Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Mbo 1.ARDIKNA PELANI PA, S.H
2.Aditya Gunawan Putra., S.H
HARDI MAULIANTO BIN ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 4313/L.1.18/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIKNA PELANI PA, S.H
2Aditya Gunawan Putra., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDI MAULIANTO BIN ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARDI MAULIANTO Bin ZULKARNAIN Dan Sdr REZAKI Als ABOK (DPO)  pada Hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 19.18 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan teras rumah yang beralamat di Lorong Zamrud, Gampong Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK (DPO) berangkat dari rumah kontrakan ibu Terdakwa yang beralamat di Desa Suak Seuke Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat menggunakan sepeda motor milik Sdr REZAKI Als ABOK yaitu 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru ke arah Kota Meulaboh untuk jalan - jalan, saat Terdakwa ingin mengambil jaket Terdakwa yang berada di Jok belakang sepeda motor milik Sdr REZAKI Als ABOK, Terdakwa melihat ada sebuah kunci berbentuk huruf Y di dalam jok sepeda motor tersebut dan Terdakwa tidak merasa terkejut melihat kunci tersebut karena Terdakwa sudah mengetahui bahwa Sdr REZAKI Als ABOK (DPO) sering membawa kunci tersebut untuk melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa juga diberitahu oleh Sdr REZAKI Als ABOK bahwa 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru yang Terdakwa bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK gunakan untuk pergi jalan - jalan tersebut merupakan sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Sdr REZAKI Als ABOK (DPO) di Kota Banda Aceh. Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa Bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK (DPO) duduk di depan SMP Negeri 1 Meulaboh hingga pukul 18.45 Wib kemudian Terdakwa Bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK meninggalkan tempat tersebut dan sekira pukul 19.18 WIB pada saat melewati Rumah Yang beralamat di Lr. Zamrud Gampong Kampung Belakang Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Terdakwa bersama dengan Sdr Rezaki als Abok melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih Tahun Pembuatan 2018 dengan Nomor Rangka : MH1JM1111JK675720 dengan Nomor Mesin : JM11E1658928 dengan nomor Polisi : BL 3273 KAH kemudian Sdr REZAKI Als ABOK turun dari sepeda motor dan membuka jok sepeda motornya untuk mengambil kunci Y yang mana pada ujung kunci tersebut dipasang besi yang telah di tipiskan yang bertujuan pada saat alat tersebut dimasukkan kedalam stock kontak sepeda motor dan diputar maka sepeda motor tersebut menyala dan alat tersebut merupakan milik Sdr REZAKI als ABOK yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Sdr Rezaki als Abok kemudian Sdr REZAKI Als ABOK menuju ke 1 (satu) Unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan Nomor Polisi : BL 3273 KAH yang terparkir di depan rumah tersebut dan Terdakwa menunggu kurang lebih 100 meter dari tempat sepeda motor tersebut.

 

  • Bahwa selanjutnya Sdr REZAKI als ABOK memasukkan 1 (satu) buah Kunci berbentuk huruf Y ke stop kontak dari sepeda motor yang mana ujung dari kunci tersebut sudah di tipiskan kemudian Sdr REZAKI als ABOK memutar kunci tersebut untuk menghidupkan sepeda motor namun pada saat memutar kunci, sepeda motor tersebut tidak hidup kemudian Sdr REZAKI Als ABOK mendorong sepeda motor yang diambil tanpa izin keluar dari perkarangan rumah dan memanggil Terdakwa yang awalnya menunggu di sepeda motor milik Sdr REZAKI als ABOK untuk memantau situasi dengan tujuan untuk menaiki sepeda motor yang telah di congkel menggunakan Kunci Berbentuk Huruf Y kemudian Terdakwa menaiki sepeda motor tersebut dan Sdr REZAKI Als ABOK meletakkan kunci Y yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut ke jok depan sepeda motor yang dicuri dan Sdr REZAKI als ABOK mendorong sepeda motor tersebut menggunakan sepeda motor milik Sdr REZAKI als ABOK.

 

  • Bahwa selanjutnya setelah mendorong sepeda motor tidak jauh dari rumah tempat sepeda motor tersebut di ambil tanpa izin, ketika melawati gundukan jalan Terdakwa menekan rem dan suara rem dari sepeda motor berbunyi keras kemudian Terdakwa langsung dikejar oleh Saksi Muhammad Alief Bin Alm. Deril sedangkan Sdr REZAKI als ABOK meninggalkan Terdakwa bersama dengan sepeda motor yang diambil tanpa izin dan kemudian Terdakwa ditangkap oleh Saksi Muhammad Alief Bin Alm. Deril dan warga sekitar dan dibawa ke Polsek Johan Pahlawan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Merah Putih Tahun Pembuatan 2018 dengan Nomor Rangka : MH1JM1111JK675720 dengan Nomor Mesin : JM11E1658928 dengan nomor Polisi : BL 3273 KAH dan kunci berbentuk huruf Y, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa  sudah 6 (enam) kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK yang mana pada saat melakukan pencurian tersebut Terdakwa selalu berperan sebagai yang mengawasi Ketika Sdr REZAKI Als ABOK (DPO) melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa Bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Kota Banda Aceh dan Terdakwa Bersama dengan Sdr REZAKI Als ABOK (DPO) menjual barang yang diambil tanpa izin tersebut ke Kab. Aceh Tengah dan Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang mana dari setiap sepeda motor tersebut dijual seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus) dan habis Terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari – hari

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi NURHABIBAH Binti Alm. AWALUDDIN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya