Dakwaan |
- Dakwaan
----------- Bahwa Terdakwa Risma Deni Binti Alm. Makdifin pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 bertempat di Lr. Musafir Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit / merusak kesehatan orang lain yaitu Saksi Korban Rumia Binti Alm. Ramudin, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Sabtu Tanggal 02 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat dirumah Saksi Mauliza Yanti Binti Arifin Ar di Lr. Musafir Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa dipanggil oleh Saksi Mauliza Yanti Binti Arifin Ar kerumahnya untuk memperbaiki Blender karena tidak berfungsi, namun setelah diperbaiki blender tersebut juga tidak berfungsi, melihat hal tersebut Terdakwa ketawa bersama dengan Saksi Mauliza Yanti Binti Arifin Ar;
- Bahwa selanjutnya Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin yang hendak melaksanakan Shalat Dhuha mendengar suara keributan dari rumah Saksi Mauliza Yanti Binti Arifin Ar dan menegurnya dengan cara mengetok ngetok dinding rumah Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin dengan tujuan supaya keributan berhenti dan Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin langsung melaksanakan Shalat Dhuha;
- Bahwa selanjutnya pada saat Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin selesai melaksanakan Shalat Dhuha Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin duduk didekat pintu depan rumah dan Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin melihat Terdakwa keluar dari rumah Saksi Mauliza Yanti Binti Arifin Ar dan melihat Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin dengan tatapan sinis sambil mengeluarkan kata-kata kotor;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa jalan kaki pulang kerumah namun tidak berapa lama Terdakwa kembali kedepan pintu rumah Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin dan langsung mendekat untuk berusaha memukul akan tetapi tidak mengenai Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin hingga terjadi tarik menarik pakaian, kemudian Terdakwa menggigit jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri Saksi korban Rumia Binti Alm. Ramudin hingga mengeluarkan darah, kemudian dilerai oleh Saksi Mauliza Yanti Binti Arifin Ar;
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 353/55/XII/2024 pada tanggal 03 November 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Mulya Warman selaku Direktur Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh menyatakan bahwa di jari telapak kiri terdapat luka robek panjang satu centimeter koma lebar nol koma lima centimeter, di jari telapak kanan terdapat luka robek panjang satu centimeter koma lebar nol koma lima centimeter
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana |