Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2019/PN Mbo Mardiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2019/PN Mbo
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mardiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk menggati/memperbaiki catatan peristiwa penting sebagaimana dalil dari permohonan tersebut diatas yang sebelumnya tertulis Nama, Tempat lahir dan Nama Orang Tua (ayah) pemohon dari  MARDIANA Menjadi  MARDIANA BR SIAHAAN, Tempat Lahir dari Tapak Tuan menjadi Tebing Tinggi dan Nama Orang Tua (ayah) dari Usman Menjadi Selamat Siahaan  sesuai dengan ijazah yang dimiliki pemohon.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat serta Kantor Urusan Agama KUA Kecamatan Johan Pahlawan agar dicatat dan diregister yang tersedia untuk itu.
  4. Menetapkan dan membebankan biaya menurut hukum kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak