| Dakwaan |
PRIMAIR :
---------Bahwa Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2023 bertempat di Gampong Pasir Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 pukul 23.00 WIB ketika Terdakwa OKI ALEXSANDER berada di rumah terdakwa yang terletak di Gampong Pasir Ujung Kalak sedang bersama dengan Sdr. Lumbeng (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Aceh Barat) yang merupakan teman terdakwa, lalu Terdakwa bertanya kepada Sdr.Lumbeng perihal dimana terdakwa bisa membeli Narkotika Jenis Sabu, kemudian Sdr.Lumbeng memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Sdr. Lumbeng memiliki kawan yang menjual narkotika jenis sabu dan juga Sdr. Lumbeng akan membeli narkotika jenis sabu pada saat itu, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr.Lumbeng untuk dibelikan narkotika jenis sabu, setelah itu Sdr.Lumbeng pergi meninggalkan Terdakwa untuk membeli sabu dan Terdakwa menunggu di rumah Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB ketika Terdakwa sedang menunggu Sdr.Lumbeng dari membeli narkotika jenis sabu, datang Sdr.Lumbeng dengan membawa narkotika jenis sabu sambil berkata ”Oki, ini sabunya sudah ada, nanti kita bagi sabunya karena aku ada beli sabu juga sekalian sama punya Oki” dan dijawab oleh terdakwa ”Oke Lumbeng”;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Meulaboh dengan Nomor : 196/60049/2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 (delapan koma empat puluh tujuh) gram memiliki berat bersih 7,77 (tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 4769/NNF/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan Terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2023 bertempat di Gampong Pasir Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 03.00 WIB seusai terdakwa Oki Alexsander mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Lumbeng (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Aceh Barat), kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Lumbeng mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa, lalu setelah keduanya selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu, Sdr.Lumbeng menitipkan kepada Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu milik terdakwa dan Sdr.Lumbeng, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) sendok pipet plastik, 1 (satu) plastik klip besar yang berisi 34 (tiga puluh empat) plastik klip kosong dan 1 (satu) plastik klip besar berisi 50 (lima puluh) plastik klip kosong, spet kaca di dalam dompet kecil yang disimpan ke dalam tempat minyak wangi dimana Sdr.Lumbeng letakkan di celah dinding di dalam kamar Terdakwa, yang mana hal itu diketahui juga oleh Terdakwa saat itu, selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Saksi Zulfikar dan Saksi Guruh Saputra (Anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Barat) bahwa terdakwa sering memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu sehingga ditindaklanjuti oleh Saksi Zulfikar dan Saksi Guruh Saputra dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah, Saksi Zulfikar dan Saksi Guruh Saputra menemukan 1 (satu) buah tempat minyak wangi yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) sendok plastik klip besar yang berisi 50 (lima puluh) plastik klip kosong yang di simpan di celah dinding kamar Terdakwa, selanjutnya Saksi Zulfikar dan Saksi Guruh Saputra juga menemukan 1 (satu) spet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari botol merk Teh Pucuk di belakang kamar Terdakwa yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa, atas atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Meulaboh dengan Nomor : 196/60049/2023 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,47 (delapan koma empat puluh tujuh) gram memiliki berat bersih 7,77 (tujuh koma tujuh puluh tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 4769/NNF/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan Terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------
LEBIH SUBSIDAIR:
--------- Bahwa Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira Pukul 03.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2023 bertempat di Gampong Pasir Ujung Kalak Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 03.05 WIB setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. Lumbeng (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Polres Aceh Barat), kemudian terdakwa bersama dengan Sdr.Lumbeng mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat hisap yang sebelumnya telah dibuat oleh Terdakwa dari botol merk Teh Pucuk yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik dan 1(satu) buah spet kaca, selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu dari plastik klip lalu terdakwa masukkan ke dalam spet kaca selanjutnya Terdakwa membakar spet kaca yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan 1 (satu) buah mancis sambil Terdakwa hisap pipet plastik sebanyak 5 (lima) kali, kemudian setelah narkotika jenis sabu yang ada dalam spet kaca telah habis, lalu 1 (satu) buah bong diletakkan di belakang kamar rumah Terdakwa;
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan maupun dari pihak yang berwenang memberikan izin untuk itu karena Terdakwa tidak sedang dalam masa pengobatan atas penggunakan narkotika yang memerlukan pengawasan dari dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor Lab : 4769/NNF/2023 tanggal 11 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan Terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35. Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine dengan Nomor: B/SHPU/307/VIII/2023/Kes tanggal 1 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Mitra Polres Aceh Barat An. Dr. WIDYA NOVIANI, menyimpulkan bahwa hasil pemeriksaan urine Terdakwa OKI ALEXSANDER Bin ZARLI adalah benar positif mengandung narkotika jenis Methamphetamine (Sabu).---------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------- |