Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Mbo 1.Darma Mustika, S.H.
2.Untung Syah Putra, S.H.
3.SARA YULIS, S.H
4.Eka Safitri, S.H
MUHAMMAD MUHAJIR, A.Md Bin AHMAD FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbankan Syariah Negara
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1281/L.1.18/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Darma Mustika, S.H.
2Untung Syah Putra, S.H.
3SARA YULIS, S.H
4Eka Safitri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUHAJIR, A.Md Bin AHMAD FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

PERTAMA

 

Kesatu 

----Bahwa terdakwa Muhammad Muhajir, A.Md bin Ahmad Fauzi pada tanggal hari Selasa, 22 Februari 2022, hari Kamis tanggal 16 Juni 2022, hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, Hari Selasa tanggal 26 Juli 2022, hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022, hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, hari Kamis tanggal 08 September 2022, hari Kamis tanggal 15 September 2022, hari Kamis 14 September 2022, hari Rabu tanggal 21 September 2022, hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022, hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2022, hari Selasa tanggal 1 Nopember 2022, hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022, hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022, hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022, hari Kamis tanggal 03 Nopember 2022, hari Rabu tanggal 09 Nopember 2022, hari Jum’at tanggal 02 Desember 2022, hari Selasa tanggal 06 Desember 2022, hari Selasa tanggal 06 Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam rentang waktu antara bulan Februari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2022 bertempat di Kantor Bank Syariah Indonesia, Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Imam Bonjol yang beralamat di Jalan Imam Bonjol No. 28 Kota Meulaboh atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagai Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja,membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS;. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

- Bahwa Terdakwa Terdakwa Muhammad Muhajir, A.Md bin Ahmad Fauzi ditugaskan sebagai Sales Mikro pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Meulaboh Imam Bonjol berdasarkan Surat No. 01/155-3/9052a tanggal 16 Juni 2021 tentang Penugasan Sdr. Muhammad Muhajir sebagai Sales Mikro KCP Meulaboh Nasional 1, Dimana tugas atau pekerjaan Terdakwa adalah memproses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BSI KCP Meulaboh Imam Bonjol.

- Bahwa sekira bulan Februari 2022 Saksi Nailis binti Razali menawarkan kepada saksi Zarmawi  Z untuk membantu pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh sebesar Rp. 150.000.000,00 dimana Rp.100.0000.000,00 untuk saksi Zarmawi, sedangkan Rp. 50.000.000,00 untuk saksi Nailis, namun pengajuannya menggunakan identitas Zarmawi Z dan saksi Zarmawi Z menyetujuinya dengan menyerahkan identitasnya berupa : berupa foto copy KTP Nomor NIK : 1105090107830127, Foto Copy KTP istri Zarmawi Z atas nama Barsiyah No. NIK : 1115056607900003, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Surat Nikah, Surat Keterangan Usaha, Pas Photo NPWP dan SHM No. 77. Lalu saksi Nailis menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Terdakwa untuk diproses KUR nya. Selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Zarmawi Z, dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Zarmawi Z dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan menggunakan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya karena Terdakwa tidak melakukan kunjungan dan survey ke rumah dan tempat usaha saksi Zarmawi Z, sehingga data-data yang Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah an. Zarmawi Z adalah data-data palsu atau tidak yang sebenarnya yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen tersebut di atas ke dalam aplikasi E-Kurma. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0055/128/02/22 tanggal 22 Februari 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0055/128/02/22 tanggal 22 Februari 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

- selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office (BO) kemudian Terdakwa ditandatangani oleh saksi Safriana, setelah ditandatangni kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Zarmawi Z sebesar Rp. 150.000.000,00 dan digunakan oleh saksi Nailis sejumlah Rp. 50.000.000,00 sedangkan Rp. 100.000.000,00 lagi digunakan oleh saksi Zarmawi Z. Dimana angsurannya per bulan adalah sejumlah Rp. 2. 899.920,00 selama 60 buan dan dalam keadaan menunggak.

 

- Bahwa sekira bulan Mei 2020 Saksi Aqibal bin M. Amin Pberniat mengambil Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh untuk keperluan usaha perkebunan sawit menyerahkan dokumen persyaratan kepada Terdakwa berupa : berupa foto copy KTP Nomor NIK : 1105092208000001, foto copy  Kartu Keluarga (KK) dan persyaratan lainnya. Selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Aqibal sejumlah Rp.100.000.000,00 yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Aqibal dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan menggunakan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya dan Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah an. Naniwati yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen persyaratan Permohonan KUR an. Aqibal ke dalam aplikasi E-Kurma, termasuk foto kunjungan nasabah dan foto kebun sawit, padahal Terdakwa tidak pernah melakukan kunjungan/survey dan foto yang diupload juga bukan merupakan doto kebun milik saksi Aqibal. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0151/127/06/22 tanggal 16 Juni 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0151/127/06/22 tanggal 16 Juni 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 236,944 tanggal 16 Juni 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office (BO) kemudian Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Aqibal, setelah ditandatangni kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Aqibal yang telah dibuat sebelumnya oleh saksi Aqibal. 

- Pada tanggal 16 Juni 2022 uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) cair dan masuk ke rekening  atas nama Aqibal dan telah digunakan untuk membeli kebun sawit, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 1.933.280,00 selama 60 bulan, dan angsuran dalam keadaan lancar.

 

- Bahwa sekira bulan Mei 2022 Saksi Salauddin bin Alm. Abdullah berniat mengambi pembiayaan  Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 150.000.000,00 pada Bank BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh untuk keperluan modal dagang, lalu menyerahkan dokumen kelengkapannya kepada Terdakwa yaitu: berupa foto copy KTP Nomor NIK : 1105122505860001, Foto Copy KTP An. Evi Yana (Istri), foto copy  Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Buku Nikah, SHM No. 35, Pas Photo, NPWP dan foto copy rekening 3 bulan terakhir. Selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Salaudin sejumlah Rp. 150.000.000,00 yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwamembuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Salaudin dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan menggunakan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya dan Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah an. Salaudin yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya dengan penghasilan total sebesar Rp. 12.000.000,00 padahal kenyataan, penghasilan saksi Salaudin hanya sebesar Rp. 6.000.000,00 s.d Rp. 7.000.000,00, selanjutnya laporan juga berisi belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen tersebut di atas ke dalam aplikasi E-Kurma dan diteruskan kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0206/128/07/22 tanggal 21 Juli 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0206/128/07/22 tanggal 21 Juli 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 242, 243 tanggal 21 Juli 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office (BO) kemudian Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Salaudin, setelah ditandatangni kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Rafiah yang telah dibuat sebelumnya oleh saksi Salaudin. 

- Pada tanggal 21 Juli 2022 uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) cair dan masuk ke rekening  atas nama Salaudin, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 2.899.920,00 selama 60 bulan, namun angsurannya tidak lancar dan atau menunggak.

 

- Bahwa sekira bulan Mei 2022 Saksi Safriana binti Alm. Abdullah Sani mengajukan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh denganmmembawa persyaratan berupa : berupa foto copy KTP Nomor NIK : 1115035503860003, Foto Copy suami atas nama Andri Azwar No. Nik, 1105041405850001, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan foto copy Surat Keterangan Nikah, NPWP, Pas Photo, dan Akta Jual Beli No. 185 /2001 dan menyerahkannya kepada Terdakwa untuk diproses KUR nya. Selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Safrianan sejumlah Rp. 100.000.000,00 yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwamembuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Safriana dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan menggunakan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya dan Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah an. Naniwati yaitu: pendapatan usaha perbulan dan penghasilan lainnya sejumlah Rp.15.000.000,00, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, padahal saksi Safriana tidak memiliki pendapatan sejumlah Rp. 15.000.000,00 karena berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga dan tidak memiliki usaha perkebunan kelapa sawit dan foto kebun sawit yang digunakan untuk keperluan pembiayaan adalah foto kebun sawit di belakang tempat usaha Terdakwa yang merupakan milik orang lain.. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen tersebut di atas ke dalam aplikasi E-Kurma. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwamembuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan,daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0224/128/07/22 tanggal 26 Juli 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0224/128/07/22 tanggal 26 Juli 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 71,456 tanggal 26 Juli 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office (BO) kemudian Terdakwa ditandatangani oleh saksi Safriana, setelah ditandatangni kemudian Terdakwamemberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Safriana. 

- Pada tanggal 26 Juli 2022 uang sebesar Rp.100.000.000,- (dua ratus juta rupiah) cair dan masuk ke rekening  atas nama Safriana di nomor rekening 7203089524 dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 1.933.280 selama 60 bulan dengan kondisi menunggak.

 

- Sekira Pada bulan Maret 2022 Saksi Sofian memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Mohd Isa berniat mengambil pembiayaan KUR di tempat Terdakwa bekerja sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk keperluan membeli kebun sawit selanjutnya Saksi Sofian memberikan berkas persyaratan kepada Terdakwa berupa  FC KTP a.n. MOHD ISA dengan NIK : 1105044306680003, FC KTP a.n. SITI HAWA (isteri MOHD ISA) dengan NIK : 1105044107810162, kartu keluarga (KK) dengan Nomor : 1105042108063871, FC Buku Nikah Surat Keteranga Usaha nomor: 05/SKU/PA/AB/2022 tanggal 02 agustus 2022, dan 2 buah asli Sertifikat hak milik asli  nomor : 00426 atas nama MOHD. ISA dan SHM No: 00034 a.n. Mohd Isa.

- Kemudian Saksi Sofian menyarankan kepada Terdakwaapabila perlu uang agar di proses sebesar Rp.200 juta supaya Terdakwa dapat gunakan uang tersebut sebesar Rp.100 juta. Sehingga pada saat pengajuan pembiayaan KUR atas nama Mohd Isa Terdakwa ajukan sebesar Rp.200 Juta tanpa sepegetahuan dari Saksi Mohd Isa. Selanjutnya sekira pada tanggal 04 Agustus 2022 Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Mohd Isa yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Mohd Isa dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan mengabaikan hasil wawancara langsung dengan menggunakan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya dan Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah a.n. Mohd Isa yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, dan data agunan nasabah seperti nilai pasar agunan yang tidak dengan sebenarnya. Kemudian Terdakwa mengupload hasil kunjungan nasabah dengan menggunakan foto objek usaha kebun sawit yang bukan milik nasabah (fiktif), mengupload Foto agunan rumah yang Terdakwa terima dari Saksi sofyan dan Terdakwatidak pernah mengunjungi langsung ke agunan tersebut, mengupload foto copy KTP a.n. Mohd Isa dengan NIK : 1105044306680003, FC KTP a.n. Siti Hawa (isteri Mohd Isa) dengan NIK : 1105044107810162, kartu keluarga (KK) dengan Nomor: 1105042108063871, FC Buku Nikah Surat Keteranga Usaha nomor: 05/SKU/PA/AB/2022 tanggal 02 agustus 2022, dan 1 buah asli Sertifikat hak milik asli  nomor : 00426 atas nama Mohd Isa sedangkan NPWP Sdr. Mohd Isa tidak miliki sehingga Terdakwasiasati dengan memfoto yang bukan NPWP milik Saksi Mohd Isa (gambar buram) kedalam aplikasi E-Kurma. Setelah Terdakwa menginput pada aplikasi E-Kurma  akun milik Terdakwa, Selanjutnya  Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk kedalam akun APPLE milik Back offiice a.n. Rahmad Lidayani. Selanjutnya pada tanggal 04 Agustus 2022 Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. dan semua dokumen tersebut pada kolom tanda tangan nasabah atas nama Mohd Isa dan Saksi Siti Hawa (isteri Saksi Mohd. Isa) Terdakwayang menanda tangani dengan cara meniru tanda tangan pada KTP. Kemudian Terdakwa keruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan namun sebelum dicetak Akad pembiayaan Saksi Rahmad Lidayani mengecek berkas yang Terdakwa berikan berupa berkas advice yang sudah tertanda tangan nasabah (Terdakwa tanda tangani) beserta Syarat Permohonan (identitas pribadi). Dari hasil verifikasi tersebut Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dokumen pengajuan atas nama Mohd Isa belum lengkap yaitu FC NPWP. Dikarenakan berkas tidak lengkap, Terdakwamenyakinkan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office bahwa berkas yang tidak lengkap akan Terdakwa lengkapi di kemudian hari. Setelah itu Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office mendownload dan mencetak dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Mohd Isa yang telah disetujui oleh pimpinan dan berikut dokumen yang dicetak oleh Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan diberikan kepada Terdakwa berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0235/128/08/22 tanggal 05 Agustus 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0235/128/08/22 tanggal 05 Agustus 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 244,699 tanggal 05 Agustus 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersbut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office kemudian Terdakwa membawa ke ruangan Terdakwa dan semua tanda tangan nasabah yang tertuang dalam dokumen tersebut diatas Terdakwa yang menandatangani. Yang mana semestinya nasabah harus hadir ke kantor untuk proses penandatanganan akad dan foto  dokumentasi penandatanganan Akad dengan disaksikan oleh oleh Back Office dan Branch Manager namun hal tersebut  tidak Terdakwa lakukan. Kemudian dokumen advice dan akad beserta lampirannya tersebut diatas yang telah tertanda tangan nasabah (Fiktip) dan tanda Terdakwa selaku MBR/marketing, Terdakwa bawa keruangan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager untuk di tanda tangani olehnya. Setelah semua dokumen ditandatangani kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Mohd Isa dengan nomor rekening 7203661578 yang sebelumnya sudah Terdakwa buat. Adapun yang Terdakwabuat sebelum pencairan adalah buku tabungan beserta ATM a.n. Mohd Isa dan terhadap keduanya dalam penguasaan Terdakwa. Dalam proses pembukaan rekening nasabah atas nama Mohd Isa tidak hadir dan semua dokumen pembukaan rekening seperti aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan, dokumen kartu debit (ATM), dan kartu contoh  tanda tangan (KCTT) dan form syarat umum pembukaan rekening semua Terdakwa yang menandatangani. 

- Pada tanggal 09 November 2022 uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening  atas nama MOHD. ISA dengan nomor rekening 7203661578 namun yang dapat digunakan sebesar Rp.190 Juta karena ada 2 kali potongan blokir angsuran dan asuransi jiwa. dan uang tersebut dalam penguasaan saya tanpa sepegetahuan Saksi Mohd Isa dan digunakan untuk kepentingan Terdakwa.

 

- Bahwa sekira bulan Agustus 2022 saksi Sulaiman ANberniat mengambil Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BSI sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan menyerahkan persyaratan kepada saksi Sopian Bin Muhibuddin berupa foto copy KTP an. Sulaiman AN dengan NIK: 1105043001780001 (asli), KTP an. RASYDAH (Istri Saksi Sulaiman AN) dengan NIK: 110504470680002 (asli) dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 1105040805180001 (asli), serta 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik/SHM (asli) nomor 3820/2021 yaitu tanah sawah yang terletak di Desa Cot Lagan Aceh Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat untuk pengurusan KUR ke Bank BSI Cabang Imam Bonjol Meulaboh. Lalu saksi Sopian menyerahkan persyaratan tersebut kepada Terdakwa untuk pengurusan KUR tersebut. Pada tanggal 09 Agustus 2022 Terdakwa mulai memproses pembiayaan KUR atas nama Sulaiman AN yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma, setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus maka Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah atas nama Sulaiman AN dengan menggunakan data-data palsu atau tidak yang sebenarnya yang Terdakwa tuangkan dalam Hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah a.n. Sulaiman AN yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, dan data agunan nasabah seperti nilai pasar agunan yang tidak dengan sebenarnya. Kemudian Terdakwa Mengupload hasil kunjungan nasabah dengan menggunakan foto objek usaha kebun sawit yang bukan milik nasabah (fiktif),  mengupload foto copy KTP an. Sulaiman AN dengan NIK: 1105043001780001 (asli), KTP an. RASYDAH (Istri Saksi Sulaiman AN) dengan NIK: 110504470680002 (asli) dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 1105040805180001 (asli), serta 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Milik/SHM (asli) nomor 3820/2021 yaitu tanah sawah yang terletak di Desa Cot Lagan Aceh Kec. Woyla Barat Kab. Aceh Barat, sedangkan surat keteranganUsaha dan NPWP Saksi Sulaiman AN tidak miliki sehingga Terdakwa siasati dengan memfoto yang bukan surat keterangan Usaha dan NPWP milik Saksi Sulaiman AN (gambar buram) kedalam aplikasi E-Kurma. Setelah Terdakwa menginput pada aplikasi E-Kurma  akun milikTerdakwa, Selanjutnya  Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui hasil persetujuan tersebut masuk kedalam akun APPLE milik Back offiice a.n. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. dan semua  dokumen tersebut pada kolom tanda tangan nasabah atas nama Saksi Sulaiman AN dan Rasyidah (istri Sulaiman AN) Terdakwa yang menanda tangani dengan cara meniru tanda tangan pada KTP.

- Kemudian Terdakwa keruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan namun sebelum dicetak Akad pembiayaan Saksi Rahmad Lidayani mengecek berkas yang Terdakwaberikan berupa berkas advice yang sudah tertanda tangan nasabah (Terdakwa tanda tangani) beserta Syarat Permohonan (identitas pribadi). Setelah itu Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office mendownload dan mencetak dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Saksi MOHDISA yang telah disetujui oleh pimpinan dan berikut dokumen yang dicetak oleh Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan diberikan kepada Terdakwa berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0240/128/08/22 tanggal 08 Agustus 2022.

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0240/128/08/22 tanggal 08 Agustus 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 245,317 tanggal 08 Agustus 2022.

- selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersbut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office kemudian Terdakwa membawa ke ruangan Terdakwa dan semua tanda tangan nasabah dan istri nasabah yang tertuang dalam dokumen tersebut diatas Terdakwa yang menandatangani. Yang mana semestinya nasabah harus hadir ke kantor untuk proses penandatanganan akad dan foto  dokumentasi penandatanganan Akad  dengan disaksikan oleh oleh Back Office dan Branch Manager namun hal tersebut  tidak Terdakwa lakukan. Kemudian dokumen advice dan akad beserta lampirannya tersebut diatas yang telah tertanda tangan nasabah (Fiktip) dan tanda tangan Terdakwa selaku MBR/marketing, Terdakwabawa keruangan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager untuk di tanda tangani olehnya. Setelah semua dokumen ditandatangani kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Sulaiman AN yang sebelumnya sudah Terdakwa buat. Adapun yang Terdakwa buat sebelum pencairan adalah buku tabungan beserta ATM a.n. Sulaiman AN dan terhadap keduanya dalam penguasaan Terdakwa. Dalam proses pembukaan rekening nasabah atas nama Sulaiman AN tidak hadir dan semua dokumen pembukaan rekening seperti aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan, dokumen kartu debit (ATM), dan kartu contoh  tanda tangan (KCTT) dan form syarat umum pembukaan rekening semua Terdakwa yang menandatangani. Dan akhirnya KUR an. Saksi Sulaiman AN cair pada sekira bulan Agustus 2022 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan diberikan kepada saksi Sulaiman AN hanya sebesar Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juita rupiah) melalui saksi Sopian bin Muhubuddin, sedangkan sisanya sebanyak Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) digunakan Terdakwa untuk kepentingan Terdakwa sendiri.

 

- Sekira tanggal dan bulan Tahun 2022 Saksi Sofyan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Saksi Hasbi berniat mengajukan pembiayaan sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Hasbi melalui Saksi Sofyan untuk menyiapkan persyaratan, yaitu KTP a.n Hasbi, KTP a.n. M. deli (ayah nasabah) dan KTP a.n. Siti Kariman (ibu Nasabah), Kartu Keluarga, dan Asli SHM 00555 a.n. M. Delli. Setelah dokumen tersebut dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya sekira pada tanggal 05 Agustus 2022 Terdakwa memproses pengajuan KUR atas nama Hasbi yang dilakukan dengan cara menginput di Aplikasi E Kurma berupa tahapan sebagai berikut : nomor KTP a.n Hasbi dan KK dan Nomor NPWP milik orang lain ke dalam aplikasi E Kurma untuk proses pengecekan BI Cheking atau slik OJK atas nama Hasbi. Lalu Terdakwa membuat Laporan keuangan Calon Nasabah Hasbi dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dan mengabaikan hasil wawancara langsung dengan nasabah dan mengabaikan bukti pendapatan nasabah seperti: bon hasil panen sawet 3 bulan terakhir, dan rekening Koran nasabah. Berikut pencatatan palsu yang tidak sebenarnya yang Terdakwa tuangkan dalam hasil laporan keuangan pemohon a.n. HASBI yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, dan data agunan nasabah seperti nilai pasar agunan yang tidak dengan sebenarnya. Mengupload hasil kunjungan nasabah dengan menggunakan foto objek usaha kebun sawit yang bukan milik nasabah (fiktif) yang mana seharusnya Terdakwa selaku MBR dan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager wajib melakukan survey langsung ke lokasi usaha nasabah dan dituangkan dalam laporan kunjungan nasabah. Mengupload Foto agunan yang Terdakwa terima dari Saksi sofyan dan saya tidak pernah mengunjungi langsung agunan tersebut. Terdakwamengupload KTP a.n Hasbi, KTP a.n. M. deli (ayah nasabah) dan KTP a.n. Siti Kariman (ibu Nasabah), Kartu Keluarga, dan Asli SHM 00555 a.n. M. Delli sedangkan NPWP, Pas Photo 3x4, dan Foto Copy Buku rekening nasabah tidak miliki sehingga Terdakwa siasati dengan memfoto yang bukan milik Saksi Hasbi kedalam aplikasi E-Kurma. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/BM untuk di verifikasi dan disetujui, dan hasil persetujuan tersebut dimasukan kedalam akun APPLE milik Back offiice a.n. Rahmad Lidayani. Selanjutnya pada tanggal 09 Agustus 2022 Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan yaitu terkait Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. dan semua dokumen tersebut pada kolom tanda tangan nasabah atas nama hasbi Terdakwayang menanda tangani dengan cara meniru tanda tangan Terdakwa Hasbi pada KTP miliknya.  Kemudian Terdakwakeruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan menyuruhnya mencetak akad pembiayaan namun sebelum dicetak Akad pembiayaan Saksi RAHMAD LIDAYANI mengecek berkas yang Terdakwa berikan berupa berkas advice yang sudah tertanda tangan nasabah (Terdakwatanda tangani) beserta Syarat Permohonan (identitas pribadi). Dari hasil verifikasi tersebut Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dokumen pengajuan atas nama Hasbi belum lengkap yaitu NPWP, Pas Photo 3x4, dan Foto Copy Buku. Dikarenakan berkas tidak lengkap Terdakwamenyakinkan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office bahwa berkas yang tidak lengkap akan Terdakwa lengkapi di kemudian hari. Setelah itu Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office mendownload dan mencetak dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Hasbi yang telah disetujui oleh pimpinan dan berikut dokumen yang dicetak oleh Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan diberikan kepada Terdakwa berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0239/128/08/22 tanggal 08 agustus 2022.

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0239/128/08/22 tanggal 08 agustus 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 245,290 tanggal 08 Agustus 2022.

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersbut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office kemudian Terdakwa membawa ke ruangan Terdakwa dan semua tanda tangan nasabah yang tertuang dalam dokumen tersebut diatas saya yang menandatangani. Kemudian dokumen advice dan akad beserta lampirannya tersebut diatas yang telah tertanda tangan nasabah (Fiktip) dan tanda Terdakwa selaku MBR/marketing, selanjutnya Terdakwa bawa ke ruangan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager untuk di tanda tangani olehnya. Setelah semua dokumen Terdakwa tandatangani kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Hasbi dengan nomor rekening 7205528215 yang sebelumnya sudah Terdakwa buat dan buku beserta ATM tersebut dalam penguasaan Terdakwa. Dalam proses pembukaan rekening nasabah atas nama HASBI tidak hadir dan semua dokumen pembukaan rekening seperti aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan, dokumen kartu debit (ATM), dan kartu contoh  tanda tangan (KCTT) dan form syarat umum pembukaan rekening semua Terdakwa yang menandatangani.

- Pada tanggal 09 Agustus 2022 uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening  atas nama HASBI dengan nomor rekening 7205528215 namun yang dapat digunakan sebesar Rp.190 Juta karena ada potongan blokir angsuran dan asuransi jiwa. dan uang tersebut dalam penguasaan Terdakwa dan hanya sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah yang diberikan kepada saksi Hasbi melalui saksi Sopian, sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan Terdakwa.

 

- Bahwa sekira bulan September 2022 Saksi Susi Zahara binti (Alm.) Hasbi Syar meminjamkan identitasnya berupa KTP Nomor NIK : 1105044604980002, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan kepada saksi Mahlil Yulian Winda untuk keperluan mengambil Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh. Kemudian saksi Mahlil Yulian Winda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk pengurusan KUR. Selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Susi Zahara sejumlah Rp. 120.000.000,00 yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikategorikan lulus lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah An. Susi Zahara  dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan menggunakan data-data palsu atau data tidak yang sebenarnya dan Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah an. Susi Zahara yaitu: pendapatan usaha perbulan sebesar Rp. 10.000.000,00, penghasilan lainnya sebesar Rp. 3.000.000,00, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory (padahal kenyataannya saksi Susi Zahara belum bekerja dan tidak memiliki usaha), dan data agunan nasabah yang bukan milik Susi Zahara. Kemudian saksi Susi Zahara membuka rekening untuk kepentingan pencairan KUR dengan Nomor rekening 7208149545. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen tersebut di atas ke dalam aplikasi E-Kurma sedangkan dokumen yang tidak lengkap Terdakwa siasati dengan memfoto gambar buram dan mengupload ke dalam aplikasi E-Kurma. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0282/128/09/22 tanggal 08 September 2022. 

4)?Memorandum Usulan Pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0282/128/09/22 tanggal 08 September 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 250,335 tanggal 08 September 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office(BO) kemudian Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut ke rumah saksi Susi Zahara untuk ditandatangani oleh saksi Susi Zahara. Setelah semua dokumen ditandatangani kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Susi Zahara. 

- Pada tanggal 09 September 2022 uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) cair dan masuk ke rekening  atas nama Susi Zahara dengan Nomor rekening 7208149545 dan digunakan oleh saksi Mahlil Yulian Winda untuik membeli kebun sawit, sedangkan angsuran kreditnya telah menunggak sejak bulan Juli Tahun 2024.

 

- Bahwa sekira bulan September 2022 Saksi Muhammad Syari bin Alm. Thabib Ubit berniat mengambil Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 200.000.000,00 pada Bank BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh untuk keperluan usaha perkebunan sawit menyerahkan dokumen persyaratan kepada Terdakwa berupa : berupa foto copy KTP Nomor NIK : 1105121210700001, foto copy  Kartu Keluarga (KK) No. 1105120112070109, NPWP, Foto copy Istri, Surat Keterangan Nikah dan sebagai agunan Akta Jual Beli (AJB) No. 211/2022. Selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Amuhammad Syari sejumlah Rp.200.000.000,00 yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Muhammad Syari dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dengan menggunakan data-data atau dokumen-dokumen tersebut di atas dan Terdakwa tuangkan dalam hasil Laporan Keuangan Calon Nasabah an. Naniwati yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, namun pada nilai Agunan berupa Akta Jual Beli (AJB) No. 211/2022, Terdakwa membuat nilai harga pasar sebesar Rp. 280.000.000,00 (mark up), padahal berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 211/2022 tersebut tertera harga perolehan (harga beli) saksi Muhammad Syari hanya sebesar Rp. 18.000.000,00. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen persyaratan Permohonan KUR an. Muhammad Syari ke dalam aplikasi E-Kurma. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwabuat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0293/128/09/22 tanggal 15 September 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0293/128/09/22 tanggal 15 September 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 251,249 tanggal 15 September 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office (BO)kemudian Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Muhammad Syari, setelah ditandatangni kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Muhamamd Syari. 

- Pada tanggal 15 September Juni 2022 uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) cair dan masuk ke rekening  atas nama Muhammad Syari dan telah digunakan untuk membeli kebun sawit, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 3.866.560,00 selama 60 bulan, dan angsuran dalam keadaan lancar.

 

- Bahwa sekira bulan September 2022 Saksi Safrida binti Muhammad Nur berniat mengambil Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada Bank BSI KCP Imam Bonjol Meulaboh untuk keperluan usaha berjualan Jus, lalu menyerahkan pengurusannya kepada Saksi Nailis melalui seseorang yangbernama Ana berikut dokumen-dokumen berupa fotocopy KTP NIK : 1105025602950001, foto copy  Kartu Keluarga (KK) No.: 1105090702180002,  dan foto copy Buku Nikah, NPWP, Surat Ijin Usaha, dan Akta Jual Beli No. 170 dan tanpa pas photo. Lalu dokumen-dokumen tersebut oleh saksi Nailis diserahkan kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mulai memproses pembiayaan atas nama Safrida sebesar Rp. 200.000.000,00 tanpa sepengetahuan saksi Safrida dan tanpa melakukan kunjungan ke rumah saksi Safrida, yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwamengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwamenginput nomor NIK dan NPWP ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah Safrida dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma tanpa melakukan kunjungan dan tanpa wawancara dengan saksi Safrida sehingga Laporan Keuangan Nasabah an. Safrida berisi data-data yang tidak benar yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, padahal saksi Rafiah tidak memiliki usaha karena berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga dan tidak memiliki usaha perkebunan kelapa sawit. Kemudian Terdakwa mengupload dokumen-dokumen tersebut di atas ke dalam aplikasi E-Kurma, sedangkan dokumen yang tidak lengkap seperti yaitu  pas photo Terdakwa siasati dengan foto buram dan diupload ke dalam aplikasi E-Kurma. Selanjutnya Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui dan hasil persetujuan tersebut masuk ke dalam akun APPLE milik Back Offiice an. Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwamembuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0294/128/09/22 tanggal 14 September 2022. 

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0294/128/09/22 tanggal 14 September 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 73,797 tanggal 15 September 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back Office(BO) kemudian Terdakwa membawa dokumen-dokumen tersebut untuk ditandatangani oleh saksi Safrida, setelah ditandatangni kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke Saksi Indra Putra selaku BOSM agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Safrida yang telah dibuat sebelumnya oleh saksi Safrida. 

- Pada tanggal 15 September 2022 uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) cair dan masuk ke rekening  atas nama Safridadan digunakan oleh saksi Safrida sebesar Rp. 10.000.000,0-0 sedangkan sisanya digunakan oleh saksi Nailis, dengan, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 3.866.560,00 selama 60 bulan, namun angsurannya tidak lancar atau menunggak

 

- Sekira Bulan September 2022 Saksi Syaripudin meminta bantu kepada Saksi Sopian bin Muhibuddin untuk memproses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)sebesar Rp.120 juta melalui tersangka Muhammad Muhajir kemudian Saksi Syaripudin menyerahkan dokumen kepada saksi Sopian bin Muhibuddin yaitu Foto copy KTP AN. Syaripudin No. NIK : 1105041006930001, foto copy Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1105040811180003, Foto Copy NPWP, Asli Surat Keterangan Usaha dan Asli Sertifikat Tanah No. 183 untuk diteruskan Terdakwa. Setelah dokumen tersebut dalam penguasaan Terdakwa selanjutnya pada tanggal 22 September 2022 tanpa sepengetahun dan tanpa ijin saksi Syaripudin Terdakwa memproses KUR atas nama Syaripudin sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwa mengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwa menginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah BI Cheking/Slik Ojk  nasabah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus maka Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah atas nama Mauliza dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dimana Laporan Keuangan tersebut menggunakan data yang tidak sebenarnya (fiktif) yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, dan data agunan nasabah seperti nilai pasar agunan yang tidak dengan sebenarnya. Lalu Terdakwa Mengupload hasil kunjungan nasabah dengan menggunakan foto objek usaha kebun sawit yang bukan milik nasabah (fiktif), Foto copy KTP AN. Syaripudin No. NIK : 1105041006930001, foto copy Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1105040811180003, Foto Copy NPWP, Asli Surat Keterangan Usaha, NPWP dan Asli Sertifikat Tanah No. 183 ke dalam aplikasi E-Kurma sedangkan FC Buku rekening dan Pas Photo, Terdakwarekayasa dengan cara Terdakwa mengupload foto buram atau tidak jelas kedalam aplikasi. Setelah Terdakwamenginput pada aplikasi E-Kurma  akun milik Terdakwa, Selanjutnya  Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwabuat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada SaksiBaktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui, dan hasil persetujuan tersebut masuk kedalam akun APPLE milik Back offiice a.n. Saksi Rahmad Lidayani. Selanjutnya Terdakwa membuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. dan semua dokumen tersebut pada kolom tanda tangan nasabah atas nama Syaripudin Terdakwa yang menanda tanganidengan cara meniru tanda tangan sesuai di KTP calon nasabah. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan. Setelah itu, Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office mendownload dan mencetak dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Saksi Syaripudin yang telah disetujui oleh pimpinan dan berikut dokumen yang dicetak oleh Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan diberikan kepada Terdakwa berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0313/128/09/22 tanggal 21 September 2022.

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0313/128/09/22 tanggal 21 September 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 252,698 tanggal 21 September 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office kemudian Terdakwa membawa ke ruangan Terdakwa dan semua tanda tangan nasabah yang tertuang dalam dokumen tersebut diatas Terdakwa yang menandatangani. Yang mana semestinya nasabah harus hadir ke kantor untuk proses penandatanganan akad dan foto  dokumentasi penandatanganan Akad  dengan disaksikan oleh Back Office dan Branch Manager namun hal tersebut  tidak Terdakwa lakukan. Kemudian dokumen advice dan akad beserta lampirannya tersebut diatas yang telah tertanda tangan nasabah (Fiktip) dan telah tertanda tangan Terdakwaselaku MBR/marketing, Terdakwa bawa keruangan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager untuk selanjutnya di tanda tangani olehnya. Setelah semua dokumen ditandatangani, kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke BOSM a.n. Saksi Indra Putra agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Saksi Syaripudin yang sebelumnya sudah Terdakwa buat juga tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan saksi Syaripudin dan dalam penguasaan Terdakwa. Pada tanggal 21 September 2022 uang sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) cair dan masuk ke rekening an. Syaripudin yang dikuasai Terdakwa beserta kartu ATM nya.

 

- Sekira pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi dalam Tahun 2022 Terdakwa menerima identitas saksi Salimahdari saksi Sopian bin Muhibuddin berupa berupa FotocopiKTP a.n. Salimah dengan Nomor NIK 1105044106830001. Lalu pada tanggal 05 Oktober 2022 Tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin pemilik indentitas yaitu saksi Salimah, Terdakwa memproses pembiayaan fiktif atas nama Saksi Salimah sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwamengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwamenginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah BI Cheking/Slik Ojk  nasabah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus maka Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah atas nama Salimah dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dimana Laporan Keuangan tersebut menggunakan data yang tidak sebenarnya (fiktif) yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, dan data agunan nasabah seperti nilai pasar agunan yang tidak dengan sebenarnya. Lalu Terdakwa Mengupload hasil kunjungan nasabah dengan menggunakan foto objek usaha kebun sawit yang bukan milik nasabah (fiktif), Foto copy KTP a.n. Salimah dengan Nomor NIK 1105044106830001, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Jual Beli (AJB) No. 58/2022 tanggal 12 Juli 2022 yang dijadikan sebagai  agunan kedalam aplikasi E-Kurma sedangkan FC Buku rekening, NPWP, Pas Photo, dan Surat Keterangan usaha Terdakwa rekayasa dengan cara Terdakwa mengupload foto buram atau tidak jelas kedalam aplikasi. Setelah Terdakwa menginput pada aplikasi E-Kurma  akun milik Terdakwa, Selanjutnya  Terdakwateruskan form yang telah Terdakwa buat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui, dan hasil persetujuan tersebut masuk kedalam akun APPLE milik Back offiice a.n. Saksi Rahmad Lidayani. 

- Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2022 Terdakwamembuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. dan semua dokumen tersebut pada kolom tanda tangan nasabah atas nama Salimah Terdakwa yang menanda tangani dengan cara meniru tanda tangan sesuai di KTP calon nasabah. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan namun sebelum dicetak Akad pembiayaan Saksi Rahmad Lidayani mengecek berkas yang Terdakwaberikan berupa berkas advice yang sudah tertanda tangan nasabah (Terdakwa tanda tangani) beserta Syarat Permohonan seperti KTP a.n. Salimah dengan Nomor NIK 1105044106830001, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Jual Beli (AJB) No. 58/2022 tanggal 12 Juli 2022. Dari hasil verifikasi tersebut Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dokumenpengajuan atas nama Saksi Salimah belum lengkap yaitu FC Buku rekening, NPWP, Pas Photo, dan Surat Keterangan usaha. Dikarenakan berkas tidak lengkap, Terdakwa menyakinkan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office bahwa berkas yang tidak lengkap akan Terdakwa lengkapi di kemudian hari. Setelah itu, Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office mendownload dan mencetak dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Saksi Salimah yang telah disetujui oleh pimpinan dan berikut dokumen yang dicetak oleh Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan diberikan kepada Terdakwa berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0337/128/10/22 tanggal 05 Oktober 2022.

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0337/128/10/22 tanggal 05 Oktober 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 254,937 tanggal 05 Oktober 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office kemudian Terdakwa membawa ke ruangan Terdakwa dan semua tanda tangan nasabah yang tertuang dalam dokumen tersebut diatas Terdakwa yang menandatangani. Yang mana semestinya nasabah harus hadir ke kantor untuk proses penandatanganan akad dan foto  dokumentasi penandatanganan Akad  dengan disaksikan oleh Back Office dan Branch Manager namun hal tersebut  tidak Terdakwa lakukan. Kemudian dokumen advice dan akad beserta lampirannya tersebut diatas yang telah tertanda tangan nasabah (Fiktip) dan telah tertanda tangan Terdakwaselaku MBR/marketing, Terdakwa bawa keruangan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager untuk selanjutnya di tanda tangani olehnya. Setelah semua dokumen ditandatangani, kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke BOSM a.n. Saksi Indra Putra agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Saksi Salimah dengannomor rekening 7210825163 yang sebelumnya sudah Terdakwa buat. Adapun yang Terdakwa buat sebelum pencairan adalah buku tabungan beserta ATM a.n. Salimah dan terhadap keduanya dalam penguasaan Terdakwa. Adapun dalam proses pembukaan rekening nasabah atas nama Salimah tidak hadir dan semua dokumen pembukaan rekening seperti aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan, dokumen kartu debit (ATM), dan kartu contoh  tanda tangan (KCTT) dan form syarat umum pembukaan rekening semua Terdakwa yang menandatangani. Pada tanggal 06 Oktober 2022 uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening atas nama Salimah dengan nomor rekening 7210825163 namun yang dapat digunakan sebesar Rp.190 Juta karena ada 2 kali potongan blokir angsuran dan asuransi jiwa. Dan sisa uang tersebut dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya terhadap uang pencairan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri.

 

- Sekira Pada bulan September 2022 Terdakwa mendapatkan identitas Saksi Mauliza berupa FC KTP a.n. Mauliza dengan Nomor NIK 1105041002000001, Kartu Keluarga (KK) nomor : 1105042108067320, dan Akta Jual Beli (AJB) No. 59/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang Terdakwa ambil langsung di rumah Sofian di alamat Desa Pasie Aceh Tanpa sepegetahuan pemilik identitas yaitu Saksi Mauliza. Lalu Terdakwa memproses pembiayaan atas nama Saksi Mauliza sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)yang dilakukan dengan cara mula-mula Terdakwamengecek BI Cheking/Slik Ojk dengan cara Terdakwamenginput nomor NIK dan NPWP (bukan milik nasabah) ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah BI Cheking/Slik Ojk  nasabah tidak ada riwayat macet dan dikatogerikan lulus maka Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah atas nama Mauliza dengan menyesuaikan di Aplikasi E Kurma dimana Laporan Keuangan tersebut menggunakan data yang tidak sebenarnya (fiktif) yaitu: pendapatan usaha perbulan, penghasilan lainnya, belanja rumah tangga, TLA Rumah (token listrik, air), analisa kebutuhan modal kerja, persedian modal kerja atau inventory, dan data agunan nasabah seperti nilai pasar agunan yang tidak dengan sebenarnya. Lalu Terdakwa Mengupload hasil kunjungan nasabah dengan menggunakan foto objek usaha kebun sawit yang bukan milik nasabah (fiktif), Foto copy KTP a.n. Mauliza dengan Nomor NIK1105041002000001, Kartu Keluarga (KK) nomor : 1105042108067320, dan Akta Jual Beli (AJB) No. 59/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang dijadikan sebagai  agunan kedalam aplikasi E-Kurma sedangkan FC Buku rekening, NPWP, Pas Photo, dan Surat Keterangan usaha Terdakwarekayasa dengan cara Terdakwa mengupload foto buram atau tidak jelas kedalam aplikasi. Setelah Terdakwamenginput pada aplikasi E-Kurma  akun milik Terdakwa, Selanjutnya  Terdakwa teruskan form yang telah Terdakwabuat tersebut diatas melalui aplikasi E-Kurma kepada Saksi Baktiar Djamil selaku pimpinan/Branch Manager untuk di verifikasi dan disetujui, dan hasil persetujuan tersebut masuk kedalam akun APPLE milik Back offiice a.n. Saksi Rahmad Lidayani. 

- Selanjutnya pada tanggal 06 Oktober 2022 Terdakwamembuat dokumen Advice seperti : Surat pernyataan, Surat pernyataan tentang fasilitas KUR Kecil Mikro Ib Syariah, Surat formulir permohonan, Form Analisa pembiayaan, daftar rencana pembiayaan, Intruksi realisai pembiayaan Mickro serta dokumen putusan pembiayaan. dan semua dokumen tersebut pada kolom tanda tangan nasabah atas nama Mauliza Terdakwa yang menanda tangani dengan cara meniru tanda tangan sesuai di KTP calon nasabah. Kemudian Terdakwa ke ruangan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office Untuk menyuruhnya Mencetak akad pembiayaan namun sebelum dicetak Akad pembiayaan Saksi Rahmad Lidayani mengecek berkas yang Terdakwaberikan berupa berkas advice yang sudah tertanda tangan nasabah (Terdakwa tanda tangani) beserta Syarat Permohonan seperti KTP a.n. MAULIZA dengan Nomor NIK 1105041002000001, Kartu Keluarga (KK) nomor : 1105042108067320, dan Akta Jual Beli (AJB) No. 59/2022 tanggal 13 Juli 2022. Dari hasil verifikasi tersebut Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office memberitahukan kepada Terdakwa bahwa dokumen pengajuan atas nama Saksi MAULIZA belum lengkap yaitu FC Buku rekening, NPWP, Pas Photo, dan Surat Keterangan usaha. Dikarenakan berkas tidak lengkap, Terdakwa menyakinkan Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office bahwa berkas yang tidak lengkap akan Terdakwa lengkapi di kemudian hari. Setelah itu, Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office mendownload dan mencetak dokumen pengajuan pembiayaan atas nama Saksi MAULIZA yang telah disetujui oleh pimpinan dan berikut dokumen yang dicetak oleh Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office dan diberikan kepada Terdakwa berupa : 

1)?Surat persetujuan Prinsip Pembiayaan (SP3 ) Murabahah KUR Micro Ib.

2)?Jadwal Angsuran Nasabah.

3)?Akad Pembiayaan Murabahah Nomor: 451-0336/128/10/22 tanggal 05 Oktober 2022.

4)?Memorandum Usulan pembiayaan (MUP).

5)?Perjanjian pengalihan dan penyerahan hak (cassie) atas Sewa ruangan sebagai jaminan Nomor: 451-0336/128/10/22 tanggal 05 Oktober 2022.

6)?Surat Pengakuan Hutang.

7)?Surat Kuasa untuk menjual/mengalihkan hak atas jaminan nomor : 254,941 tanggal 05 Oktober 2022. 

selanjutnya Terdakwa mengambil dokumen tersebut di meja kerja Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office kemudian Terdakwa membawa ke ruangan Terdakwa dan semua tanda tangan nasabah yang tertuang dalam dokumen tersebut diatas Terdakwa yang menandatangani. Yang mana semestinya nasabah harus hadir ke kantor untuk proses penandatanganan akad dan foto  dokumentasi penandatanganan Akad  dengan disaksikan oleh Back Office dan Branch Manager namun hal tersebut  tidak Terdakwalakukan. Kemudian dokumen advice dan akad beserta lampirannya tersebut diatas yang telah tertanda tangan nasabah (Fiktip) dan telah tertanda tangan Terdakwa selaku MBR/marketing, Terdakwa bawa keruangan Saksi Baktiar Djamil selaku Branch Manager untuk selanjutnya di tanda tangani olehnya. Setelah semua dokumen ditandatangani, kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi Rahmad Lidayani selaku Back office untuk diteruskan ke BOSM a.n. Saksi Indra Putra agar dilakukan pencairan ke rekening atas nama Saksi Mauliza dengan nomor rekening 7210848236 yang sebelumnya sudah Terdakwa buat. Adapun yang Terdakwa buat sebelum pencairan adalah buku tabungan beserta ATM a.n. Mauliza dan terhadap keduanya dalam penguasaan Terdakwa. Adapun dalam proses pembukaan rekening nasabah atas nama Mauliza tidak hadir dan semua dokumen pembukaan rekening seperti aplikasi pembukaan rekening produk dana perorangan, dokumen kartu debit (ATM), dan kartu contoh  tanda tangan (KCTT) dan form syarat umum pembukaan rekening semua Terdakwa yang menandatangani. Pada tanggal 06 Oktober 2022 uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening atas nama Mauliza dengan nomor rekening 7210848236 namun yang dapat digunakan sebesar Rp.190 Juta karena ada 2 kali potongan blokir angsuran dan asuransi jiwa. Dan sisa uang tersebut dalam penguasaan Terdakwa. Selanjutnya terhadap uang pencairan tersebut saya gunakan untuk keperluan Terdakwa sendiri serta untuk menutupi angsuran nasabah lainnya.

 

 

- Bahwa pada sekitar bulan September 2022 terdakwa Muhammad Muhajir, A.Md bin Ahmad Fauzi menerima dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Abdurrani bin Ismail dan istrinya atas nama Nuriah berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari saksi Sopian bin Muhibuddin. Lalu pada tanggal 05 Oktober 2022 bertempatdi Kantor Bank BSI KCP Meulaboh Imam Bonjol Terdakwamemproses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan menggunakan identitas tersebut tanpa ijin dan tanpa sengetahuan saksi Abdurrani , padahal baik saksi Abdurranibin Ismail maupun istrinya sama sekali tidak mengajukan KUR, yang dilakukan Terdakwa dengan cara mula-mula Terdakwa melakukan BI Checking/Slik OJK dengan cara mengimput Nomor NIK dan NPWP ke dalam aplikasi E-Kurma. Setelah memastikan tidak ada riwayat macet dengan kategori lulus, lalu Terdakwa membuat Laporan Keuangan Calon Nasabah atas nama Abdurrani, tanpa melakukan wawancara langsung dengan calon nasabah dengan membuat pencatatan palsu (hasil wawancara palsu) yang dituangkan dalam laporan tersebut berupa pendapatan usaha per bulan, pernghasilan lainnya, belanja

Pihak Dipublikasikan Ya