| Dakwaan |
Primair :
-------- Bahwa terdakwa Jasni Bin Alm Oesman pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021, sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 306/LL-BB/60049/XII/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma empat belas) gram dan berat berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Hopdin (DPO) dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ruiah) dan menanyakan kepada Sdr. Hopdin (DPO) apakah ada bahan (Narkotika jenis sabu), kemudian Sdr. Hopdin (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) setengah sak dan menyuruh terdakwa untuk mengambil semua narkotika jenis sabu tersebut dan nanti uangnya dikirm saja kepada Sdr. Hopdin (DPO), kemudian terdakwa mengiyakan hal tersebut dan Sdr. Hopdin (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk pergi ke Ule Jalan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, pada saat terdakwa sedang menunggu sepeda motor di rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa di hubungi Kembali oleh Sdr. Hopdin (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah dititipkan oleh Saksi Winner Bin Alm M. Amin (Terdakawa dalam berkas terpisah) dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi Saksi Winner dan uangnya kirimkan kepada Sdr. Hopdin (DPO). Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Winner dan mengatakan kepada Saksi Winner dimana kita berjumpa untuk terdakwa ambil Narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. Hopdin (DPO), kemudian Saksi Winner mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah Saksi Winner letakkan di dekat air di pinggir batang rumbia di dalam bungkusan plastic hitam di simpang Lorong masuk ke Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnya terdakwa langsung pergi ke simpang Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, sesampainya terdakwa di simpang Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa Kembali ke rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, sesampainya terdakwa di rumahnya, terdakwa membuka bungkusan plastic hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa buat menjadi 2 (dua) bungkus sedang, kemudian Narkotikan jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah kursi tamu di dalam rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa di hubungi oleh Saksi Ilham Aulia Bin Alm Zulkifli (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa dimana cari bahan (Narkotika jenis sabu) dan terdakwa menjawab dengan mengatakan kepada Saksi Ilham Aulia untuk datang saja ke rumah terdakwa, dan sekira pukul 18.30 Wib Saksi Ilham Aulia sampai di ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kuris tamu dan kemudian terdakwa berikan kepada Saksi Ilham Aulia dan setelah itu Saksi Ilham Aulia langsung pergi dari rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedang lagi yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kursi tamu, lalu terdakwa buat menjadi 5 (lima) bungkus plastic klip kecil dan terdakwa simpan lagi di bawah kursi tamu di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa mengambil lagi Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di bawah kursi tamu dan menitipkan 3 (tiga) bungkus klip terdakwa titipkan kepada saksi Riandi Yudah Pati Saragih Bin Zulkifli Saragih (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan sisa 2 (dua) bungkus klip lagi terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok sampoerna Mild dan terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, dan selanjutnya terdakwa langsung pergi ke Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan tujuna untuk bermain batu Domino. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pada saat terdakwa sedang duduk di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat tiba-tiba datang Saksi Surya Gunawan Bin Alm Abdul Haris dan Saksi Mashendra Defi Bin Alm M. Dan yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dan memperlihatkan surat kepada terdakwa langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma empat belas) gram dan berat berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram yang terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 17/NNF/2022 tanggal 05 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Subsidair :
-------- Bahwa terdakwa Jasni Bin Alm Oesman pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 306/LL-BB/60049/XII/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma empat belas) gram dan berat berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 11.30 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Hopdin (DPO) dengan mengatakan bahwa terdakwa memiliki uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu ruiah) dan menanyakan kepada Sdr. Hopdin (DPO) apakah ada bahan (Narkotika jenis sabu), kemudian Sdr. Hopdin (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) setengah sak dan menyuruh terdakwa untuk mengambil semua narkotika jenis sabu tersebut dan nanti uangnya dikirm saja kepada Sdr. Hopdin (DPO), kemudian terdakwa mengiyakan hal tersebut dan Sdr. Hopdin (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk pergi ke Ule Jalan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib, pada saat terdakwa sedang menunggu sepeda motor di rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat terdakwa di hubungi Kembali oleh Sdr. Hopdin (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah dititipkan oleh Saksi Winner Bin Alm M. Amin (Terdakawa dalam berkas terpisah) dan menyuruh terdakwa untuk menghubungi Saksi Winner dan uangnya kirimkan kepada Sdr. Hopdin (DPO). Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib, terdakwa menghubungi Saksi Winner dan mengatakan kepada Saksi Winner dimana kita berjumpa untuk terdakwa ambil Narkotika jenis sabu yang dititipkan oleh Sdr. Hopdin (DPO), kemudian Saksi Winner mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah Saksi Winner letakkan di dekat air di pinggir batang rumbia di dalam bungkusan plastic hitam di simpang Lorong masuk ke Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat dan selanjutnya terdakwa langsung pergi ke simpang Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat.
- Bahwa sekira pukul 13.00 Wib, sesampainya terdakwa di simpang Gampong Pasie Mesjid Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa Kembali ke rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib, sesampainya terdakwa di rumahnya, terdakwa membuka bungkusan plastic hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa buat menjadi 2 (dua) bungkus sedang, kemudian Narkotikan jenis sabu tersebut terdakwa simpan dibawah kursi tamu di dalam rumah terdakwa di Gampong Ujong Baroh Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa di hubungi oleh Saksi Ilham Aulia Bin Alm Zulkifli (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa dimana cari bahan (Narkotika jenis sabu) dan terdakwa menjawab dengan mengatakan kepada Saksi Ilham Aulia untuk datang saja ke rumah terdakwa, dan sekira pukul 18.30 Wib Saksi Ilham Aulia sampai di ke rumah terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kuris tamu dan kemudian terdakwa berikan kepada Saksi Ilham Aulia dan setelah itu Saksi Ilham Aulia langsung pergi dari rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sedang lagi yang berisikan Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam kursi tamu, lalu terdakwa buat menjadi 5 (lima) bungkus plastic klip kecil dan terdakwa simpan lagi di bawah kursi tamu di rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2021 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa mengambil lagi Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di bawah kursi tamu dan menitipkan 3 (tiga) bungkus klip terdakwa titipkan kepada saksi Riandi Yudah Pati Saragih Bin Zulkifli Saragih (terdakwa dalam berkas terpisah), sedangkan sisa 2 (dua) bungkus klip lagi terdakwa masukkan ke dalam kotak rokok sampoerna Mild dan terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai, dan selanjutnya terdakwa langsung pergi ke Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dengan tujuna untuk bermain batu Domino. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pada saat terdakwa sedang duduk di Gampong Suak Ribee Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat tiba-tiba datang Saksi Surya Gunawan Bin Alm Abdul Haris dan Saksi Mashendra Defi Bin Alm M. Dan yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dan memperlihatkan surat kepada terdakwa langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,14 (dua koma empat belas) gram dan berat berat bersih 1,54 (satu koma lima puluh empat) gram yang terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, dan terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 17/NNF/2022 tanggal 05 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |