Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
? Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB pada saat Terdakwa sedang akan pergi menonton pertandingan bola Volly Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Handphone dengan meminta Terdakwa untuk datang kerumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan Terdakwa menyetujuinya;
? Bahwa sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi Terdakwa melihat Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R sudah berada dirumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi bersama dengan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R membuka 1 (satu) buah dompet berwarna coklat milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R dan memperlihatkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi;
? Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu pada Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R mengambil plastik kecil dan membuat 2 (dua) paket kecil Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa;
? Bahwa sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R sedang duduk diruang tamu rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan menunggu Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi pulang dari membeli Rokok kemudian Terdakwa dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R diamankan oleh Petugas Sat Res Narkoba dan pada saat dilakukan Penggeledahan badan / pakaian terhadap Terdakwa Petugas menemukan 2 (dua) buah bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan pada saat Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi tiba dari membeli rokok Petugas juga mengamankan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 487/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil dan 1 (Satu) bungkus plastik bening kecil yang didalam nya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa memiliki berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram;
? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5197/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------
SUBSIDIAIR
----------- Bahwa Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh melakukan Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
? Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 19.15 WIB pada saat Terdakwa sedang akan pergi menonton pertandingan bola Volly Terdakwa dihubungi oleh Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R (Dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui Handphone dengan meminta Terdakwa untuk datang kerumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan Terdakwa menyetujuinya;
? Bahwa sekira pukul 19.30 WIB pada saat Terdakwa tiba di rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi Terdakwa melihat Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R sudah berada dirumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi bersama dengan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R membuka 1 (satu) buah dompet berwarna coklat milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R dan memperlihatkan Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi;
? Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu pada Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R mengambil plastik kecil dan membuat 2 (dua) paket kecil Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memberikannya kepada Terdakwa;
? Bahwa sekira pukul 23.00 WIB pada saat Terdakwa dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R sedang duduk diruang tamu rumah Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan menunggu Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi pulang dari membeli Rokok kemudian Terdakwa dan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R diamankan oleh Petugas Sat Res Narkoba dan pada saat dilakukan Penggeledahan badan / pakaian terhadap Terdakwa Petugas menemukan 2 (dua) buah bungkus plastik kecil yang berisikan Narkotika Jenis Sabu didalam kantong celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan pada saat Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi tiba dari membeli rokok Petugas juga mengamankan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dan selanjutnya Terdakwa beserta Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R dan Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut;
? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 487/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil dan 1 (Satu) bungkus plastik bening kecil yang didalam nya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis sabu milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa memiliki berat bersih 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram
? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5197/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
LEBIH SUBSIDIAIR
------ Bahwa Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
? Bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 20.15 WIB bertempat di Rumah Terdakwa Dusun Pang Awe Gampong Rambong Kecamatan Bubon Kabupaten Aceh Barat Terdakwa bersama dengan Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R menggunakan Narkotika Jenis Sabu dengan cara pertama Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R membuat bong dari botol mineral merek aqua dan pada tutupnya dilubangi menjadi 2 (dua) buah lubang kemudian Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R memasang pipet plastik dan pada salah satu ujung pipet plastik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R pasang spet kaca dan setelah selesai membuat bong tersebut kemudian Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R masukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut di spet kaca kemudian Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R bakar dengan menggunakan mancis dan yang pertama menggunakan yaitu Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R hisap hingga mengeluarkan asap sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan kemudian Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan yang terakhir Saksi Zulfahmi Bin M. Sufi sebanyak 3 (tiga) kali hisap dan setelah selesai menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa membakar Bong tersebut disamping rumah Terdakwa.
? Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 487/60049/2024 pada tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Febrian Mega Putra, barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening narkotika jenis Sabu An. Hendra Muslita Bin Adian R. dan An. Zulfahmi Bin M. Sufi memiliki berat bruto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat netto 0,46 (nol koma empat puluh enam), 2 (dua) plastik kecil bening narkotika jenis Sabu yang di dalamnya terdapat kristal bening yang berisikan narkotika jenis sabu An. Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat netto 0,22 (nol koma dua puluh dua).
? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5197/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh WAKABIDLABFOR POLDA SUMUT hasil pemeriksaan terhadap 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,68 (nol koma enam puluh delapan) gram dan 1 (satu) pipa kaca berisi sisa – sisa padatan berwarna putih milik Saksi Hendra Muslita Bin Adiyan. R, Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas, dan Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
? Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/127/VI/2024/KES tanggal 11 Juni 2024 oleh dr. Widya Noviani di Klinik Polres Aceh Barat dan diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik Terdakwa Teuku Amri Bin Alm. T. Cut Abas adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Amphetamine (Sabu).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUH Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
|