Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Faizah, S.H., M.Kn
2.ARDIKNA PELANI PA, S.H
3.Darma Mustika, S.H
SAHREZA ANDRIA Bin Alm. RUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3728/L.1.18/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Faizah, S.H., M.Kn
2ARDIKNA PELANI PA, S.H
3Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHREZA ANDRIA Bin Alm. RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Sahreza Andria Bin Alm. Rustam Pada Hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien yang beralamat di Desa Drien Rampak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Simeulue menuju Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan mencari pekerjaan, ketika tiba di kota Meulaboh dikarenakan tidak memiliki tempat penginapan selanjutnya terdakwa menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien yang beralamat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat untuk beristirahat di teras rumah sakit tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 20.20 WIB, Terdakwa menuju area parkir rumah sakit dan melihat satu unit sepeda motor Honda Beat dalam keadaan terparkir. Selanjutnya, Terdakwa mencoba membuka dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci berbentuk huruf Y yang telah dipersiapkan sebelum berangkat ke Kabupaten Aceh Barat. Namun mesin sepeda motor tidak berhasil dinyalakan, sehingga Terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke samping Masjid Baitul Makmur yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa di lokasi tersebut Terdakwa kembali berusaha menyalakan sepeda motor dengan kunci huruf Y, namun tetap tidak dapat dinyalakan, kemudian terdakwa menunggu di pinggir jalan hingga ada mobil penumpang yang lewat untuk diminta mengangkut sepeda motor tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa memberhentikan sebuah mobil penumpang dan meminta supir untuk menaikkan sepeda motor itu ke dalam kendaraan. Setelah sepeda motor berhasil dinaikkan, terdakwa pun ikut masuk ke dalam mobil penumpang tersebut, dan menuju arah Kabupaten Aceh Jaya. Namun, setelah sekitar satu jam perjalanan, mobil penumpang tersebut dihentikan oleh petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat di depan Polres Aceh Jaya yang berada di Kabupaten Aceh Jaya. Pada saat itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor MEREK : BEAT SPORTY 2022, WARNA HITAM, NOPOL BL-4168-EAT, TAHUN PEMBUATAN : 2022, ISI SILINDER: 110-CC, NO RANGKA : MHIJM9123NK642053, NO MESIN : JM91E2640417 dan kunci berbentuk huruf Y, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Rosi Nurul Sapuan Binti Mustafa Musa mengalami kerugian sebesar Rp.15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa Sahreza Andria Bin Alm. Rustam Pada Hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 20.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien yang beralamat di Desa Drien Rampak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Kabupaten Simeulue menuju Kabupaten Aceh Barat dengan tujuan mencari pekerjaan, ketika tiba di kota Meulaboh dikarenakan tidak memiliki tempat penginapan selanjutnya terdakwa menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien yang beralamat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat untuk beristirahat di teras rumah sakit tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 20.20 WIB, Terdakwa menuju area parkir rumah sakit dan melihat satu unit sepeda motor Honda Beat dalam keadaan terparkir. Selanjutnya, Terdakwa mencoba membuka dan menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci berbentuk huruf Y yang telah dipersiapkan sebelum berangkat ke Kabupaten Aceh Barat. Namun mesin sepeda motor tidak berhasil dinyalakan, sehingga Terdakwa kemudian mendorong sepeda motor tersebut ke samping Masjid Baitul Makmur yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat;
  • Bahwa di lokasi tersebut Terdakwa kembali berusaha menyalakan sepeda motor dengan kunci huruf Y, namun tetap tidak dapat dinyalakan, kemudian terdakwa menunggu di pinggir jalan hingga ada mobil penumpang yang lewat untuk diminta mengangkut sepeda motor tersebut. Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa memberhentikan sebuah mobil penumpang dan meminta supir untuk menaikkan sepeda motor itu ke dalam kendaraan. Setelah sepeda motor berhasil dinaikkan, terdakwa pun ikut masuk ke dalam mobil penumpang tersebut, dan menuju arah Kabupaten Aceh Jaya. Namun, setelah sekitar satu jam perjalanan, mobil penumpang tersebut dihentikan oleh petugas Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat di depan Polres Aceh Jaya yang berada di Kabupaten Aceh Jaya. Pada saat itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor MEREK : BEAT SPORTY 2022, WARNA HITAM, NOPOL BL-4168-EAT, TAHUN PEMBUATAN : 2022, ISI SILINDER: 110-CC, NO RANGKA : MHIJM9123NK642053, NO MESIN : JM91E2640417 dan kunci berbentuk huruf Y, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Rosi Nurul Sapuan Binti Mustafa Musa mengalami kerugian sebesar Rp.15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya