| Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
-------- Bahwa ia terdakwa Farmi Bin Sulaiman, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat bertempat di Pinggir Jalan Desa Ujung Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima)gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendatangi sdr. Awan (DPO) yang sebelumnya sudah terdakwa hubungi dengan tujuan hendak membeli sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) setelah terdakwa dan sdr Awan (DPO) menyetujui lalu terdakwa membayarnya dengan melakukan transfer melalui jasa Link yang ada di pinggir jalan lalu terdakwa langsung menuju tempat yang sudah dijanjikan yaitu di pinggir jalan di Gampong Suah Punto Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dengan cara sdr Awan (DPO) telah meletakkan dengan mencampakkan narkotika jenis sabu tersebut di tempat yang sudah di tentukan yaitu di pinggir jalan gampong Suak Punto Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya dan sabu tersebut sudah laku terjual, lalu pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 22.00 wib terdakwa membeli lagi sabu dari sdr. Awan (DPO) sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar oleh terdakwa apabila narkotika jenis sabu tersebut sudah laku terjual kemudian terdakwa membagi-bagikan kembali sabu tersebut dari sebelumnya 3 (tiga) bungkus menjadi 28 (dua puluh delapan) bungkus untuk memudahkan terdakwa menjualnya dan apabila laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun sekira pukul 23.00 wib pada saat terdakwa hendak kembali menjual sabu tersebut terdakwa di tangkap oleh aparat kepolisian pada saat hendak menjual sabu di tempat yang sudah dijanjikan yaitu di kampus UTU tepatnya di Desa Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat, lalu aparat kepolisian melakukan pemeriksan dan mendapatkan 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik warna bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang hendak dijual lalu terdakwa bersama barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna biru dengan Nomor Sim 01360509149 di bawa ke kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 058/60001/2-26 tanggal 09 Februari 2026 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Banda Aceh Rudi Ernawan P, 853534, setelah dilakukan penimbangan oleh petugas penimbang Mawardi Ferdian yaitu terhadap 28 (dua puluh delapan) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto keseluruhan sebesar 12,42 (dua belas koma empat puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh Labfor Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. Lab : 1214/NNF/2021 tanggal 04 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriadi Hasugian, S.T.,M.T pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 78071405, dan 2. Dr. Supiyayi., M. Si pangkat Pembina Nip. 198010232008012001, berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama Farmi Bin Sulaiman dan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti atas nama terdakwa Farmi Bin Sulaiman adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------
Atau
Kedua :
-------- Bahwa ia terdakwa Farmi Bin Sulaiman, pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan Desa Ujung Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib saksi Herizal bersama rekan-rekan lainnya di Ditresnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah kabupaten Aceh Barat, setelah mendapati informasi tersebut dan mendapati juga ciri ciri orang dari yang dicurigai lalu petugas kepolisian angsung pergi menuju kabupaten Aceh Barat dan setiba di Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 11.00 wib petugas kepolisan mencoba memancing terdakwa dengan berpura-pura ingin membeli narkotika jenis sabu dan setelah terjadi kesepakata bahwa transaksi tersebut akan dilakukan di depan kampus UTU Ds. Ujong Tanoh Darat Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat sekira pukul 13.25 wib, lalu tidak berapa lama datang terdakwa sedang berjalan kaki menuju tempat yang sudah disepakati tersebut dan petugas kepolisian melihat bahwa terdakwa memiliki ciri—ciri yang sama informasi sebelumnya lalu aparat kepolisian mendatanginya dan melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terdakwa, dari hasil pemeriksaan diperoleh hasil berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus narkotika jenis sabu di dalam saku celana sebelah kiri celana yang dipakai terdakwa yang diakui oleh terdakwa adaah narkotika(sabu) milik terdakwa sendiri yang disimpan dan dikuasai oleh terdakwa dengan niat hendak dijual dan sebelumnya terdakwa memperoleh sabu tersebut dari sdr. Awan (DPO) dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dengan No. Sim 01360509149 dibawa ke kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 058/60001/2-26 tanggal 09 Februari 2026 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Banda Aceh Rudi Ernawan P, 853534, setelah dilakukan penimbangan oleh petugas penimbang Mawardi Ferdian yaitu terhadap 28 (dua puluh delapan) bungkus narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Netto keseluruhan sebesar 12,42 (dua belas koma empat puluh dua) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara ini oleh Labfor Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. Lab : 1214/NNF/2021 tanggal 04 Maret 2026, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Supriadi Hasugian, S.T.,M.T pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 78071405, dan 2. Dr. Supiyayi., M. Si pangkat Pembina Nip. 198010232008012001, berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa atas nama Farmi Bin Sulaiman dan telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti atas nama terdakwa Farmi Bin Sulaiman adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------- |