| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa I ZULFANI Bin Alm ADI AKBAR dan terdakwa II YULIADI SAPUTRA Bin ABU BAKAR pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Februari tahun 2021 bertempat di sebuah rumah di Gampong Langung Kecamayan Meureubo Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh“melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Syariah Meulaboh Nomor : 054/LL-BB/60049/II/2021 tanggal 09 Februari 2021 yang ditandatangani Pemimpin Cabang dengan berat kotor 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 0,40 (nol koma empat puluh) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 18.00 Wib saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi terdakwa I dan menanyakan kepada terdakwa I apakah dirinya memiliki chip domino (alat pembayaran/ media pembayaran dalam permainan domino online) sebanyak 2B kemudian terdakwa I mengatakan bahwa dirinya memiliki chip domino sebanyak 2B dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR menyuruh terdakwa I untuk datang kerumah saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, tidak lama kemudian terdakwa I tiba dirumah saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan terdakwa I mengirimkan chip domino sebanyak 2B kepada saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR, kemudian terdakwa I menanyakan uang untuk membayar chip domino sebanyak 2B kepada saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR mengatakan bahwa dirinya sedang tidak memiliki uang, namun saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR memiliki narkotika jenis sabu dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR menawarkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I sebagai pengganti uang pembayaran chip domino, kemudian terdakwa I menyetujuinya dan terdakwa I mengambil 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dari saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan kemudian terdakwa I pergi meninggalkan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR.
- Bahwa saat terdakwa I keluar dari rumah saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR terdakwa I melihat terdakwa II yang merupakan adik dari saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan mengajak tesangka II untuk pergi ke warung menggunakan sepeda motor, setelah tiba di sebuah warung terdakwa I membeli air mineral merek aqua untuk digunakan botolnya dan juga membeli botol kaca minyak atta untuk dipergunakan/ dirakit sebagai alat hisap sabu, kemudian terdakwa I dan terdakwa II pergi ke kebun sawit di belakang kampus STIMI di Gampong Langung Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat, kemudian sekira pukul 18.30 Wib saat tiba di kebun sawit terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II bahwa dirinya barusaja diberikan sabu oleh saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk merakit alat hisap yang baru dibeli dari warung, kemudian terdakwa II merakit alat hisap dan setelah alat hisap selesai di buat, terdakwa I meletakkan narkotika jenis sabu kedalam spet kaca, dibakar oleh terdakwa II menggunakan mancis dan menghisapnya secara bergiliran masing-masing sebanyak 2 (dua) kali hisap hingga habis, kemudian setelah selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa I membakar alat hisap/ bong tersebut dan kemudian sekira pukul 19.00 Wib terdakwa I mengantarkan terdakwa II pulang kerumahnya dan terdakwa I juga kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa sekira pukul 20.30 Wib saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR kembali menelpon terdakwa I dan kembali menanyakan apakah dirinya mempunyai chip domino sebanyak 1B dan saat terdakwa I mengatakan bahwa dirinya mempunyai chip domino sebanyak 1B kemudian saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR menyuruh terdakwa I untuk kembali datang kerumahnya, kemudian sekira pukul 21.30 Wib saat terdakwa I tiba dirumah saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR, terdakwa I langsung masuk ke kamar saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan melihat terdakwa II sedang tidur serta terdakwa I juga melihat 1 (satu) paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu terletak di atas meja dan 1 (satu) botol merk aqua, kemudian saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR menawarkan kembali narkotika jenis sabu kepada terdakwa I namun terdakwa I menolak karena terdakwa I menginginkan uang saja untuk membeli rokok, kemudian saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR menyuruh terdakwa I untuk memasangkan spet kaca di botol merk aqua untuk dijadikan sebagai alat hisap sabu/ bong, kemudian saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR membangunkan terdakwa II dan ketiganya menggunakan narkotika jenis sabu tersebut didalam kamar.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR mendengar adanya keributan diluar kamar dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR menyuruh terdakwa I untuk membuang alat hisap/ bong tersebut dan terdakwa I kemudian membuang bong tersebut keluar kamar dengan cara melemparkannya melalui jendela, kemudian datang saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M DAN dan saksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK yang merupakan Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi SUHERMAN Bin DAHLAN petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu di atas meja di dalam kamar rumah milik terdakwa, uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar, 2 (dua) Unit Hp Merk Nokia warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp Merk Realme warna biru, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk aqua yang di tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik serta 1 (satu) buah spet kaca dan 1 (satu) buah botol kecil yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip di luar jendela di samping rumah terdakwa, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memilki izin dari instansi yang berwenang terkait dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2038/NNF/2021 tanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menyimpulkan bahwa barang bukti adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Kedua : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Ketiga : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; |