| Petitum |
Dalam Putusan Sela :
- Menerima dan Mengabulkan Sita Jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Dokumen Tanah dan Harta Benda, berupa :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 311 tanggal 14 Januari 2010 atas nama Syarifah Burhani (PENGGUGAT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya (TURUT TERGUGAT);
- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas 1.898 m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan meter Persegi), yang terletak di Jalan Balai Jati, Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 311 tanggal 14 Januari 2010 atas nama Syarifah Burhani (PENGGUGAT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya (TURUT TERGUGAT), dengan batas-batas sebagai berikut:
|
- Utara
|
:
|
dengan Jalan Balai Jati
|
Â
|
Â
|
|
- Selatan
|
:
|
dengan tanah Mohd. Isa
|
Â
|
Â
|
|
- Timur
|
:
|
dengan Jalan / Lorong Gampong
|
Â
|
Â
|
|
- Barat
|
:
|
dengan Tanah Aja Suriyani dan Tanah Syarifah Burhani (PENGGUGAT)
|
Â
Â
|
Â
Â
|
- 1 (unit) Excavator, dengan data-data kendaraan yaitu :
- Merk/Type                    : Hitachi Hydraulic Excavator ZX200,
- Tahun Pembuatan         : 2012
- Warna                          : Orange
- No. Rangka                  : 1G600V00119792
- No. Mesin                    : 315887
Yang dibeli oleh PENGGUGAT pada tanggal 31 Mei 2012 pada CV. Indomas Gunung Abadi dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak No. A010/SK-PH/IGA/V/2012 tanggal 31 Mei 2012 dan Kwitansi Pembayaran dari PENGGUGAT kepada Direktur CV. Indomas Gunung Abadi, tertanggal 31 Mei 2012;
- Tratak sebanyak 12 set, yang PENGGUGAT beli pada akhir 2013 di Medan, dengan harga per set Tratak adalah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) sehingga total 12 set x Rp. 12.000.000,- = Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah);
- Emas Murni sebanyak 850 Mayam atau 2.805 Kilogram, yang diperoleh secara bertahap sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2014, dengan harga per mayam Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus Rupiah), sehingga total 850 Mayam x Rp. 1.700.000,- = Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah).; dan
- Uang Tunai sebanyak Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah), yang merupakan uang pengganti dari PENGGUGAT untuk uang Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kabupaten Nagan Raya,
Adalah milik sah PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT karena telah mengambil dan menguasai tanpa hak atas Dokumen Tanah dan Harta Benda milik PENGGUGAT sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 di atas;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT tidak memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum apapun atas Dokumen Tanah dan Harta Benda milik PENGGUGAT sebagaimana tersebut dalam petitum angka 2 di atas;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 311 tanggal 14 Januari 2010 atas nama Syarifah Burhani (PENGGUGAT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya (TURUT TERGUGAT) paling telat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak dikembalikan secara suka rela, maka memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya (TURUT TERGUGAT) untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik pengganti atas nama Syarifah Burhani (PENGGUGAT) tersebut;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan kosong serta terbebas dari perikatan dengan pihak manapun dan dalam bentuk apapun atas sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya seluas 1.898 m2 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan meter Persegi), yang terletak di Jalan Balai Jati, Dusun Beringin Jaya, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 311 tanggal 14 Januari 2010 atas nama Syarifah Burhani (PENGGUGAT) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya (TURUT TERGUGAT), dengan batas-batas sebagai berikut:
|
- Utara
|
:
|
dengan Jalan Balai Jati
|
Â
|
Â
|
|
- Selatan
|
:
|
dengan tanah Mohd. Isa
|
Â
|
Â
|
|
- Timur
|
:
|
dengan Jalan / Lorong Gampong
|
Â
|
Â
|
|
- Barat
|
:
|
dengan Tanah Aja Suriyani dan Tanah Syarifah Burhani (PENGGUGAT)
|
Â
Â
|
Â
Â
|
Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela oleh TERGUGAT, maka dilakukan dengan cara eksekusi dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan terbebas dari perikatan dengan pihak manapun dan dengan cara apapun berupa 1 (satu) unit Excavator, dengan data-data kendaraan, yaitu :
- Merk/Type              : Hitachi Hydraulic Excavator ZX200
- Tahun Pembuatan   : 2012
- Warna                    : Orange
- No. Rangka            : 1G600V00119792
- No. Mesin              : 315887
atau dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta Rupiah), Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela oleh TERGUGAT, maka dilakukan dengan cara eksekusi dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan terbebas dari perikatan dengan pihak manapun dan dengan cara apapun berupa Tratak sebanyak 12 set atau dengan jumlah uang dengan harga per set Tratak adalah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah) sehingga total 12 set x Rp. 12.000.000,- = Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah), Apabila tidak dilaksanakan secara suka rela oleh TERGUGAT, maka dilakukan dengan cara eksekusi dengan bantuan alat Negara;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan terbebas dari perikatan dengan pihak manapun dan dengan cara apapun berupa Emas Murni sebanyak 850 Mayam atau 2.805 Kilogram, atau dengan jumlah uang dengan harga rata-rata per mayam Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus Rupiah), sehingga total 850 Mayam x Rp. 1.700.000,- = Rp. 1.445.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh lima juta Rupiah);
11.      Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Uang Tunai sebanyak Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus, yang merupakan uang pengganti PENGGUGAT atas pengembalian uang milik Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah Kabupaten Nagan Raya;
12.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil secara seketika dan sekaligus akibat Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT, dengan rincian:
- Kerugian Materiil yang diderita PENGGUGAT berupa :
- Biaya Sewa Rumah karena kehilangan tempat tinggal dari bulan Oktober 2015 sampai Desember 2017 = 26 Bulan, dengan harga sewa rumah di Meulaboh per bulan Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah), sehingga total sebesar 26 bulan x Rp. 1.200.000,- = Rp. 31.200.000,- (tiga puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah);
- Biaya kebutuhan Kuasa Hukum untuk penyelesaian pada tingkat Pengadilan Negeri Meulaboh adalah sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta Rupiah).
Dengan jumlah kerugian Materiil sebesar Rp. 181.200.000,- (seratus delapan puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah).
- Kerugian Immateriil yang diderita PENGGUGAT  akibat terkurasnya pikiran, tenaga, dan ketakutan yang terus menghantui PENGGUGAT dan anak-anak PENGGUGAT serta kehilangan hak untuk menikmati harta benda PENGGUGAT akibat dari perbuatan TERGUGAT sejak bulan April 2015 sampai dengan gugatan ini diajukan (Desember 2017), yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah).
13.      Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksan (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setia hari keterlambatan dalam melaksanakan seluruh isi putusan ini setelah berkebuatan hukum tetap;
12.      Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan perkara ini; dan
13.      Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |