Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Eka Safitri, S.H
APRILYAN Bin Alm M.ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 50/L.1.18/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APRILYAN Bin Alm M.ISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Aprilyan Bin Alm. M. Isa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat Netto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB Saksi Randika, S.E. Bin Samsuar dan Saksi Arif Thawaris Bin Sofyan yang merupakan Personil dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi Azhar Bin Zainal Abidin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) sendok pipet plastik, 1 (satu) mancis yang ditemukan di lantai gudang batako yang beralamat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya terdakwa dan Saksi Azhar beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5914/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik terdakwa dan Saksi Azhar Bin Zainal Abidin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 548/60049/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan saksi Azhar Bin Zainal Abidin. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Aprilyan Bin Alm. M. Isa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, menggunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat Netto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.10 WIB bertempat di Gudang Batako yang beralamat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol Teh Sosro yang ditutupnya terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) spet kaca lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kali hisap setelah Saksi Azhar Bin Zainal Abidin menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) hisap;
  • Bahwa terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa tenang;
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki Izin dari Menteri Kesehatan maupun Instansi yang terkait untuk menggunakan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5914/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik terdakwa dan Saksi Azhar Bin Zainal Abidin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 548/60049/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan saksi Azhar Bin Zainal Abidin. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/198/IX/2024/KES tanggal 11 September 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa Aprilyan Bin Alm. M. Isa adalah terindikasi positif mengandung Amphetamina (sabu).

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Aprilyan Bin Alm. M. Isa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1  dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat Netto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di Gedung Batako yang beralamat di Gampong Rundeng Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat melihat Saksi Azhar mendatangi Saksi Wahyu Nirwandani untuk membeli narkotika jenis sabu dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi Wahyu Nirwandani menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Azhar;
    • Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada pihak kepolisian jika Saksi Azhar bersama dengan saksi Wahyu Nirwandani melakukan transaksi narkotika jenis sabu bertempat di Gudang Batako yang beralamat di Gampong Rundeng Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, namun terdakwa menyetujui ajakan Saksi Azhar untuk menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa membuat bong yang terbuat dari botol Teh Sosro yang ditutupnya terpasang 2 (dua) pipet plastik dan 1 (satu) spet kaca lalu terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kali hisap setelah Saksi Azhar menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) hisap, selanjutnya terdakwa dan Saksi Azhar beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara dengan Nomor Lab :5914/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm, Yudiatnis, S.T selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangi pula oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Abdul Karim Tarigan, S.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa berupa 1 (bungkus) plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram milik terdakwa dan Saksi Azhar Bin Zainal Abidin adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 548/60049/2024 tanggal 13 September 2024 yang ditandatangani oleh Desmanita Soraya, S.S selaku Pemimpin Cabang pada PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Meulaboh dengan hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Saksi Azhar Bin Zainal Abidin. Adapun hasil penimbangan barang bukti secara keseluruhan dengan berat bruto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat netto 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram;
    • Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya