Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya.;-
- Menyatakan perjanjian sewa jual beli, tertanggal 20 Maret 2024, yang ditandatangani oleh penggugat dan tergugat, kantor turut tergugat III, serta telah di waarmerking oleh turut tergugat III, adalah cacat hukum dan batal demi hukum, karena dibuat secara melawan hukum, sehingga tidak terpenuhinya syarat subjektip dan syarat objektip dalam sebuah perjanjian sebagaimana yang telah di tetapkan dalam KUHperdata;-
- Menyatakan sikap dan perbuatan tergugat telah membuat perjajian jual beli terhadap objek yang bukan milik sah tergugat merupakan perbuatan yang tidak halal merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUHPerdata, sehingga wajib tergugat wajib mengantikan kerugian yang telah penggugat derita;-
- Menyatakan sikap dan perbuatan turut tergugat I, menurut keterangan tergugat dalam perjanjian jual beli teranggal 20 Maret 2024, unit alat berat yang penggugat beli terdaftar atas nama turut tergugat I sehingga adanya indikasi kerjasama antara tergugat dan turut tergugat mengaburkan status kepemilikan objek yang menjadi jual beli dapat dianggap perbuatan melawan hukum sehingga secara hukum wajib mengantikan kerugian kepada penggugat;-
- Menyatakan sikap dan perbuatan turut tergugat II adalah menurut pengakuan tergugat adalah sebagai pemilik sah dari unit yang telah penggugat beli dari tergugat, dan menurut pengakuan tergugat, seluruh biaya yang telah dibayar kepada tergugat RP; 757.500.000;- ( tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ), telah disetorkan pada turut tergugat II oleh tergugat, dan hasil pertemuan langsung penggugat dengan perwakilan dari turut tergugat II, telah membenarkan unit yang penggugat beli dari tergugat adalah unit dari turut tergugat II, sehingga patut diduga adanya kerja sama antara tergugat dan turut tergugat terkait penjual unit alat berat oleh tergugat sehingga secara hukum pula tindakan dan perbuatan turut tergugat II, yang mendukung unit alat berat milik nya dijual dan menerima sejumlah setoran dari tergugat, kemudian telah menyuruh pihak tergugat untuk menarik unit alat berat tersebut untuk dibawa ke tempat turut tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum sehingga secara hukum pula turut tergugat II di turut di hukum untuk membayar kerugian kepada penggugat;-
- Menyatakan sikap dan perbuatan turut tergugat III adalah sebagai pihak yang telah melegalisir dan pendatanganan perjajian jual beli tanggal 20 Maret 2024, seharusnya secara hukum tutut tergugat III sebagai pihak yang mengerti aturan dan ketentuan hukum, serta turut tergugat III telah terikat dengan aturan sebagai Notaris seharusnya sebelum surat pernjanjin jual beli ditanda tangani oleh para pihak dan didaftarkan, turut tergugat III, wajib menanyakan dan memastikan terkait dokumen kepemlikan alat berat / escavator yang menjadi objek dari perjanjian jual beli apakah sah milik tergugat sebagaimana pengakuan dalam perjanjian, sehingga secara hukum tidak ada pihak yang dirugikan dari perjanjian yang telah dilegasir oleh turut tergugat III, sehingga secara hukum pula akibat dari kurang nya kehati hatian dan ketelitian serta kelalaian turut tergugat III, sehingga telah menyebabkan penggugat mengalami kerugian, maka secara hukum pula turut tergugat III, dapat dihukum untuk membayar kerugian penggugat;-
- Menyatakan tindakan dan sikap tergugat I dan turut tergugat II, yang melakukan dan menyuruh pihak lainnya untuk menarik secara paksa, alat berat yang telah tergugat jual kepada penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-i
- Menghukum tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III, secara tanggung renteng, untuk mengantikan seluruh kerugian yang telah dialami oleh penggugat secara cash dan tunai, sebagai berikut :
Kerugian Materil :
• Uang pembayaran tahap pertama yang telah diterima oleh tergugat, Rp. 110.000.000;-
• Uang pembayaran tahap kedua yang telah diterima oleh tergugat, Rp. 150.000.000;-
- Uang cicilan selama 5 bulan, perbulannya Rp: 99.500.000;- di kali selama 5 bln, Rp: Rp. 497.500.000;-
Total kerugian materil sebesar Rp. 757.500.000;- ( tujuh ratus lima puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah );-
Kerugian Inmateril :
Tidak dapat diukur dengan uang, penggugat telah mendapat tekanan dan intimedasi, dari pihak suruhan tergugat, sehingga kenyaman dan ketenangan penggugat telah terganggu, serta penggugat telah malu kepada warga sekitar, sehinnga jika ditaksir dengan nilai uang sebesar Rp. 1.000.000.000;- ( satu milyard rupiah);-
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Melaboh 1 (satu ) unit alat berat / escavator SDLG, Model BP/NPB, No Rangka 609317, No seri VLGE621FKN0609317, No Mesin: 60673801, Warna Kuning, yang saat ini dalam penguasaan penggugat;-
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini sebagai Putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya hukum Banding, Verzet dan Kasasi.
- Menghukum Tergugat, turut tergugat I, turut tergugat II, dan turut tergugat III, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara seluruhnya.
|