| Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa Sulaiman Bin Hasan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Bulan Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Gp. Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang mana Pengadilan Negeri Meulaboh berwenang untuk mengadili, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara atau setidaknya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi Muktaruddin Bin Lukman (dalam berkas penuntutan terpisah) telah mengambil tanpa ijin dari pemiliknya yaitu 1 (satu) unit Laptop merek HP warna hitam dan 1 (satu) unit Charger Laptop merek HP warna hitam di sebuah rumah milik korban Zul Asral di Gp. Blang Beurandang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, kemudian setelah berhasil mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit Laptop merek HP warna hitam dan 1 (satu) unit Charger Laptop merek HP warna hitam tersebut lalu saksi Muktaruddin Bin Lukman pulang kerumahnya. Setelah itu pada waktu dan tempat diatas saksi Muktaruddin Bin Lukman bertemu dengan terdakwa, pada saat itu saksi Muktaruddin Bin lukman mengatakan kepada terdakwa bahwa telah melakukan pencurian dan saksi menanyakan kepada terdakwa kemana Laptop hasil curian tersebut akan dijual. Pada saat itu terdakwa menjawab bahwa ia akan membantu menjualkan Laptop tersebut. Kemudian pada malam harinya saksi Muktaruddin Bin Lukman dan terdakwa pergi untuk menjual barang yang diambil dan kemudian tepatnya di depan SPBU Gp. Blang Beurandang disalah satu warung kopi saksi Muktaruddin Bin Lukman menyerahkan 1 (satu) unit Laptop merek HP warna hitam dan 1 (satu) unit Charger Laptop merek HP warna hitam kepada terdakwa, lalu terdakwa menawarkan barang-barang tersebut kepada saksi Dedi Miswar dengan harga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) namun akhirnya disepakati harga Rp.750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan saat itu saksi Dedi Miswar memberikan uang sejumlah Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan pada keesokan harinya sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) . uang tersebut diserahkan terdakwa kepada Muktaruddin Bin Lukman dan terdakwa diberi oleh Muktaruddin Bin Lukman sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagai upah atau komisi. kemudian terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Aceh Barat setelah terlebih dahulu Muktaruddin Bin Lukman ditangkap oleh Kepolisian dari Polres Aceh Barat. Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.100.000,-(empat juta seratus ribu rupiah).
|