Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2025/PN Mbo Aditya Gunawan Putra., S.H 1.ARIS MUNANDAR Bin SULAIMAN
2.MUZAKIR ISNIN FAJRI Bin SAFARUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 862 /L.1.18/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS MUNANDAR Bin SULAIMAN[Penahanan]
2MUZAKIR ISNIN FAJRI Bin SAFARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa ia Terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan Terdakwa II Muzakir Isnin Fajri Bin Safaruddin Pada Hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Jalan Nasional Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu ”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu Tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.10 Wib Terdakwa I Aris Munandar Bin Sulaiman bersama dengan Terdakwa II Muzakir Isnin Fajri Bin Safaruddin duduk di sebuah warung yang berada di Jalan Nasional Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat yang mana pada saat itu Terdakwa I sudah membawa 1 (satu) buah Kunci berbentuk Y dengan ujung berbentuk runcing setelah selesai duduk di warung tersebut Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berjalan kaki di sekitar Jalan Nasional Desa Kuta Padang Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat kemudian pada saat melawati jalan tersebut Terdakwa I melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type NF125 TR, warna Hitam, Nomor Rangka MH1JB9115AK950378, Nomor Mesin JB91E1946712, nomor polisi BL 3362 EV milik Saksi Azhari Ahmad terparkir di jalan tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa I mendekati sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad sedangkan Terdakwa II memantau situasi di sekitar lokasi kemudian setelah Terdakwa I mendekati sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad Terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) buah Kunci berbentuk Y dengan ujung berbentuk runcing yang Terdakwa I simpan di saku celana selanjutnya Terdakwa I memasukkan 1 (satu) buah Kunci berbentuk Y dengan ujung berbentuk runcing ke stop kontak sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad kemudian Terdakwa I memutar nya dengan sekuat tenaga hingga sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad bisa dinyalakan selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad setelah itu Terdakwa I membawa sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad meninggalkan tempat tersebut kemudian Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II membawa sepeda motor milik Saksi Azhari Ahmad ke Kota Banda Aceh dan sesampainya di kota Banda Aceh Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari – hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dalam hal mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type NF125 TR, warna Hitam, Nomor Rangka MH1JB9115AK950378, Nomor Mesin JB91E1946712, nomor polisi BL 3362 EV dilakukan tanpa seizin saksi Azhari Ahmad Bin Alm. Ahmad selaku pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengakibatkan saksi Azhari Ahmad Bin Alm. Ahmad mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan ke-5 KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya