Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2023/PN Mbo | 1.Yusrita 2.Saiful |
1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Regional Commercial & Retail Productive Remedial Recovery 01 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Banda Aceh 3.Cut Rosliana |
Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Nov. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2023/PN Mbo | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Nov. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Provisi:
Dalam Pokok Perkara:
Sebidang Tanah Hak Milik beserta Bangunan di atasnya berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 224 tanggal 6 Februari 1994 atas nama Cut Rosliana (Tergugat III), seluas 528 M2 (lima ratus dua puluh delapan meter persegi), dengan Gambar Situasi Nomor: 82/1994, yang terletak di Gampong Seunebok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04.- yang dibuat di depan Notaris Tueswandi Second Putra, S.H (Turut Tergugat), merupakan jaminan pelunasan hutang untuk Para Penggugat dari Tergugat III;
8.1 Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah); dan 8.2 Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah).
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |