pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekira pukul 15.00 wib pada saat itu Korban sedang di Rumah / kios kemudian Korban menghampiri Tersangka (Sdri NURUL) yang kebetulan ada disamping rumah dan menanyakan permasalahan yang telah disampaikan atau di dengar oleh Sdr.Fitri teman Tersangka dan Korban, kemudian saat Korban sedang menanyakan baik - baik tentang permasalahan tersebut tersangka menunjuk – nunjuk kearah mata dan Korban reflek menghempas tangan Tersangka dan pada saat itulah Korban di tonjok 1 (satu) kali dan di cakar 1 (satu) pada bagian wajah sebelah kiri oleh Tersangka kemudian datang suami korban dan suami tersangka meleraikan kami kemudian kami langsung meninggalkan tempat kejadian tersebut. -------------------------------------------------------------------
Akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka NUROY FATA Binti Alm. MUBIN tersebut korban NURIANTI Binti Alm. ABDULLAH YUS mengalami “luka lebam pada mata kiri, didaerah bawah kelopak mata kiri”. ------------------------------------------------------------------------------------ |