Petitum |
Dalam Putusan Sela:
- Menerima dan mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat sebagaimana tersebut dalam Posita angka 4.1;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sebidang tanah dengan luas keseluruhan ± 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara
|
:
|
berbatas dengan Sawah Baru/Hutan---------100 Meter
|
- Selatan
|
:
|
berbatas dengan Tanah Abdul Jalil/M. Din-100 Meter
|
- Timur
|
:
|
berbatas dengan tanah Tgk. M. Jamin-------300 Meter
|
- Barat
|
:
|
berbatas dengan tanah M. Dawot
(sekarang tanah Khairinnas)-------------------300 Meter
|
Berdasarkan Alas Hak / Bukti Kepemilikan Tanah berupa:
- Surat Keterangan Jual Beli Sebidang Tanah Rawa, tanggal 12 Mei 2015 antara Tgk. Kadim (Penjual) dan Usman, K (Pembali), yang dikeluarkan dan diketahui oleh Keuchik Gampong Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan ditandatangani oleh para saksi.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah mengklaim, menguasai serta menebang Pohon Kelapa Sawit di atas Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Tanah Hak Milik Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, dalam keadaan seperti semula dan terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun, paling lambat dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dapat dilakukan eksekusi dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas kerugian materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat, yaitu:
- Kerugian Materiil berupa:
- Dirusaknya Pohon Kelapa Sawit sebanyak 120 Pohon dengan harga Rp. 40.000,- per pohon kelapa sawit x 120 Pohon = Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Biaya tanam Pohon Kelapa Sawit sebesar Rp. 30.000,- x 120 Pohon = Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu Rupiah);
- Biaya Pembersihan Lahan per hektar Rp 10.000.000., x 3 hektar = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah);
- Kerugian Tidak dapat digunakan lahan tersebut sejak tahun 2024-sekarang Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah).
Dengan total kerugian Materiil sebanyak Rp. 88.400.000,- (delapan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
- Kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 300.000,000,- (tiga ratus juta rupiah) akibat perbuatan Para Tergugat yang telah menguras pikiran, waktu, tenaga dan lainnya dalam proses perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait Pembayaran kerugian Materiil dan Immateriil dalam petitum angka 5, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura) maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Para Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan Immateriil terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / hari keterlambatan;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |