Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2021/PN Mbo 1.FAIZAH, SH., M. Kn
2.Yusni Febriansyah Efendi, SH
1.Wahyudi Bin M. Ali Hanafiah
2.Nuzul Fadjeri Bin Razali
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2021/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B- /L.1.18/Eoh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAIZAH, SH., M. Kn
2Yusni Febriansyah Efendi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyudi Bin M. Ali Hanafiah[Penahanan]
2Nuzul Fadjeri Bin Razali[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair : 

Bahwa terdakwa I WAHYUDI Bin M ALI HANAFIAH bersama dengan terdakwa II NUZUL FADJERI Bin RAZALI pada hariSelasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2021bertempat di sebuah Ruko PTPRIORITASyang beralamat di Jalan Iskandar Muda, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMeulaboh,yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib terdakwaI bersama dengan terdakwa IIyang merupakan pekerja di PT PRIORITAS yang beralamat di Jalan Iskandar Muda, Gampong Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat sebagai Staf Pengiriman Barang dan Teknisi sedang beristirahat dan duduk di lantai dua ruko tersebut, kemudian terdakwa I merencanakan dan mengajak terdakwa II untuk mengambil uang yang ada didalam brangkas ruko tersebut, kemudian sekira pukul 03.00 Wib terdakwa I turun kebawah untuk mematikan NCB listrik ruko tersebut agar tidak terekam kamera CCTV, kemudian setelah listrik mati terdakwa I bersama dengan terdakwa II langsung naik ke lantai tigadimana pada lantai tersebut terdapat brangkas besi tempat penyimpanan uang, kemudian terdakwa I bersama dengan terdakwa II dengan menggunakan kunci yang sudah disiapkan oleh terdakwa I mencoba untuk membuka kunci laci, dimana didalam laci tersebut terdapat kunci brangkas tempat penyimpanan uang, setelah beberapa kali mencoba membuka kunci laci akhirnya terdakwa I dan terdakwa II berhasil membuka kunci laci dan menemukan kunci brangkas tempat penyimpanan uang, kemudian terdakwa I mencoba membuka brangkas dengan kunci yang baru ditemukan dan memasukkan kode brangkas 1004 dimana terdakwa I sebelumnya telah mengetahui kode brangkas tersebut saat melihat saksi ZAHLUL AZHAR Bin YUSTISIA (Kepala Keuangan) sedang membuka brangkas uang tersebut, kemudian setelah brangkas terbuka terdakwa I mengambil uang didalam brangkas yang terbungkus dengan plastik sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), kemudian terdakwa I menutup kembali brangkas besi tersebut supaya tidak ada yang curiga dan terdakwa I membagikan uang tersebut kepada terdakwa II sejumlah Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa I dan terdakwa II selesai membagikan uang terdakwa I membuang kunci yang terdakwa gunakan untuk membuka laci meja dari lantai dua ke arah semak-semak dekat dengan ruko, kemudian terdakwa I turun ke bawah dan kembali menghidupkan NCB listrik dan kembali untuk beristirahat.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa PTPRIORITASMeulaboh mengalami kerugian materil sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).

Primair : Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.

Subsidair : Perbuatanterdakwasebagaimanadiatur dan diancampidanadalamPasal 362KUHPidana;

Pihak Dipublikasikan Ya