Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Eka Safitri, S.H., M.H.
1.CUT MERLIN BINTI ALM. T. GADENG
2.ARMIA BINTI MUSLIADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1060/L.1.18/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Eka Safitri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CUT MERLIN BINTI ALM. T. GADENG[Penahanan]
2ARMIA BINTI MUSLIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I CUT MERLIN Binti Alm.T.GADENG dan Terdakwa II ARMIA Binti MUSLIADI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2025 bertempat di depan Teras Rumah di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “Setiap orang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I CUT MERLIN Binti Alm.T.GADENG mendatangi anak Terdakwa I yakni Terdakwa II ARMIA Binti MUSLIADI dan menceritakan bahwa Terdakwa I baru cek cok mulut dengan saksi korban NANI ERVINA Binti Alm. BANTA BERANSAH, kemudian saat Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang berada didepan rumah Terdakwa II yang berada di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat Terdakwa I melihat saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH pulang menggunakan sepeda motor yang mana rumahnya tepat berada didepan rumah Terdakwa II, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH dan mengatakan lonte, lalu Saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH mengatakan kepada mereka untuk  apa bilang lonte kalau memang ada masalah kita tunggu saja suamimu pulang biar semuanya jelas.
  • Bahwa setelah Saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH mengatakan hal tersebut, Terdakwa II langsung memukul Saksi korban dibagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Terdakwa I juga memukul dibagian pipi sebelah kiri serta mencakar wajah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan Saksi korban terjatuh, Selanjutnya datang Saksi Mirwan Inadi Bin Alm Raika dengan tujuan memisahkan dan langsung memegang Terdakwa II sambil mengatakan sudah jangan ribut. kemudian saksi Mirwan Inadi Bin Alm Raik melihat saksi korban NANI ERVINA Binti Alm.BANTA BERANSAH bangun mengambil sepeda motor miliknya dan segera pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 353/80/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Romi Dhiana, dokter pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,  sebagai berikut:
  • Terdapat luka gores dipipi kanan dengan ukuran lebih kurang dua koma lima  centimeter kali nol koma tiga centimeter;
  • Terdapat bengkak dan memar dipipi kiri dengan ukuran lebih kurang tiga kali dua koma lima centimeter;
  • Terdapat bengkak didahi sebelah dengan ukuran lebih kurang satu koma lima centimeter kali dua centimeter;
  • Terdapat luka lecet disiku kiri dengan ukuran lebih kurang satu koma lima centimeter lima centimeter kali satu centimeter;

Kesimpulan Jejas tersebut merupakan cedera ringan tidak menggangu aktifitas sehari-hari, diduga disebabkan oleh trauma tumpul.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I CUT MERLIN Binti Alm.T.GADENG dan Terdakwa II ARMIA Binti MUSLIADI pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat di depan Teras Rumah di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh “turut serta melakukan penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa I CUT MERLIN Binti Alm.T.GADENG mendatangi anak Terdakwa I yakni Terdakwa II ARMIA Binti MUSLIADI dan menceritakan bahwa Terdakwa I baru cek cok mulut dengan saksi korban NANI ERVINA Binti Alm.BANTA BERANSAH, kemudian saat Terdakwa I bersama Terdakwa II sedang berada didepan rumah Terdakwa II yang berada di Gampong Pante Cermin Kecamatan Pante Ceuremen Kabupaten Aceh Barat Terdakwa I melihat saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH pulang menggunakan sepeda motor yang mana rumahnya tepat berada didepan rumah Terdakwa II, Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri Saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH dan mengatakan lonte, lalu Saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH mengatakan kepada mereka untuk  apa bilang lonte kalau memang ada masalah kita tunggu saja suamimu pulang biar semuanya jelas.
  • Bahwa setelah Saksi korban NANI ERVINA BINTI ALM. BANTA BERANSAH mengatakan hal tersebut, Terdakwa II langsung memukul Saksi korban dibagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian Terdakwa I juga memukul dibagian pipi sebelah kiri serta mencakar wajah Saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan Saksi korban terjatuh, Selanjutnya datang Saksi Mirwan Inadi Bin Alm Raika dengan tujuan memisahkan dan langsung memegang Terdakwa II sambil mengatakan sudah jangan ribut lagi. kemudian saksi Mirwan Inadi Bin Alm Raik melihat saksi korban NANI ERVINA Binti Alm.BANTA BERANSAH bangun mengambil sepeda motor miliknya dan segera pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban mengalami luka-luka ringan sebagaimana hasil visum et repertum nomor: 353/80/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Romi Dhiana dokter pemerintah pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,  sebagai berikut:
  • Terdapat luka gores dipipi kanan dengan ukuran lebih kurang dua koma lima  centimeter kali nol koma tiga centimeter;
  • Terdapat bengkak dan memar dipipi kiri dengan ukuran lebih kurang tiga kali dua koma lima centimeter;
  • Terdapat bengkak didahi sebelah dengan ukuran lebih kurang satu koma lima centimeter kali dua centimeter;
  • Terdapat luka lecet disiku kiri dengan ukuran lebih kurang satu koma lima centimeter lima centimeter kali satu centimeter;

Kesimpulan Jejas tersebut merupakan cedera ringan tidak menggangu aktifitas sehari-hari, diduga disebabkan oleh trauma tumpul.

 

Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP jo pasal 20 huruf c KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya