| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G/2026/PN Mbo | Muhammad Ikbal, SP | 1.M. Saleh 2.Eriyansyah Putra, SE 3.PT. MIFA Bersaudara |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2026/PN Mbo | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum |
DALAM PROVISI: 1.Menerima dan mengabulkan permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat; 2. Memerintahkan kepada tergugat III untuk menghentikan segala aktifitas Pengerukan daitas tanah objek sengketa hingga perkara a quo ini mempunyai putusan yang berkeuatan hukum tetap terhadap tanah objek sengketa dengan luas + 12 hekter denganm batas-batas sebagai berikut: -Utara berbatas dengan tanah ZAMZAMI; -Selatan berbatas dengan jaln terobosan; -Timur berbatas dengan jalan terobosan; -Barat berbatas dengan tanah M. Yusuf; 3. Menyatkan putusan provisi ii dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoeraad Bij Vooraad) atau serta merta , walaupun ada upaya banding maupun kasasi atau upaya hukum lain; DALAM POKOK PERKARA.
adalah sah tanah milik Penggugat yang di dapatkan bersadarkan pembelian dengan cara ganti rugi kepada saudara BAHTIAR ;
8. Menghukum Tergugat I, II, III, untuk membayar kerugian Materil kepada penggugat sebesar Rp.6.741.400.000,- ( Enam milyar tujuh ratus empat puluh satu empat ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng; 8. Menghukum para Tergugat I, II, III, untuk membayar kerugian Immateril kepada penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat I, II, III, untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
