Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Mbo Sri Devi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Devi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti/memperbaiki Tanggal Lahir dan Bulan Lahir pemohon yang terdaftar/tercatat Nama Sri Devi, Lahir di Meutulang, Tanggal 02 Februari 2001 pada Akte Kelahiran, Kartu keluarga dan KTP menjadi Nama Sri Devi, Lahir di Meutulang, Tanggal 03 Mei 2001 sesuai dengan ijazah yang dimiliki pemohon.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar didaftar/dicatat dalam register yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak