| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2021/PN Mbo | 1.FAIZAH, SH., M. Kn 2.Anistia Ratenia PS, SH |
1.Ramadhan Fadli Firluna Bin Alm Lukman Tgk. Hajat 2.Devan Saputra Bin Buchari |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2021/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-510/L.1.18/Eoh.2/04/2021 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair : Bahwa Terdakwa IRAMADHAN FADLI FIRLUHA Bin Alm. LUKMAN TGK HAJAT dan Terdakwa II DEVAN SAPUTRA Bin BUCHARI. pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021 Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di sebuah Kios Reza Stiker Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenangmemeriksadanmengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam hari, dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatantersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021 Pukul 01.00 WIB, Terdakwa II mengetuk pintu rumah Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa II pergi Kerja. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Kios Reza Stiker milik Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR di Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tepat nya berada di depan rumah Terdakwa I. Sesampainya di kios tersebut, Terdakwa II langsung menuju ke belakang kios sedangkan Terdakwa I duduk di depan kios untuk memantau situasi. Sekira pukul 02.00 WIB disaat Terdakwa II sedang berada di belakang kios sedang mencongkel pintu belakang kios dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna merah milik Terdakwa II, lalu Terdakwa II mendengar suara sepeda motor, sehingga Terdakwa II menghentikan perbuatannya.Kemudian Terdakwa II mengintip dari belakang kios tersebut dan melihat Saksi ROVI DWISMA ZULMI DERMAWAN Bin Alm. DAVID DERMAWAN bersama dengan Saksi DEDI Als TOP CER sedang berbicara dengan Terdakwa I. Lalu Terdakwa II mendengar Saksi Rovi ada menanyakan kepada Terdakwa I tentang keberadan seseorang yang ada dibelakang kios, kemudian Terdakwa I mengatakan teman yang sedang buang air kecil. ------------------------------------------------------------- Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB setelah Saksi ROVI dan Saksi DEDI meninggalkan kios tersebut, Terdakwa II kemudian kembali mencongkel pintu belakang kios tersebut. Setelah pintu belakang kios terbuka, Terdakwa II masuk kedalam kios milik Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR dan mengeluarkan satu persatu barang berupa 1 (satu) pasang speaker aktif merk polytron warna hitam , 10 (sepuluh) buah karet sarung stang honda, 8 (delapan) buah karpet kaki honda, 14 (empat belas) lembar kain jok honda, 1 (buah) penyangga Plat BL Yamaha N- MAX, 1 (satu) buah gulungan stiker karbon, 1 (satu) buah gulungan stiker D-C Fix, 2 (dua) buah gulungan stiker Pro Fix, 2 (dua) buah gulungan DECOFIX, 1 (satu) buah gulungan stiker hebrik warna hitam, 2 (dua) buah accesoris depan variasi yamaha N-Max, 1 (Satu) buah accesoris gagang BL, 6 (enam) buah karet great handle rem tangan, 2 (dua) buah lampu warna, 1 (satu) buah stock kontak sepeda motor, 2 (dua) buah gantungan sepeda motor N-Max, 1 (satu) buah accesoris tutup kunci sepeda motor yamaha N-Max, 1 (satu) buah stabilizer, 1 (satu) buah baut mour sepion, dan 1 (Satu) Pasang lambang yamahayang keseluruhannya adalah milik Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR. Selanjutnya Terdakwa I membuka pintu rumahnya, lalu Terdakwa II memasukkan barang-barang yang Terdakwa II ambil dari kios saksi Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR. Kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I segera menjual barang-barang milik saksi Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.520.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3, 4, 5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa I RAMADHAN FADLI FIRLUHA Bin Alm. LUKMAN TGK HAJAT dan Terdakwa II DEVAN SAPUTRA Bin BUCHARI. pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021 Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2021 bertempat di sebuah Kios Reza Stiker Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenangmemeriksadanmengadili, “telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Perbuatantersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 28 Januari 2021 Pukul 01.00 WIB, Terdakwa II mengetuk pintu rumah Terdakwa I untuk mengajak Terdakwa II pergi Kerja. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke Kios Reza Stiker milik Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR di Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, tepat nya berada di depan rumah Terdakwa I. Sesampainya di kios tersebut, Terdakwa II langsung menuju ke belakang kios sedangkan Terdakwa I duduk di depan kios untuk memantau situasi. Sekira pukul 02.00 WIB disaat Terdakwa II sedang berada di belakang kios sedang mencongkel pintu belakang kios dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng berwarna merah milik Terdakwa II, lalu Terdakwa II mendengar suara sepeda motor, sehingga Terdakwa II menghentikan perbuatannya.Kemudian Terdakwa II mengintip dari belakang kios tersebut dan melihat Saksi ROVI DWISMA ZULMI DERMAWAN Bin Alm. DAVID DERMAWAN bersama dengan Saksi DEDI Als TOP CER sedang berbicara dengan Terdakwa I. Lalu Terdakwa II mendengar Saksi Rovi ada menanyakan kepada Terdakwa I tentang keberadan seseorang yang ada dibelakang kios, kemudian Terdakwa I mengatakan teman yang sedang buang air kecil. ------------------------------------------------------------- Selanjutnya, sekira pukul 03.00 WIB setelah Saksi ROVI dan Saksi DEDI meninggalkan kios tersebut, Terdakwa II kemudian kembali mencongkel pintu belakang kios tersebut. Setelah pintu belakang kios terbuka, Terdakwa II masuk kedalam kios milik Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR dan mengeluarkan satu persatu barang berupa 1 (satu) pasang speaker aktif merk polytron warna hitam , 10 (sepuluh) buah karet sarung stang honda, 8 (delapan) buah karpet kaki honda, 14 (empat belas) lembar kain jok honda, 1 (buah) penyangga Plat BL Yamaha N- MAX, 1 (satu) buah gulungan stiker karbon, 1 (satu) buah gulungan stiker D-C Fix, 2 (dua) buah gulungan stiker Pro Fix, 2 (dua) buah gulungan DECOFIX, 1 (satu) buah gulungan stiker hebrik warna hitam, 2 (dua) buah accesoris depan variasi yamaha N-Max, 1 (Satu) buah accesoris gagang BL, 6 (enam) buah karet great handle rem tangan, 2 (dua) buah lampu warna, 1 (satu) buah stock kontak sepeda motor, 2 (dua) buah gantungan sepeda motor N-Max, 1 (satu) buah accesoris tutup kunci sepeda motor yamaha N-Max, 1 (satu) buah stabilizer, 1 (satu) buah baut mour sepion, dan 1 (Satu) Pasang lambang yamaha yang keseluruhannya adalah milik Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR. Selanjutnya Terdakwa I membuka pintu rumahnya, lalu Terdakwa II memasukkan barang-barang yang Terdakwa II ambil dari kios saksi Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR. Kemudian Terdakwa II menyuruh Terdakwa I segera menjual barang-barang milik saksi Saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi korban FERIZAL Bin. M. ZAR mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.520.000,- (Delapan Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
