| Dakwaan |
Bahwa melakukan Penganiayaan / pemukulan terhadap Korban GEMAL NOFRIDA Bin SAFRIZAL, pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017, sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Lapangan Voly Ball Universitas Teuku Umar (UTU) Alue Peunyareng Kec. Meureubo Kab. Aceh Barat, dengan  menggunakan alat kedua tangan secara berulang kali pada bagian tubuh dan lenggan tanggan Korban dan setelah kejadian tersebut Tersangka tidak melihat Korban sakit dikarenakan tetap melanjutkan menonton pertandingan voly sampai selesai. |