| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki catatan peristiwa penting Pemohon yang sebelumnya tertulis dalam Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk berjenis kelamin Perempuan diperbaiki menjadi Laki-Laki;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini menurut hukum;
Subsidair
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh c.q. Hakim Yang Mulia yang memeriksa permohonan ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |