Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2021/PN Mbo 1.Junaidi IB
2.Hj. Zubaidah
PT. Astra Karya Tanah Subur Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 01 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaidi IB
2Hj. Zubaidah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bahagia,S.H,.M.H.Junaidi IB
2Bahagia,S.H,.M.H.Hj. Zubaidah
Tergugat
NoNama
1PT. Astra Karya Tanah Subur
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yimmer Siagian, S.HPT. Astra Karya Tanah Subur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan  para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas kurang lebih 10.000 m ( sepuluh ribu ) meter persegi dengan ukuran panjang 100 meter dan ukuran lebar 100 meter yang terletak di Desa Blang Sibeutong, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hak Milik Tanah,yang diketahui/dibenarkan oleh Keuchik Kepala Desa Blang Sibeutong tanggal 2 Agustus 1986, dengan batas – batas , sebelah utara  : dahulu berbatas dengan Krueng Bubon, sekarang dengan Saluran,sebelah Timur            :  berbatas dengan Jalan P T,sebelah selatan : dahulu berbatas dengan Kebun Kelapa Sawit, sekarang dengan Pabrik Kelapa Sawit PT.Astra Karya Tanah Subur, sebelah barat : dahulu berbatas dengan Tuwi Karueng, sekarang dengan Krueng Bubon, adalah milik kakek Para Penggugat yang bernama Abdurraman.
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak