Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Mbo SARA YULIS, S.H NOVIANDRI Bin MURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1757 /L.1.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SARA YULIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVIANDRI Bin MURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa terdakwa Noviandri Bin Murni pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 19.25 WIB bertempat di Lorong listrik Gampong Kuta Padang, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.10 WIB di Gampong Kuta Padang, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Lorong listrik Gampong Kuta Padang atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Februari 2025 bertempat di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa Noviandri Bin Murni menghubungi sdr Rahmad (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis sabu kepadanya sebanyak 1 (satu) sak dengan harga Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) yang akan dibayarkan oleh terdakwa apabila semua narkotika jenis sabu tersebut laku habis terjual, kemudian sdr Rahmad menyetujui tawaran terdakwa Noviandri tersebut dan mengajak untuk transaksi besok hari, kemudian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira jam 10.00 WIB terdakwa kembali menghubungi sdr Rahmad untuk menentukan lokasi pertemuan lalu sdr Rahmad mengajak bertemu dengan terdakwa Noviandri di Jalan Malem Diwa Gampong Kuta Padang Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat lalu setelah telepon dimatikan terdakwa langsung menuju ke tempat yang dijanjikan lalu setibanya dilokasi tersebut terdakwa Noviandri bertemu dengan sdr Rahmad yang telah menunggu terdakwa kemudian sdr Rahmad memberikan terdakwa 1 (satu) plastic klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu, lalu setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi ke bengkel saksi Ibnu Hajar Bin Alm Mustafa Puteh (berkas penuntutan terpisah) yang berada di Lorong Listrik Gampong Kuta Padang Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saksi Ibnu Hajar, kemudian sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Noviandri pulang kerumahnya yang berada di Jalan Iskandar Muda Gampong Kuta Padang Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat dengan narkotika jenis sabu terdakwa Noviandri simpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild didalam kantong celana depan sebelah kiri terdakwa Noviandri;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 19.15 WIB datang Saksi T. Habibi Munasti Bin Alm T. M. Latif menemui terdakwa Noviandri yang sedang duduk di warung kopi yang berada di dalam terminal Gampong Kuta Padang kemudian saksi T. Habibi Munasti mau membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa Noviandri, namun terdakwa Noviandri mengatakan nanti saja transaksi narkotika jenis sabu di bengkel saksi Ibnu Hajar kemudian terdakwa dan saksi T. Habibi bersama-sama pergi ke bengkel Ibnu Hajar, lalu setibanya dibengkel tersebut terdakwa Noviandri mengambil narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang disimpan didalam kantong celana terdakwa Noviandri lalu memecahnya menjadi 6 (enam) poketan kecil dan 1 (satu) poketan sedang, kemudian 1 (satu) poketan kecil tersebut terdakwa jual kepada saksi T. Habibi Munasti seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saksi T. Habibi Munasti konsumsi di bengkel Saksi Ibnu Hajar tersebut;
  • Selanjutnya sekitar pukul 20.10 WIB saksi Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman (berkas penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa Noviandri untuk memesan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Noviandri mengajak bertemu dipinggir jalan lorong listrik didepan sebuah klinik di Gampong Kuta Padang Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat, lalu setelah bertemu terdakwa Noviandri memberikan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada saksi Febrieyant kemudian setelah transaksi terdakwa Noviandri kembali ke bengkel saksi Ibnu Hajar;
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB masuk pesan whatsapp ke handphone milik terdakwa Noviandri dari saksi Febrieyant yang isi pesan tersebut saksi Febrieyant mau memesan narkotika jenis sabu lagi kepada terdakwa Noviandri kemudian terdakwa Noviandri mengajak bertemu di tempat sebelumnya kemudian terdakwa Noviandri menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu kepada saksi Ibnu Hajar lalu menyuruhnya untuk mengantarkan kepada saksi Febrieyant yang akan menemuinya di depan klinik kecantikan yang berada di Gampong Kuta Padang Kec Johan Pahlawan Kab Aceh Barat lalu setelah menerima 1 (satu) poket sabu tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan terdakwa Noviandri dan saksi T. Habibi Munasti;
  • Selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB datang beberapa orang dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat yang mengamankan terdakwa Noviandri dan saksi T. Habibi Munasti yang saat itu berada dalam bengkel saksi Ibnu Hajar, kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan lalu berhasil menemukan 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dan 9 (Sembilan) plastic klip kosong yang pihak kepolisian temukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan kemudian pihak kepolisian juga mengamankan 1 (satu) Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Spet Kaca, 1 (satu) Mancis dan 1 (satu) sendok pipet serta 1 (satu) Bong yang terbuat dari Botol RYCH yang telah terpasang 2 (Dua) pipet plastik yang di temukan di belakang bengkel tersebut kemudian terdakwa Noviandri, saksi T. Habibi Munasti beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1439/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr Supiyani M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti 4 (empat) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram milik terdakwa adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1315/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S. Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti 1 (satu) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram milik saksi Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1312/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Husnah Sari M. Tanjung S. Pd selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti 1 (satu) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma empat belas) gram milik saksi Ibnu Hajar Bin Alm Mustafa Puteh adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 058/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 4 (empat) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 1,5 (satu koma lima) gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 056/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,18 (nol koma delapan belas) gram
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 057/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 1 (satu) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 0,14 (nol koma empat belas) gram
  • Bahwa terdakwa Noviandri Bin Murni tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------

 

Kedua:

------- Bahwa terdakwa Noviandri Bin Murni pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2025 bertempat di sebuah bengkel yang berada di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik dan saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin beserta anggota Satresnarkoba Aceh Barat lainnya mengamankan saksi Febrieyant Sudarisman Bin Alm Suherly Usman kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Febrieyant Sudarisman lalu ditemukan 1 (satu) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan disamping saksi Febrieyant Sudarisman yang sebelumnya saksi Febrieyant Sudarisman buang kemudian dilakukan interogasi terhadap saksi Febrieyant Sudarisman kemudian diketahui bahwa 1 (satu) poket sabu tersebut saksi Febrieyant Sudarisman peroleh dengan cara membeli dari terdakwa Noviandri Bin Murni, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan terdakwa Noviandri Bin Murni dan saksi T. Habibi Munasti Bin Alm T. M. Latif yang saat itu berada di sebuah bengkel yang beralamat di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan 1 (satu) kotak rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu dan 9 (Sembilan) plastic klip kosong yang pihak kepolisian temukan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang terdakwa kenakan kemudian pihak kepolian juga berhasil mengamankan 1 (satu) Kotak Rokok Merk Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Spet Kaca, 1 (satu) Mancis dan 1 (satu) sendok pipet serta 1 (satu) Bong yang terbuat dari Botol RYCH yang telah terpasang 2 (Dua) pipet plastik yang di temukan di belakang bengkel tersebut kemudian terdakwa Noviandri, saksi T. Habibi Munasti beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No. Lab : 1439/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, dan Dr Supiyani M.Si selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr Ungkap Siahaan, M.Si, S.H. diketahui bahwa Barang Bukti 4 (empat) plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,5 (satu koma lima) gram milik terdakwa adalah benar mengandung metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut nomor 61 lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 058/60049/2025 pada tanggal 21 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Yeni Ismelda Fitrah Selaku petugas penimbangan menyatakan bahwa 4 (empat) kantong plastic bening kecil yang didalamnya terdapat Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) adalah 1,5 (satu koma lima) gram
  • Bahwa terdakwa Noviandri Bin Murni tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya