Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEULABOH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Mbo sapiah binti alm.toke buyud 1.Amiruddin Bar Alias M. Yusuf Alias Siyong
2.sudirman bin amiruddin bar alias m.yusuf alias siyong
3.Zubaili
4.azhar
5.Ismardani
6.M. Dahlan
7.Ahli waris Abd manaf, Nurfaridah dan Fitriana
8.Tamom
9.Sipek
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mbo
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sapiah binti alm.toke buyud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ishaksapiah binti alm.toke buyud
Tergugat
NoNama
1Amiruddin Bar Alias M. Yusuf Alias Siyong
2sudirman bin amiruddin bar alias m.yusuf alias siyong
3Zubaili
4azhar
5Ismardani
6M. Dahlan
7Ahli waris Abd manaf, Nurfaridah dan Fitriana
8Tamom
9Sipek
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

       2. Menyatakan tanah objek sengketa pada angka 1.1  dengan luas + 50 x 44 meter  . persegi dengan batas-batas pada saat itu sebagai berikut :

  • Utara berbatas dengan Jalan Ujong Tujuh;
  • Selatan berbatas dengan parit Batas desa Pasi Aceh baroh dengan desa Pulo teungoh;
  • Timur berbatas dengan Tanah Meureudom;
  • Barat berbatas dengan jalan meureubo-Tumpok Ladang;

Dan Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan Jalan tanah alm. Abdullah puteh;
  • Selatan berbatas dengan tanah Tgk Sarong/alm. Abdullah Makam;
  • Timur berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Sarong/alm. Maksidi;
  • Barat berbatas dengan jalan setapak ke sawah;

adalah tanah objek sengketa  tersebut sah milik  Penggugat yang didapatkan bersadarkan peninggalan warisan dari alm. BUYUD alias TOKE BUYUD yang merupakan Ayah Kandung Penggugat;

       3. Menyatakan semua surat-surat yang dibuat oleh tergugat I dan atau oleh para II, III, IV, V, VI, VIII dan IV tidak sah dan berkekuatan hukum ;

terkait dengan   tanah objek sengekta baik surat jual beli, Hibah, gadai,  kepada pihak lain;

       4. Menyatakan jual beli antara tergugat VIII dan IX dengan Tergugat VII  tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

       5. Menyatakan  sah dan berharga sita Jaminan ( Consevartoir Beslaag) yang diletak terhadap tanah objek sengketa angka 1.2 dengan + 49/50 x 38  meter persegi dan angka 1.2  dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi poin angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, 2.5, 2.6 milik  penggugat   yang terletak di Gampong Pasi Aceh Baroh, Kecamatan Meureubo Kabupaten Aceh Barat Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:

7.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat dengan ukuran + 50 x 44 meter

  • Utara berbatas dengan Jalan Ujong Tujuh;
  • Selatan berbatas dengan parit Batas desa Pasi Aceh baroh dengan desa Pulo teungoh;
  • Timur berbatas dengan Tanah Meureudom;
  • Barat berbatas dengan jalan Meureubo-Tumpok Ladang;

7.2. Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter

  • Utara berbatas dengan Jalan tanah alm. Abdullah puteh;
  • Selatan berbatas dengan tanah Tgk Sarong/alm. Abdullah Makam;
  • Timur berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Sarong/alm. Maksidi;
  • Barat berbatas dengan jalan setapak ke sawah;

 

12. Menyatakan para tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX telah melakukan perbuatan melawan hukum;

13. Menghukum para Tergugat , I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,  untuk membayar uang paksa ( Dwangom  sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) perhari kepada penggugat bila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) yang di tanggung secara renteng

14. Menghukum para Tergugat , I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,  dan atau siapa saja yang menguasai atau memiliki tanah objek sengketa milik  Penggugat untuk menyerahkan pada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun tanah objek sengketa  yang terletak di Gampong Gampa Pasi Aceh Baroh Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,  Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:

14.1. tanah objek sengketa berupa tanah darat dengan ukuran + 50 x 44 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan Jalan Ujong Tujuh;
  • Selatan berbatas dengan parit Batas desa Pasi Aceh baroh dengan desa Pulo teungoh;
  • Timur berbatas dengan Tanah Meureudom;
  • Barat berbatas dengan jalan Meureubo-Tumpok Ladang;

14.2. Tanah Sawah yaitu dengan kururan + 49/50 x 38 meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara berbatas dengan Jalan tanah alm. Abdullah puteh;
  • Selatan berbatas dengan tanah Tgk Sarong/alm. Abdullah Makam;
  • Timur berbatas dengan Tanah Alm. Tgk. Sarong/alm. Maksidi;
  • Barat berbatas dengan jalan setapak ke sawah.

15   Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX untuk membayar kerugian Materil kepada  penggugat  sebesar Rp. 481.000.000.- ( empat ratus delapan puluh satu juta  rupiah) secara tanggung renteng;                                             

16.  Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,  untuk membayar kerugian Immateril kepada  penggugat  sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);

17. Menghukum  Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX,   untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak