| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menetapkan ALM. MULYONO BIN MENDIANG WASLAN telah meninggal dunia di Medan, pada tanggal 15 November 2012;
- Menetapkan MENDIANG WASLAN telah meninggal dunia di Meulaboh, tanggal 17 Juni 2006;
- Menetapkan CUT FARADIBA (Penggugat) adalah ahli waris ALM. MULYONO BIN MENDIANG WASLAN;
- Menetapkan anak Penggugat MUHAMMAD ASRAL WIRIYONO Bin ALM MULYONO adalah ahli waris Pengganti dari ALM. MULYONO BIN MENDIANG WASLAN;
- Menetapkan Bahwa Para Tergugat:
- . SURIANTONO Alias ATENG ( TERGUGAT I )
- SURIONO Alias APOK ( TERGUGAT II )
3. HERI BUDIANTO Alias ASON ( TERGUGAT III )
4. SUDARMANTO Alias AYONG ( TERGUGAT IV )
5. WARLIANA Alias ACENI ( TERGUGAT V )
sebagai Ahli waris dari MENDIANG WASLAN
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak memberikan bahagian dari harta peninggalan MENDIANG WASLAN (Pewaris) kepada Penggugat dan anak Penggugat sebagai Ahli Waris Pengganti dari ALM. MULYONO BIN MENDIANG WASLAN adalah perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan objek pada posita angka 5. (i), (ii), (iii), (iv) tersebut diatas adalah harta peninggalan MENDIANG WASLAN;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
- Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris harta peninggalan MENDIANG WASLAN, kepada PENGGUGAT dan bagian anak Penggugat MUHAMMAD ASRAL WIRIYONO Bin ALM MULYONO dan memberikan bagian yang menjadi hak kepada Ahli Warisnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan besarnya bagian hak masing-masing PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT;
- Menetapkan Hak masing-masing ahli waris WASLAN ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.00.000,-00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga ( uit voerbaar bij voeraad)
- Menetapkan PARA TERGUGAT agar menyerahkan bagian PENGGUGAT dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mentaati isi putusan ini;
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT
|