| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUSLIADI Bin RUSLI pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekitar jam 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Café Lhok atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan tetapi sesuai dengan ketentuan pasal 84 Ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang mengadili perkara terdakwa karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat terdakwa ditemukan atau ditahan berada di dalam daerah hukumnya dan sebagian besar saksi yang dipanggil dalam perkara ini lebih dekat pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Meulaboh daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Medan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa MUSLIADI Bin RUSLI menghubungi teman Terdakwa yang Bernama Sdr. Bang Paneuk (Dalam Daftar Pencarian Polres Aceh Barat) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara menelpon sambal berkata “Bang, aku ke tempat abang ya, ambil bahan (Sabu), tapi uang yang ada Cuma Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)” dan dijawab oleh Sdr. Bang Paneuk “iya, pergi sekarang ke tempat abang, nanti disini kita bicarakan”, lalu dijawab oleh Terdakwa “boleh bang, aku pergi kesana sekarang”, setelah itu Terdakwa berangkat ke Kabupaten Lhokseumawe dengan mobil kendaraan umum hingga pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa sampai di Kabupaten Lhokseumawe;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Kabupaten Lhokseumawe, lalu Terdakwa menelpon Sdr. Bang Paneuk dengan berkata “Dimana Bang?” dan dijawab oleh Sdr. Bang Paneuk “Ada di Lhok (Lhokseumawe) ini, kamu sudah sampai di Lhok ya?” lalu dijawab oleh Terdakwa “Iya bang”, kemudian Sdr. Bang Paneuk berkata kepada Terdakwa “Kalau sudah sampai, kamu tunggu di café tempat biasa ya” kemudian dijawab oleh Terdakwa “iya boleh bang”, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Bang Paneuk dan pada saat itu Sdr. Bang Paneuk bertanya kepada Terdakwa “berapa total uang yang ada?” dan dijawab oleh Terdakwa “Cuma Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang ada uangnya, lalu Sdr. Bang Paneuk meminta uang pembelian kepada Terdakwa sambal berkata “bawa sini uangnya, nanti bahan (Narkotika jenis sabu) abang kasih sikrak (satu ons), sisanya Rp.42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) lagi nanti kamu cicil jika narkotika jenis sabu udah laku terjual”, kemudian Terdakwa menjawab “boleh bang” sambil menyerahkan uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Bang Paneuk, lalu Terdakwa diajak oleh Sdr. Bang Paneuk ke suatu tempat yang tidak jauh dari café lalu Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari pembelian Sdr. Bang Paneuk, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa Kembali ke Kabupaten Aceh Barat dengan menggunakan mobil kendaraan umum;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Meulaboh No. 031/ 60049/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang, dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar/kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kantong plastik didalamnya memiliki berat kotor 80,89 (delapan puluh koma delapan puluh Sembilan) gram dengan berat berat bersih 78,86 (tujuh delapan koma delapan puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 975/NNF/2023 hari Rabu, 20 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut (sebagaimana terlampir dalam berkas) barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto 10 (sepuluh) gram yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa MUSLIADI Bin RUSLI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Meunasah Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUSLIADI Bin RUSLI yang telah mendapatkan Narkotika Jenis sabu dari Sdr. Bang Paneuk dari Kabupaten Lhokseumawe di hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 08.00 WIB setelah itu sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa menuju ke Kabupaten Aceh Barat dengan mobil kendaraan umum hingga sampai di Kabupaten Aceh Barat pada hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekira jam 15.00 Terdakwa langsung menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gampong Meunasah, kemudian sesampainya di rumah Terdakwa membagi Narkotika Jenis Sabu yang ia dapat dari Sdr. Bang Paneuk menjadi 3 (tiga) bungkus berukuran sedang lalu Terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna ungu bersama 8 (delapan) bungkus plastic kosong dan 1 (satu) bungkus berukuran besar yang Terdakwa simpan di dalam dompet kecil warna oranye, setelah selesai membagi lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar rumah Terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB Ketika Terdakwa sedang tidur dirumah, dating Saksi ZULFIKAR Bin Alm. RAMLI H. MANYAK bersama dengan Saksi GURUH PUTRA Bin JUNGADIR DAMANIK (Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdakwa sering terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu ZULFIKAR Bin Alm. RAMLI H. MANYAK bersama dengan Saksi GURUH PUTRA Bin JUNGADIR DAMANIK menemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu yang berisi Narkotika jenis sabu dan 8 (delapan) bungkus plastic kosong serta 1 (satu) buah dompet kecil warna oranye yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu berada di bawah Kasur tempat tidur Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, kemudian pada saat ditanyakan kepada Terdakwa diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Aceh Barat guna proses lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pengadaian Meulaboh No. 031/ 60049/2023 tanggal 10 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang, dengan barang bukti 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar/kecil terindikasi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam kantong plastik didalamnya memiliki berat kotor 80,89 (delapan puluh koma delapan puluh Sembilan) gram dengan berat berat bersih 78,86 (tujuh delapan koma delapan puluh enam) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 975/NNF/2023 hari Rabu, 20 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Sumut (sebagaimana terlampir dalam berkas) barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal tidak berwarna dan tidak berbau dengan berat netto 10 (sepuluh) gram yang diamankan dari terdakwa positif mengandung Zat Metamfetamina sebagaimana dimaksud sebagai Narkotika golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------ |