Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2020/PN Mbo Faisal Husien Bin Sidri Usman Agam Bin Hacim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2020/PN Mbo
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faisal Husien Bin Sidri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HFaisal Husien Bin Sidri
Tergugat
NoNama
1Usman Agam Bin Hacim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mustafa Bin Alm Ibrahim
2Nurmalan Binti Alm Ibrahim
3Alamsyah Bin Alm Ibrahim
4Siti Hajar Binti Alm Ibrahim
5Darni Binti Alm Ibrahim
6Samsuardi Bin Alm Ibrahim
7Amri Bin Alm Ibrahim
8Syariani Bin Alm Ibrahim
9Mariaton Binti Alm Ibrahim
10Camat Johan Pahlawan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara PPATS Daerah Kerja Wilayah Kecamatan Johan Pahlawan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum

1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. .      Menyatakan tanah tanah seluas kurang lebih 4.939,5 M2 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan koma lima meter persegi), yang terletak di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Utara

:

berbatas dengan tanah Lorong ------------70 Meter

 

 

- Timur

:

berbatas dengan tanah M.Yacob/Malaiman ----------------------------------------------25/10/35,5 Meter

 

 

- Selatan

:

berbatas dengan tanah Pemda-------------71 Meter

 

 

- Barat

:

berbatas dengan tanah Usman-------70/8,5 Meter

 

 

 

Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 266-JP-/2013 tanggal 18 September 2013, dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Tjut Yanti Polem, S.H., Daerah Kerja Wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, merupakan tanah hak milik Penggugat yang sah;

3.      Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalangi, menanam tumbuhan, membuat pagar serta menguasai tanah milik Penggugat tersebut pada petitum angka 2, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

4.      Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari segala bentuk perikatan apapun dengan pihak ketiga manapun;

5.       Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yaitu dengan total sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah);

6.      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus atas Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah);

7.      Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh amar Putusan terkait pembayaran kerugian materiil dan immateriil dalam Petitum angka 5 dan 6, dengan tanpa syarat paling lambat dalam jangka waktu 60 hari kalender sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela maka dilakukan secara eksekusi atas harta benda milik Tergugat sampai tercukupinya kerugian materiil dan immateriil terhadap Penggugat;

8.      Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dapat dilaksanakan;

9.      Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan yang telah diletakkan atas objek tanah pada Posita 3.1;

10.    Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat X untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini; dan

11.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak