Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Jumiren Bin Jaman bersama pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis Sabu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi Roni Bin Alm. Alif (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk datang ke pondok yang berada di belakang rumah Saksi Roni Bin Alm. Alif yang beralamat Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat lalu terdakwa menerima 1 (satu) kotak rokok merk Insta yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi Roni Bin Alm. Alif dengan harga Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa kembali kerumah dan meletakkan 1 (satu) kotak rokok merk Insta yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di meja dapur rumah terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik terdakwa Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2.1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1.11 (satu koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik terdakwa Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Jumiren Bin Jaman pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul pukul 01.30 WIB saksi Guruh Putra Bin Jungadir Damanik bersama dengan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat dirumah terdakwa yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Insta yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di meja dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) Unit HP Merk Realme warna hitam. selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk diminta keterangan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2.1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1.11 (satu koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik Terdakwa Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Jumiren Bin Jaman pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di pondok yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di pondok yang terletak dibelakang rumah Saksi Roni Bin Alm. Alif yang beralamat di Gampong Cot Lagan BB Kec. Woyla Kab. Aceh Barat, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan Saksi Roni Bin Alm. Alif. Adapun Terdakwa menggunakan narkotika dengan cara Saksi Roni Bin Alm. Alif membuat Bong yang terbuat dari botol air mineral yang telah terpasang 2 (dua) pipet plastik dan spet kaca, kemudian Saksi Roni Bin Alm. Alif mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu Saksi Roni Bin Alm. Alif masukkan ke dalam spet kaca lalu dibakar dengan menggunakan 2 (dua) buah mancis kemudian Saksi Roni Bin Alm. Alif menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan kemudian terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali hisapan;
- Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
- Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 535/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, berupa 11 (sebelas) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Jumiren Bin Jaman memiliki berat bruto 2.1 (dua koma satu) gram dan berat bersih 1.11 (satu koma sebelas) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5196/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan, S.H., hasil pemeriksaan terhadap 11 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,11 (satu koma sebelas) gram milik Terdakwa Jumiren Bin Jaman adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/196/VIII/2024/KES tanggal 26 Agustus 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Jumiren Bin Jaman adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (sabu) adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (sabu).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |