| Dakwaan |
Tersangka tersebut diatas diduga keras telah melakukan Tindak Pidana “ PENCURIAN “, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana yang dilakukan dengan cara memotong buah sawit di Blok 39 Divisi I Kebun PT SOCFINDO KEBUN SEUNAGAN Gampong Purwodadi Kec Kuala Pesisir Kab Nagan Raya,Pada Hari sabtu tanggal 19 Mei 2018 sekira pukul 14.30 Wib dengan menggunakan Dodos(alat pemotong) buah sawit, kemudian tersangka mengambil buah sawit milik PT SOCFINDO KEBUN SEUNAGAN sebanyak 57(Lima Puluh Tujuh) Janjang dan tersangka memotong buah sawit tersebut, dan tidak lama kemudian pada saat tersangka sedang memotong buah sawit tersebut, tersangka langsung ditangkap oleh Sdr Hendri bersama dengan Sdr Ali Hasyimi(Security), kemudian Tersangka bersama dengan barang bukti Buah sawit sebanyak 57 ( Lima puluh Tujuh)Janjang dan 1(satu) unit Dodos (alat pemotong) diserahkan ke Polsek Kuala untuk pengusutan lebih lanjut. |