Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Mbo ABDULLAH M. Yasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. Yasin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan tanah sengketa benar milik Alm. M. YATIM yang secara turun temurun jatuh kepada ahli warisnya yaitu Penggugat.--------------------------------------------
  3. Menyatakan tanah sengketa dengan ukuran Luas 4.012 M2 yang terletak di Gampong Lhok Guci adalah benar milik orang tua penggugat Alm. M. YATIM;-----

Dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------------------Utara berbatas dengan Sungai Mati                                                                                                   60 meter

Selatan berbatas dengan Sungai Mati                                                          76 meter

Timur berbatas dengan Tanah Zainuddin                                                    70 meter

Barat berbatas dengan Tanah T.Husen                                                        48 meter

Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Tanah tertanggal 10 Juni 1987.

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dengan tanpa syarat.-----------------------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, banding, kasasi; -------------------------------------------------------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat dari pengajuan perkara ini (perkara aquo).------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak