Dakwaan |
------ Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023, Sekira Pukul 15.30 Wib pelapor berada di rumah di Gampong Pasi Mali Kec. Woyla Barat, tiba – tiba datang Saksi Sdr. CEK YONG Kerumah pelapor dan Melaporkan bahwa telah terjadi pencurian di kebun sawit milik pelapor di gampong Pasi Jeut Kecc. Woyla Barat yang dilakukan oleh Sdr. AFRIJAL (APEK nama panggilan) dan Sdr. IWAN serta Sdr. MUN, kemudian saya dan anggota Polsek woyla barat langsung mengecek ke kebun sawit milik pelapor di gampong pasi jeut, ternyata benar sawit milik pelpor telah di panen oleh orang lain, kemudian pelapor mencari di seputaran tempat penampung jual beli sawit di Gampong Pasi Jeut, ternyata benar Sdr. APEK (nama panggilan) dan Sdr. IWAN serta Sdr. MUN ada menjual buah sawit sebanyak 313 Kg dengan jumlah harga Sebesar Rp. 563.000 ( lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) yang diangkut menggunakan becak motor.--------------------------------------------------------------
------. Akibat dari kejadian tersebut saksi pelapor mengalami Kerugian sebanyak Rp. 563.000,- ( lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Woyla Barat guna Penyilidikan lebih lanjut. ---------------- |