Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
M. Amin Bin Alm M. Ali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B1605/L.1.18/Enz.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Amin Bin Alm M. Ali[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Said Atah S.H. M.HM. Amin Bin Alm M. Ali
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------- Bahwa terdakwa M. AMIN Bin. Alm. M. ALIpada hari Sabtu tanggal 03Juli 2021, sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021 bertempat di Jalan Terendam Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada Pegadaian Syariah Meulaboh dengan Nomor 174/LL-BB/60049/VII/2021 yang ditandatangani oleh pimpinan cabang, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. ONYEN (DPO) dan menanyakan kepada Sdr. ONYEN (DPO) apakah ada Narkotika jenis Sabu dan Sdr. ONYEN (DPO) mengatakan ada memiliki Narkotika jenis Sabu. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. ONYEN (DPO) uangnya bagaimana lalu Sdr. ONYEN (DPO) menjawab uangnya sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di transfer saja. Kemudian Sdr. ONYEN (DPO) menyruh terdakwa untuk menunggu di Jalan Terendam Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat dan juga mengatakan kepada terdakwa nanti pakai baju warna apa dikarenakan ada orang yang akan menjumpai terdakwa di jalan Terendam dan terdakwa menjawab dengan mengatakan kepada Sdr. ONYEN (DPO) terdakwa memakai baju warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.15 Wib, terdakwa yang sedang menunggu di jalan Terendam Gampong Gampa Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat datang seorang yang tidak terdakwa kenal menanyakan kepada terdakwa apakah benar nama terdakwa adalah AMIN, kemudian terdakwa menjawab iya benar dan orang tersebut langsung memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dan seteleh terdakwa menerima Narkotika jenis Sabu tersebut orang tersebut langsung pergi, selanjutnya terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa pakai dan terdakwa langsung pulang ke rumah yang berlamat di Gampong Padang Seurahet Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Kemudian sesampainya di rumah terdakwa langsung menyimpan Narkotika jenis Sabu tersebut di dalam tumpukan kayu yang berada di samping rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu yang terdakwa beli dari Sdr. ONYEN (DPO) lalu terdakwa membagi-bagi menjadi 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil Narkotika jenis Sabu dan terdakwa simpan di dalam HP nokia yang telah rusak.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan membawa Narkotika jenis Sabu yang sudah di simpan di dalam HP nokia tersebut menuju terminal Bus Meulaboh di Gampong Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa sedang duduk-duduk sambal menunggu pembeli datang menjumpai terdakwa, datang Saksi MASHENDRA DEFI Bin Alm M. DAN dan Saksi ZULFIKAR Bin Alm RAMLI H MANYAK yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat dengan menggunakan pakaian preman, melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastic klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan serta 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri dan di akui kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwaterdakwatidakmemilikiizindariinstansi yang berwenangdalamhalmenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan Itersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dan Urine dengan Nomor Lab : 7365/NNF/2021 tanggal 02September 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Polda Sumatera Utara, yang diperiksa dari penyitaan terdakwa dengan kesimpulan bahwa barang bukti adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Primair :  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya