Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Mbo Darma Mustika, S.H SAIFUL ARIFIN Bin Alm SAID JAMALOI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 1285 /L.1.18/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL ARIFIN Bin Alm SAID JAMALOI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa Saiful Arifin Bin Alm Said Jamaloi pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Pondok Cafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi melalui Handphone kawan Terdakwa yang bernama Iqbal (DPO) di Kabupaten Bireuen untuk meminta beli Narkotika Jenis Sabu, lalu Iqbal mengatakan akan dikabari kembali dalam beberapa hari.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa di telepon oleh Iqbal dan mengatakan kalau sudah meletakkan Narkotika Jenis Sabu di samping pagar belakang mesjid yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat didalam kotak rokok merk Konser sebanyak 10 (sepuluh) plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu dengan harga RP17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menjawab akan membayar jika Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual.
  • Bahwa sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa langsung pergi ke depan masjid di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara menumpang sepeda motor kawan yang kebetulan lewat di depan rumah Terdakwa di Gampong Seuneubok Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa sekira pukul 10.50 WIB Terdakwa pergi ke samping pagar belakang masjid di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dan mengambil 1 (satu) kotak rokok Merk Konser yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastik klip Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam dompet kecil lalu Terdakwa pergi ke arah kafe yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya di kafe tersebut Terdakwa duduk sambil ngopi sendiri.
  • Bahwa sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa di telepon oleh Saksi Yuanda Bin Alm TM. Yunus (dilakukan penuntutan terpisah) untuk meminta Narkotika Jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sak, lalu Terdakwa menjawab bahwa harga Narkotika Jenis Sabu tersebut Sebesar RP2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Yuanda menyetujuinya dan mengatakan akan mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut sekarang, namun dibayar setelah Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah laku terjual, setelah itu Terdakwa mengambil kotak rokok Merk Konser dan memindahkan 9 (sembilan) plastik klip Narkotika Jenis Sabu untuk disimpan dalam dompet kecil yang tergantung di badan Terdakwa, kemudian 1 (satu) plastik klip Narkotika Jenis Sabu didalam kotak rokok merk Konser tersebut diletakkan di bawah pondok kafe tempat yang berada di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, lalu Terdakwa foto kotak rokok Merk konser yang berisikan 1 (satu) plastik klip Narkotika Jenis Sabu sekaligus pondok tersebut, kemudian Terdakwa mengirim foto tersebut kepada Saksi Yuanda melalui WhattsApp, selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari kafe tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 15.45 WIB Terdakwa di telepon oleh Saksi Yuanda dengan mengatakan sudah ada uang untuk membayar Narkotika Jenis Sabu yang Saksi Yuanda beli dari Terdakwa dan menanyakan kemana Saksi Yuanda antarkan uang tersebut kepada Terdakwa , lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa menunggu Saksi Yuanda di pinggir jalan di Gampong Teungoh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang menunggu Saksi Yuanda, tiba-tiba datang Saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat langsung mengamankan Terdakwa di pinggir jalan di Gampong Teungoh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat dan ditemukan 1 (satu) plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang Terdakwa gunakan, 1 (satu) dompet kecil yang Terdakwa gantung di badan yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) plastik klip narkotika jenis sabu, 1 (satu) Timbangan Digital dan 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) plastik klip kosong, 1 (satu) sendok pipet dan Terdakwa mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut. selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 030/60049/2024 pada tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu milik Saksi Yuanda Bin Alm TM. Yunus memiliki berat bruto 5,11 (lima koma sebelas) gram dan berat netto 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 489/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram milik Saksi Yuanda Bin Alm TM. Yunus adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa Saiful Arifin Bin Alm Said Jamaloi pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan di Gampong Teungoh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB Saksi Muhammad Velerian Nugraha Bin Alm Sikun Gunawan dan Saksi Rahmad Hidayat Bin Alm Syarifuddin selaku Petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap Saksi Yuanda Bin Alm TM. Yunus (dilakukan penuntutan terpisah) di sebuah Kafe di Gampong Suak Timah Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, kemudian sewaktu dilakukan pemeriksaan/pengeledahan ditemukan 1 (satu) kotak rokok merk Konser yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu dan berdasarkan pengakuan Saksi Yuanda bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Terdakwa, selanjutnya Saksi Muhammad Velerian Nugraha dan Saksi Rahmad Hidayat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa  di Gampong Teungoh Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat, kemudian sewaktu dilakukan pemeriksaan/ pengeledahan ditemukan 1 (satu) Plastik sedang berisikan Narkotika Jenis Sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang di gunakan oleh Terdakwa, 1 (satu) dompet kecil yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) plastik klip Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) timbangan digital dan 1 (satu) plastik klip besar yang berisikan 100 (seratus) plastik klip kosong yang digantung di badan Terdakwa dan di akui kepemilikan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 029/60049/2025 pada tanggal 22 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening Narkotika jenis Sabu milik Terdakwa Saiful Arifin Bin Alm Said Jamaloi memiliki berat bruto 29,18 (dua puluh sembilan koma delapan belas) gram dan berat netto 27,19 (dua puluh tujuh koma sembilan belas) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 488/NNF/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si., hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik Terdakwa Saiful Arifin Bin Alm Said Jamaloi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari Menteri Kesehatan maupun instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya