN langsung pergi, dan sekira pukul 23.30 Wib Sdr.iin kembali ke warung tempat Terdakwa menunggu kemudian Sdr.iin mengatakan kepada Terdakwa “BANG SABUNYA AKU LETAKKAN DISAMPING TEMBOK BELAKANG RUMAH SAKIT DIDALAM KOTA ROKOK SAMPOERNA MILD” setelah itu Terdakwa langsung pergi mengambil Narkotika jenis Sabu di tempat yang dikatakan oleh Sdr.iin tersebut, kemudian Narkotika jenis sabu tersebut langsung Terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang kemudian terdakwa simpan dibawah kasur di dalam kamar rumah Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik dengan Nomor Lab : 3241/NNF/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Selaku Kabid Labfor Polda Sumut serta Debora M Hutagaol dan Husnah Sari M. Tanjung selaku pemeriksa, pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang milik terdakwa ALIUDIN Bin Alm KAHARUNadalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kesatu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Atau; Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Atau; Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
