| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Mbo | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh | PT HIJRANI BJB GROUP | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 30 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Mbo | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 37.777.936,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima; 2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar : - Ganti rugi materiil sebesar Rp37.777.936,54 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah lima puluh empat sen), yang terdiri dari : a. Tagihan iuran Rp32.443.469,93 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah sembilan puluh tiga sen); b. Denda Rp5.334.466,61 (lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh enam rupiah enam puluh satu sen); Total tagihan + denda = Rp37.777.936,54 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah lima puluh empat sen). - Ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
